Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa jaksa kini dapat dipanggil, diperiksa, hingga ditahan tanpa izin Jaksa Agung dalam kondisi tertentu seperti tertangkap tangan atau memiliki bukti permulaan yang cukup melakukan tindak pidana berat.
Putusan ini menegaskan kembali prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Kamis (16/10), dengan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Agus Setiawan (aktivis/mahasiswa), Sulaiman (advokat), dan Perhimpunan Pemuda Madani terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
Dalam amar Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan tersebut. MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai adanya pengecualian dalam kasus tertangkap tangan atau adanya bukti kuat dugaan tindak pidana berat.
“Norma tersebut tidak sejalan dengan semangat equality before the law dan berpotensi melemahkan prinsip negara hukum. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat norma ini harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum.
PRINSIP KESETARAAN
Menurut Arsul, perlindungan hukum terhadap aparat penegak hukum memang diperlukan agar tidak ada tekanan dalam menjalankan tugasnya. Namun, ia menegaskan, perlindungan tersebut tidak boleh meniadakan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
“Setiap warga negara, termasuk aparat penegak hukum, seharusnya tetap dapat dikenakan tindakan hukum tanpa perlakuan istimewa. Perlindungan hukum hanya dapat diberikan dalam batas yang wajar,” katanya.
Mahkamah menilai ketentuan dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang mensyaratkan izin Jaksa Agung untuk memeriksa jaksa justru berpotensi menimbulkan perlakuan istimewa.
“Ini dapat menciptakan ketimpangan hukum antara jaksa dan warga negara biasa, padahal semangat konstitusi menegaskan tidak ada yang kebal terhadap hukum,” tambah Arsul.
Dalam pertimbangannya, MK juga mengubah pendirian yang pernah diambil melalui Putusan Nomor 55/PUU-XI/2013, yang sebelumnya menyatakan ketentuan serupa sebagai konstitusional.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan perbandingan perlakuan terhadap aparat penegak hukum lainnya, Mahkamah menggeser pendiriannya. Norma yang memberi kekhususan bagi jaksa kini dianggap tidak selaras dengan prinsip negara hukum,” ungkap Arsul.
Dengan demikian, mahkamah menegaskan bahwa jaksa dapat dipanggil, diperiksa, digeledah, ditangkap, dan ditahan tanpa izin Jaksa Agung apabila tertangkap tangan atau terdapat bukti permulaan yang cukup dalam kasus pidana berat, seperti kejahatan terhadap keamanan negara atau tindak pidana khusus. (Dev/P-2)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menangkap dua orang terduga pelaku penipuan dan perintangan penyidikan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (9/1).
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid merespons kehadiran anggota TNI di sidang terdakwa Nadiem Makarim. TNI alat negara untuk pertahanan
Kadispenad Brigjen Donny Pramono memberikan klarifikasi terkait keberadaan tiga anggota TNI di dalam ruang sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim
Kejaksaan Negeri Purwakarta membantah isu operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa yang beredar di WhatsApp. Kejagung disebut hanya menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menilai jaksa yang terjerat operasi tangkap tangan KPK mengonfirmasi masih adanya praktik "sapu kotor" dalam institusi hukum Indonesia.
Rentetan kasus korupsi yang melibatkan jaksa menunjukkan bahwa mekanisme yang seharusnya menjadi benteng hukum justru mengalami kebocoran dari dalam.
Pemerintah akan menjamin dan melindungi hak-hak mereka serta memastikan massa yang masih ditahan itu didampingi oleh advokat atau penasihat hukum.
Franka mengaku sempat berbincang dengan Nadiem. Eks Mendikbudristek itu menyempatkan diri membaca buku selama ditahan.
Castro menduga KPK tidak melakukan penahanan karena belum yakin dengan penetapan tersangka terhadap Hasto dan masih membutuhkan keterangan saksi dan melengkapi alat bukti.
Dia mengatakan seandainya praperadilan dikabulkan artinya penetapan tersangka batal. Kalau batal, lanjut dia, tidak ada lagi pemeriksaan sebagai tersangka.
Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved