Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Gagal Jadi Jaksa, 2 Lulusan Hukum Islam UIN Ajukan Gugatan ke MK

Tri Subarkah
10/12/2024 09:06
Gagal Jadi Jaksa, 2 Lulusan Hukum Islam UIN Ajukan Gugatan ke MK
Pemohon gugatan ke MK terkait profesi jaksa.(dok.istimewa)

DUA orang alumni Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Indonesia (UIN) Jakarta mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat kualifikasi pendidikan calon jaksa. Pasalnya, syarat tersebut dinilai diskriminatif karena hanya mengakomodir lulusan sarjana program studi ilmu hukum pada perguruan tinggi umum di bawah Kementerian Pendidikan.

Keduanya, yakni Silvi Nudia Nazla dan Mohammad Fajar Ismail, mengajukan permohonan pada Senin (9/12) dengan didampingi oleh Tim Kuasa Hukum Advokasi PMII Komisariat Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Ciputat. 

Kuasa pemohon, Muhammad Syarif Kusumojati, mengatakan para pemohon merasa dirugikan secara konstitusional 
saat mengikuti seleksi penerimaan calon Jaksa tahun ini. Sebab, mereka dinyatakan tidak lolos administrasi karena kualifikasi pendidikannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Dari keterangan yang diterma, hal itu lantaran kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan hanya diperuntukkan bagi lulusan sarjana pada program studi Ilmu Hukum di perguruan tinggi umum di bawah Kementerian Pendidikan.

"Permohonan ini tentu dalam rangka memperjuangkan hak-hak konstitusional para lulusan sarjana hukum bidang Islam yang dirugikan akibat norma yang diujikan, di mana syarat kualifikasi pendidikan calon Jaksa bersifat eksklusif dan diskulifikatif terhadap mereka," terang Syarif, Selasa (10/12).

Adapun pasal yang diujimaterikan lewat permohonan tersebut adalah Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11/2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan. Frasa 'sarjana hukum' dalam beleid tersebut dinilai ekslusif dan mendiskualifikasi para pemohon sebagai sarjana hukum di bidang hukum Islam.

"Akibatnya, lulusan program studi hukum yang serumpun di bidang hukum Islam, kendati telah mengenyam pendidikan hukum yang setara di bidang hukum secara aktual dieksklusikan dari ketentuan kualifikasi menjadi Jaksa” terang Syarif.

Lewat permohonan yang telah diajukan, para pemohon meminta agar MK menyatakan frasa 'sarjana hukum' pada pasal yang diujikan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk pula bagi sarjana lain yang serumpun di bidang hukum. 

“Membatalkan norma yang kami ujikan selama tidak dimaknai pula termasuk bagi sarjana yang serumpun di bidang hukum,” pungkas Syarif.

(Tri/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya