Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DUA orang alumni Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Indonesia (UIN) Jakarta mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat kualifikasi pendidikan calon jaksa. Pasalnya, syarat tersebut dinilai diskriminatif karena hanya mengakomodir lulusan sarjana program studi ilmu hukum pada perguruan tinggi umum di bawah Kementerian Pendidikan.
Keduanya, yakni Silvi Nudia Nazla dan Mohammad Fajar Ismail, mengajukan permohonan pada Senin (9/12) dengan didampingi oleh Tim Kuasa Hukum Advokasi PMII Komisariat Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Ciputat.
Kuasa pemohon, Muhammad Syarif Kusumojati, mengatakan para pemohon merasa dirugikan secara konstitusional
saat mengikuti seleksi penerimaan calon Jaksa tahun ini. Sebab, mereka dinyatakan tidak lolos administrasi karena kualifikasi pendidikannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Dari keterangan yang diterma, hal itu lantaran kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan hanya diperuntukkan bagi lulusan sarjana pada program studi Ilmu Hukum di perguruan tinggi umum di bawah Kementerian Pendidikan.
"Permohonan ini tentu dalam rangka memperjuangkan hak-hak konstitusional para lulusan sarjana hukum bidang Islam yang dirugikan akibat norma yang diujikan, di mana syarat kualifikasi pendidikan calon Jaksa bersifat eksklusif dan diskulifikatif terhadap mereka," terang Syarif, Selasa (10/12).
Adapun pasal yang diujimaterikan lewat permohonan tersebut adalah Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11/2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan. Frasa 'sarjana hukum' dalam beleid tersebut dinilai ekslusif dan mendiskualifikasi para pemohon sebagai sarjana hukum di bidang hukum Islam.
"Akibatnya, lulusan program studi hukum yang serumpun di bidang hukum Islam, kendati telah mengenyam pendidikan hukum yang setara di bidang hukum secara aktual dieksklusikan dari ketentuan kualifikasi menjadi Jaksa” terang Syarif.
Lewat permohonan yang telah diajukan, para pemohon meminta agar MK menyatakan frasa 'sarjana hukum' pada pasal yang diujikan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk pula bagi sarjana lain yang serumpun di bidang hukum.
“Membatalkan norma yang kami ujikan selama tidak dimaknai pula termasuk bagi sarjana yang serumpun di bidang hukum,” pungkas Syarif.
(Tri/I-2)
Investigasi akan mencakup beberapa tuduhan penting, termasuk rencana darurat militer yang gagal dilaksanakan oleh Yoon.
Prajurit TNI AD akan ditugaskan untuk melindungi jaksa dalam bekerja seperti saat bersidang di pengadilan ataupun ketika sedang menjalani proses penyelidikan.
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
DIREKTUR Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa oleh TNI dan Polri dicabut
Selain melegitimasi pelindungan jaksa oleh personel TNI, perpres baru itu juga mengatur pelindungan dari Polri untuk anggota keluarga jaksa
Kegagalan untuk memisahkan penegakan hukum (urusan dalam negeri) dan urusan pertahanan adalah langkah nyata membangkitkan dwifungsi TNI itu sendiri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved