Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan bahwa pihaknya belum menerima pendaftaran sengketa hasil pilkada tingkat provinsi hingga Senin siang pukul 13.00 WIB.
“Kalau (pilkada) provinsi belum ada yang masuk,” ujar Suhartoyo saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta, Senin (9/12).
Berdasarkan laman web MK, total gugatan pilkada yang didaftarkan hingga Senin pukul 13.00 WIB ialah sebanyak 152 permohonan, terdiri dari 119 permohonan soal pilkada tingkat kabupaten dan 33 pilkada tingkat kota.
Suhartoyo menjelaskan batas waktu pendaftaran sengketa pilkada adalah tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan. Oleh sebab itu, batas waktu pendaftaran bisa berbeda-beda setiap daerah.
Setelah gugatan didaftarkan, kata dia, para pemohon dapat melengkapi dan memperbaiki permohonannya. Kemudian, MK akan meregistrasi perkara tersebut dan mencatat permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
“Setelah diregistrasi, nanti para hakim akan menggelar perkara untuk masing-masing panelnya. Kemudian, nanti menetapkan hari sidangnya,” ujar Ketua MK.
Menurut Suhartoyo, jadwal sidang perdana sengketa Pilkada 2024 masih didiskusikan, mengingat masih berkembangnya jumlah permohonan yang didaftarkan. Namun demikian, dia menyebut, sidang perdana akan digelar sekitar awal bulan Januari 2025.
Lebih lanjut, Ketua MK berpesan agar para pemohon mengikuti ketentuan yang berlaku dalam tata cara beracara sengketa pilkada.
“Ikuti ketentuan yang berlaku sehingga nanti ketertiban proses pendaftaran, penyerahan perbaikan, penyerahan bukti-bukti, supaya bisa tertib, dan kemudian akan mendorong proses persoalannya juga akan lancar nanti,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa permohonan dapat diajukan secara daring maupun datang langsung ke Kepaniteraan MK.
Hingga Senin siang, kata Saldi, belum ada pasangan calon gubernur maupun wakil gubernur yang mengajukan pendaftaran secara daring maupun luring.
“Belum. Jadi, kalau mereka belum mengisi isian online, belum masuk ke kita, belum bisa kita lacak siapa saja yang mendaftarkan itu,” ujar Saldi ditemui pada kesempatan yang sama. (Ant/I-2)
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
MK menyatakan tidak menerima permohonan pengujian materiil UU Kementerian Negara yang mempersoalkan rangkap jabatan wakil menteri
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera menyusun aturan turunan Undang-Undang No.32/2024 tentang Konservasi, Sumber Daya Hayati, dan Ekosistemnya setelah uji formil ditolak
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Ada kelompok yang dipekerjakan secara khusus untuk mempengaruhi keputusan legislatif dan kebijakan pemerintah dengan cara berinteraksi langsung dengan anggota kongres.
Kekhawatiran hipotesis spekulatif atas sistem presidensial maupun check and balances tidak menunjukkan adanya hubungan sebab akibat nyata dengan norma yang diuji.
Keberadaan frasa langsung atau tidak langsung masih relevan dalam upaya penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi hingga saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved