Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PARA pemohon pengujian Undang-Undang Pilkada meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar menjadikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sebagai role model bagi pemilihan kepala daerah lainnya di Tanah Air.
Salah satu pemohon, Terence Cameron menilai Pilgub DKI Jakarta sebagai pilkada yang paling adil dan demokratis serta berkepastian hukum karena adanya ketentuan pasangan calon (paslon) yang memperoleh suara lebih dari 50% ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
“Ketentuan syarat perolehan suara lebih dari 50% dan pemilihan putaran kedua merupakan ketentuan yang paling adil dan demokratis, serta berkepastian hukum yang adil karena memastikan bahwa pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang dikehendaki oleh mayoritas pemilih,” ujarnya di Ruang Sidang MK, Jakarta pada Selasa (29/7).
Menurut para Pemohon, ketentuan syarat perolehan suara lebih dari 50% dan pemilihan putaran kedua bukanlah suatu ketentuan khusus yang hanya dapat diterapkan untuk Jakarta, melainkan bisa terapkan di daerah lain di Indonesia.
“Tidak ada ketentuan tersebut dalam UU Pilkada yang justru membuka peluang lebih banyak paslon kepala daerah sehingga berpotensi memecah suara pemilih dan menghasilkan paslon terpilih hanya memiliki persentase perolehan suara yang rendah,” kata Terence.
Sebagai informasi, pada sidang ini pemohon menguji Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada yang pada pokoknya hanya menyebutkan paslon kepala daerah terpilih merupakan paslon yang memperoleh suara terbanyak.
Padahal, dalam ketentuan sebelumnya yang berlaku (UU No.12 tahun 2008) ialah paslon kepala daerah harus memperoleh suara lebih besar dari 50% untuk dapat ditetapkan sebagai paslon terpilih.
Akan tetapi jika tidak terpenuhi, apabila terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka paslon tersebut dapat dinyatakan sebagai paslon terpilih. Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Ketentuan tersebut juga berubah kembali pada UU No.1 tahun 2015 yaitu paslon kepala daerah harus memperoleh suara lebih besar dari 30% untuk dapat ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
Jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30 persen, maka dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
Kemudian pada UU No.8 tahun 2015, sudah tidak ada lagi ketentuan besaran syarat perolehan suara minimal untuk ditetapkan sebagai paslon terpilih dan paslon yang memperoleh suara terbanyak terlepas 22 dari besaran perolehan suaranya otomatis akan ditetapkan sebagai paslon terpilih.
“Ketentuan tersebut diubah tanpa adanya parameter yang jelas sehingga merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil dan juga bentuk kemunduran demokrasi,” ucap Terence.
Sementara itu, MK melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20% jumlah kursi DPRD atau 25% perolehan suara sah DPRD, menjadi 6,5% hingga 10% perolehan suara sah DPRD, tergantung pada besar penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap.
Terence mengatakan dalam kondisi pilkada diikuti oleh banyak paslon yang berlangsung secara kompetitif, maka tanpa adanya ketentuan harus memperoleh suara mayoritas lebih dari 50%, berpotensi menyebabkan terpilihnya paslon dengan perolehan suara 6,67% yang tentu saja tidak memberikan legitimasi yang cukup.
“Ini juga berpotensi menghasilkan paslon terpilih yang sebenarnya tidak dikehendaki oleh mayoritas pemilih dan juga bukan paslon yang terbaik,” tukasnya. (Dev/P-3_
Pria berusia 55 tahun ini tercatat sebagai dosen di Institut Sains dan Teknologi Nasional, Jakarta. Ia mengajar beberapa mata kuliah, salah satunya sistem robotika.
Ada pula tiga permohonan terkait pemilihan gubernur Maluku Utara dan tiga permohonan yang menggugat hasil pemilihan gubernur Papua Selatan.
KPU Provinsi DKI Jakarta menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Minggu (8/12).
Cak Lontong menyebut pihaknya menghormati keputusan para saksi yang enggan menandatangani hasil rekapitulasi tersebut.
Permohonan sengketa hasil perolehan suara pilkada ke MK adalah hak setiap pasangan calon dalam prinsip keadilan pemilu.
Pasal 65 UU TNI sejatinya telah memuat semangat politik hukum untuk memisahkan kewenangan peradilan, baik dari sisi subjek maupun objek perkara.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved