Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
UNDANG-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tercatat sebagai UU yang paling banyak diuji di Mahkamah Konstitusi sepanjang 2024.
“UU Pilkada dengan frekuensi uji sebanyak 35 kali. Kemudian diikuti dengan UU Pemilu yang diuji sebanyak 21 kali,” kata Ketua MK Suhartoyo saat Sidang Pleno Khusus dengan Agenda Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1).
Suhartoyo menjelaskan, pada tahun lalu, sebanyak 88 UU dimohonkan untuk diuji ke Mahkamah. Jumlah UU yang diuji tersebut lebih banyak dibandingkan dengan 2023 yang hanya berjumlah 65 undang-undang.
Secara keseluruhan, MK menangani sebanyak 240 perkara pengujian UU pada tahun lalu. Dari total itu, 158 perkara telah diputus, sementara sisanya masih dalam proses untuk dilanjutkan di tahun ini.
“Jumlah putusan pengujian UU pada 2024 lalu merupakan yang terbanyak dalam setahun apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Suhartoyo.
Adapun, dari 158 putusan perkara pengujian UU yang diputus, 18 perkara di antaranya dikabulkan oleh MK. Sementara itu, 77 perkara ditolak, 31 perkara tidak dapat diterima, 22 perkara ditarik kembali, delapan perkara dinyatakan gugur, dan dua perkara lainnya bukan kewenangan Mahkamah.
Lebih jauh Suhartoyo menjelaskan, rata-rata jangka waktu penyelesaian perkara pengujian UU pada 2024 adalah 71 hari kerja per perkara.
Menurut dia, angka rata-rata tersebut relatif cepat mengingat selama 2024 MK tidak menangani pemeriksaan pengujian UU selama hampir tiga bulan karena memprioritaskan perkara sengketa pemilu.
Sementara itu, apabila ditarik dari sejak MK berdiri, yakni 2023 hingga 2024, MK telah memutus sebanyak 4.046 perkara. 1.897 putusan di antaranya merupakan perkara pengujian UU. (Ant/I-2)
Sebanyak 240 permohonan yang terdiri dari dua permohonan sengketa pemilihan gubernur, 194 permohonan sengketa pemilihan bupati, dan 44 sengketa pemilihan wali kota.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa sidang tetap akan dilaksanakan oleh tiga panel Hakim Konstitusi.
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
Suhartoyo menilai bahwa dengan terjaganya independensi dan imparsial dalam penanganan perkara, akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan publik kepada sebuah lembaga peradilan MK.
Dalam upaya menghadirkan pemilihan yang jujur dan adil, diperlukan penambahan atau perpanjangan waktu dalam menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Suhartoyo meminta panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK)
ADA 20 Februari lalu, Presiden Prabowo telah melantik 481 kepala daerah hasil pilkada serentak 2024. S
DPR diingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengingat sejak dibacakan.
Baleg DPR RI memastikan tak akan menganulir putusan Mahkamah Konsitusi (MK) pada Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Pemerintah dab Baleg DPR sepakat untuk dibentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini diputuskan dalam rapat kerja Baleg DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved