Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan gugatan sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2024. Putusan tersebut dibacakan secara langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan sela (dismissal) di Gedung MK Jakarta pada Selasa (4/2).
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan (gugatan) pemohon,” ujar Suhartoyo dalam putusannya.
Suhartoyo mengatakan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025 lalu.
Setelah melihat fakta-fakta hukum serta ketentuan hukum yang berlaku, para hakim MK sepakat untuk mengabulkan permohonan penarikan gugatan sengketa pilgub Jawa Tengah tersebut.
“Terhadap permohonan penarikan perkara-perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum,” kata Suhartoyo.
Suhartoyo menegaskan, ke depannya Andika-Hendi tidak dapat lagi menggugat hasil pilgub Jawa Tengah karena gugatan yang mereka ajukan malah ditarik kembali.
“Para pemohon tidak dapat lagi mengajukan permohonan a quo,” jelas Suhartoyo.
Selain itu, Suhartoyo memerintahkan agar salinan berkas permohonan yang sebelumnya sempat diajukan untuk dikembalikan kembali kepada Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi selaku pemohon gugatan.
Diketahui, permohonan pencabutan itu sebelumnya telah diterima oleh hakim ketua di Panel I, Suhartoyo pada Senin (13/1). Ketua MK tersebut kemudian memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan proses persidangan terhadap perkara tersebut.
“Majelis terima permohonan pencabutan ini. Dan untuk itu untuk perkara nomor 263 menurut majelis tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan,” kata Suhartoyo.
Sebelumnya, pasangan calon Gubernur Jawa Tengah, Andika-Hendi telah mencabut gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan pilkada (PHP-kada) yang sempat mereka ajukan di MK. Pencabutan gugatan sengketa pilkada ini disampaikan pemohon melalui kuasa hukumnya pada Senin, (13/1).
Kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, mengungkapkan alasan pencabutan sengketa pilkada tersebut di hadapan majelis hakim MK. Menurutnya, Andika maupun Hendi, ingin mengakhiri keretakan yang belakangan terjadi di antara masyarakat di Jawa Tengah akibat beberapa agenda politik besar dalam dua tahun terakhir, yaitu pilpres dan pilkada.
“Permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusifitas masyarakat di Jawa Tengah. Karena Jawa Tengah adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub,” ujar Mulyadi dalam sidang lanjutan sengketa pilkada di MK pada Senin, (20/1). (Dev/I-2)
MK memutus tidak melanjutkan 270 perkara, sementara 40 perkara dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian yang akan digelar pada 7-17 Februari 2025.
Masih ada sesi 3 yang akan dibacakan malam ini dalam Sidang Dismissal Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta.
Faiz mengerti adanya tanggapan dari berbagai pihak khususnya kuasa hukum pemohon yang menilai MK.
Kuasa hukum pasangan tersebut, Tri Wiyono Susilo mengatakan pihaknya telah berbesar hati dan menghargai secar penuh putusan yang dibuat oleh MK.
MK kembali menggelar putusan sela atau dismissal untuk 152 dari 310 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU-Kada) atau sengketa Pilkada 2024
Hanya Provinsi Bangka Belitung dengan nomor putusan 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dinyatakan memasuki tahap pembuktian
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Nomor Urut 1 Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi di Pilkada Pemalang
Sembilan hakim MK akan memutuskan mana permohonan sengketa yang lanjut ke tahap pembuktian dan mana perkara yang kandas atau terhenti di tengah jalan.
Suhartoyo mengatakan pihaknya akan mengunggah salinan putusan tersebut paling lambat dua hari setelah dibacakan.
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta KPU Jawa Tengah (Jateng) untuk mencermati gugatan hasil Pilkada Jateng yang dilayangkan pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi
Maman menekankan tujuan utama mendirikan suatu negara ialah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bukan untuk berdemokrasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved