Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada Jateng

Devi Harahap
04/2/2025 10:38
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada Jateng
Suasana sidang di Gedung MK, Jakarta.(MI/Devi Harahap)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan gugatan sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2024. Putusan tersebut dibacakan secara langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan sela (dismissal) di Gedung MK Jakarta pada Selasa (4/2).

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan (gugatan) pemohon,” ujar Suhartoyo dalam putusannya.

Suhartoyo mengatakan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025 lalu. 

Setelah melihat fakta-fakta hukum serta ketentuan hukum yang berlaku, para hakim MK sepakat untuk mengabulkan permohonan penarikan gugatan sengketa pilgub Jawa Tengah tersebut.

“Terhadap permohonan penarikan perkara-perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum,” kata Suhartoyo.

Suhartoyo menegaskan, ke depannya Andika-Hendi tidak dapat lagi menggugat hasil pilgub Jawa Tengah karena gugatan yang mereka ajukan malah ditarik kembali. 

“Para pemohon tidak dapat lagi mengajukan permohonan a quo,” jelas Suhartoyo.

Selain itu, Suhartoyo memerintahkan agar salinan berkas permohonan yang sebelumnya sempat diajukan untuk dikembalikan kembali kepada Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi selaku pemohon gugatan.

Diketahui, permohonan pencabutan itu sebelumnya telah diterima oleh hakim ketua di Panel I, Suhartoyo pada Senin (13/1). Ketua MK tersebut kemudian memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan proses persidangan terhadap perkara tersebut.

“Majelis terima permohonan pencabutan ini. Dan untuk itu untuk perkara nomor 263 menurut majelis tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan,” kata Suhartoyo.

Sebelumnya, pasangan calon Gubernur Jawa Tengah, Andika-Hendi telah mencabut gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan pilkada (PHP-kada) yang sempat mereka ajukan di MK. Pencabutan gugatan sengketa pilkada ini disampaikan pemohon melalui kuasa hukumnya pada Senin, (13/1).

Kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, mengungkapkan alasan pencabutan sengketa pilkada tersebut di hadapan majelis hakim MK. Menurutnya, Andika maupun Hendi, ingin mengakhiri keretakan yang belakangan terjadi di antara masyarakat di Jawa Tengah akibat beberapa agenda politik besar dalam dua tahun terakhir, yaitu pilpres dan pilkada. 

“Permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusifitas masyarakat di Jawa Tengah. Karena Jawa Tengah adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub,” ujar Mulyadi dalam sidang lanjutan sengketa pilkada di MK pada Senin, (20/1). (Dev/I-2) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya