Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah membacakan 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada 2024 (PHP-kada) pada sidang putusan sela (dismissal) selama dua hari pada Selasa (4/2) hingga Rabu (5/2).
MK memutus tidak melanjutkan 270 perkara, sementara 40 perkara dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian yang akan digelar pada 7-17 Februari 2025.
“Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian. Saya kira tidak berbeda dengan (jumlah) daerahnya, kalau 40 daerah yang lanjut, bisa jadi kurang satu atau dua karena double, tapi mungkin tidak ada karena kalau KPU dan Bawaslu perhitungannya itu daerah bukan perkara,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK, Rabu (5/2) malam.
Arief menjelaskan bahwa MK telah menerima 310 perkara yang teregister. Namun jika didasarkan pada wilayah, MK mencatat gugatan hanya terjadi pada 249 daerah baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
“Kalau perkara jumlah perkaranya 310 tapi hanya 249 daerah, karena ada satu daerah itu (laporannya) dua atau tiga perkara. Dari pihak KPU dan Bawaslu supaya nanti selalu dikoordinasikan dengan jajarannya untuk kelancaran sidang-sidang selanjutnya di tahap pembuktian,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa sidang pembuktian yang akan dilangsungkan pada 7-17 Februari 2025 mengharuskan para pemohon, terkait dan termohon untuk mempersiapkan berbagai bukti, data serta mempersiapkan para saksi dan ahli untuk memperkuat argumentasi.
“Tahap pembuktian mungkin (mengulik) kedalaman lebih detail dan komprehensif, termasuk mungkin juga data-data ini bisa dijadikan bahan koordinasi dengan instansi-instansi yang berkaitan dengan proses-proses lebih lanjut terhadap perkara-perkara yang sudah selesai,” katanya.
Melansir laman MK, dari 40 gugatan Pilkada yang lanjut pada tahap pemeriksaan, sebanyak 3 gugatan merupakan perkara Pilkada Gubernur. Sementara 37 gugatan merupakan perkara Pilkada Bupati dan Walikota. Berikut daftarnya:
Pada sidang hari pertama Selasa (4/1) sesi pertama, terdapat 6 perkara yang dilanjutkan yaitu Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Pilkada Kabupaten Magetan, Pilkada Kabupaten Pesawaran, Pilkada Kabupaten Mimika, Pilkada Kota banjarbaru, Pilkada Kabupaten Aceh Timur.
Sementara itu, pada sesi kedua sidang putusan dismissal ada 7 perkara dilanjutkan terdiri dari Pilkada Gubernur Bangka Belitung, Pilkada Kabupaten Bangka Barat, Pilkada Kabupaten Pasaman, Pilkada Kabupaten Lamandau, Pilkada Kota Palopo, Pilkada Kota Sabang, Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara.
Selanjutnya pada sesi ketiga sidang putusan dismissal, MK melanjutkan 7 perkara terdiri dari Pilkada Kabupaten Pasaman Barat, Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan, Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Pilkada Kabupaten Banggai, Pilkada Kabupaten Bungo, Pilkada Kabupaten Serang, Pilkada Kabupaten Parigi Moutong.
Sedangkan pada sidang hari kedua Rabu (5/1) sesi pertama, terdapat 7 perkara yang dilanjutkan yaitu Pilkada Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Pilkada Kabupaten Boven Digoel, Pilkada Provinsi Papua Pegunungan, Pilkada Provinsi Papua, Pilkada Kabupaten Jayapura, Pilkada Kabupaten Puncak, Pilkada Kabupaten Puncak Jaya.
Sementara itu, pada sesi kedua sidang putusan dismissal ada 7 perkara dilanjutkan terdiri Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara, Pilkada Kabupaten Barito Utara, Pilkada Kabupaten Siak, Pilkada Kabupaten Berau, Pilkada Kabupaten Pamekasan, Pilkada Halmahera Utara dan Pilkada Kabupaten Belu.
Selanjutnya pada sesi ketiga sidang putusan dismissal, MK melanjutkan 6 perkara terdiri dari Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu, Pilkada Kabupaten Buton Tengah, Pilkada Kabupaten Talaud, Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu, Pilkada Kabupaten Jeneponto, Pilkada Kabupaten Buru. (P-5)
PAKAR Hukum Kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menjelaskan bahwa tidak semua pelanggaran prosedur di TPS pada perhelatan Pilkada harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang
Pada sidang perdana, Rabu (8/1), Anwar Usman tidak dapat ikut bersidang karena dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved