Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
TIM pasangan Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar (Risma-Gus Hans) menerima putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Pilkada Jawa Timur, itu artinya sengketa tidak dapat dilanjutkan.
Kuasa hukum pasangan tersebut, Tri Wiyono Susilo mengatakan pihaknya telah berbesar hati dan menghargai secar penuh putusan yang dibuat oleh MK. Menurutnya, keputusan tersebut bersifat final dan binding yang harus diterima dan dihormati.
“Kalau kecewa, tidak ya. Kami harus berbesar hati karena ini (putusan) Mahkamah Konstitusi yang sangat kita hormati,” kata Tri di Gedung MK pada Selasa (5/2).
Tri menekankan bahwa putusan MK merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Akan tetapi, ia tetap menilai bahwa proses jalannya. Pilgub Jawa Timur memang bermasalah seperti yang diyakini dalam deliknya pelaporan.
“Kami masih meyakini bahwa semua proses dari pemilihan gubernur Jawa Timur itu masih banyak catatan,” tukas Tri.
Selain itu, Tri menekankan bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan Risma dan Gus Hans mengenai tindakan-tindakan yang akan dilakukan untuk menyikapi hasil putusan MK ini.
Akan tetapi ia mengatakan bahwa depannya Risma dan Gus Hans telah berkomitmen untuk mengawal kepemimpinan pasangan terpilih Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak.
“Apakah dia benar-benar menjadi contoh kepala daerah yang baik dengan proses seperti ini, kami akan lihat dan kami akan kawal,” ujarnya.
Diketahui, MK secara resmi tidak melanjutkan proses persidangan sengketa pilgub Jawa Timur. Putusan tersebut diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan dismissal pada Selasa, 4 Februari 2025 malam.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo mengesahkan putusan.
Sementara itu,Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa perkara sengketa pilgub Jawa Timur tidak dapat dilanjutkan karena dalil-dalil yang diungkapkan oleh pasangan Risma-Gus Hans tidak memiliki kedudukan hukum dan dinilai tidak relevan.
“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas Saldi membacakan pertimbangan.
Pada laporannya, Risma-Gus Hans mendalilkan adanya politisasi bansos. Hal itu kemudian dibantah oleh MK karena dalil tersebut dinilai bersifat asumsi semata dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
“Pandangan demikian menurut Mahkamah hanya akan menjadi asumsi kecuali dibuktikan oleh pemohon bahwa memang ada keterkaitan secara nyata antara bansos PKH yang dibagikan dengan perolehan suara salah satu pasangan calon,” tutur Saldi. (Dev/I-2)
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Memperpanjang masa jabatan kepala daerah adalah langkah paling realistis agar transisi ke sistem pemilu terpisah berjalan tanpa gejolak.
KOORDINATOR Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menanggapi pernyataan Hakim MK soal sekolah gratis.
MK membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan Pemilu lokal harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
Gugatan sengketa hasil Pilkada Jawa Timur 2024 yang diajukan pasangan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta tidak dapat dilanjutkan.
Menurut dia, jika perolehan suara yang masuk tidak berimbang, akan ada persentase perolehan suara calon yang semakin naik sementara pasangan calon lainnya semakin turun.
Penjabat Gubernur Jatim Adhy Karyono telah menunda penyaluran bansos kepada masyarakat selama tahapan pilkada, sesuai edaran Kementerian Dalam Negeri.
Hasil-KWK-Gubernur di sejumlah TPS, dengan rincian, penggunaan tipeks untuk menghapus perolehan suara paslon 01 dan paslon 03 sehingga menjadi 0.
Triwoyono menyebut ada kecurangan pada Pilgub Jawa Timur yang memenangkan Khofifah-Emil. Ia mengatakan terdapat selisih suara yang lebar sebanyak 6.341.164 antara perhitungan KPU Jawa Timur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved