Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TIM pasangan Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar (Risma-Gus Hans) menerima putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Pilkada Jawa Timur, itu artinya sengketa tidak dapat dilanjutkan.
Kuasa hukum pasangan tersebut, Tri Wiyono Susilo mengatakan pihaknya telah berbesar hati dan menghargai secar penuh putusan yang dibuat oleh MK. Menurutnya, keputusan tersebut bersifat final dan binding yang harus diterima dan dihormati.
“Kalau kecewa, tidak ya. Kami harus berbesar hati karena ini (putusan) Mahkamah Konstitusi yang sangat kita hormati,” kata Tri di Gedung MK pada Selasa (5/2).
Tri menekankan bahwa putusan MK merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Akan tetapi, ia tetap menilai bahwa proses jalannya. Pilgub Jawa Timur memang bermasalah seperti yang diyakini dalam deliknya pelaporan.
“Kami masih meyakini bahwa semua proses dari pemilihan gubernur Jawa Timur itu masih banyak catatan,” tukas Tri.
Selain itu, Tri menekankan bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan Risma dan Gus Hans mengenai tindakan-tindakan yang akan dilakukan untuk menyikapi hasil putusan MK ini.
Akan tetapi ia mengatakan bahwa depannya Risma dan Gus Hans telah berkomitmen untuk mengawal kepemimpinan pasangan terpilih Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak.
“Apakah dia benar-benar menjadi contoh kepala daerah yang baik dengan proses seperti ini, kami akan lihat dan kami akan kawal,” ujarnya.
Diketahui, MK secara resmi tidak melanjutkan proses persidangan sengketa pilgub Jawa Timur. Putusan tersebut diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan dismissal pada Selasa, 4 Februari 2025 malam.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo mengesahkan putusan.
Sementara itu,Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa perkara sengketa pilgub Jawa Timur tidak dapat dilanjutkan karena dalil-dalil yang diungkapkan oleh pasangan Risma-Gus Hans tidak memiliki kedudukan hukum dan dinilai tidak relevan.
“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas Saldi membacakan pertimbangan.
Pada laporannya, Risma-Gus Hans mendalilkan adanya politisasi bansos. Hal itu kemudian dibantah oleh MK karena dalil tersebut dinilai bersifat asumsi semata dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
“Pandangan demikian menurut Mahkamah hanya akan menjadi asumsi kecuali dibuktikan oleh pemohon bahwa memang ada keterkaitan secara nyata antara bansos PKH yang dibagikan dengan perolehan suara salah satu pasangan calon,” tutur Saldi. (Dev/I-2)
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Gugatan sengketa hasil Pilkada Jawa Timur 2024 yang diajukan pasangan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta tidak dapat dilanjutkan.
Menurut dia, jika perolehan suara yang masuk tidak berimbang, akan ada persentase perolehan suara calon yang semakin naik sementara pasangan calon lainnya semakin turun.
Penjabat Gubernur Jatim Adhy Karyono telah menunda penyaluran bansos kepada masyarakat selama tahapan pilkada, sesuai edaran Kementerian Dalam Negeri.
Hasil-KWK-Gubernur di sejumlah TPS, dengan rincian, penggunaan tipeks untuk menghapus perolehan suara paslon 01 dan paslon 03 sehingga menjadi 0.
Triwoyono menyebut ada kecurangan pada Pilgub Jawa Timur yang memenangkan Khofifah-Emil. Ia mengatakan terdapat selisih suara yang lebar sebanyak 6.341.164 antara perhitungan KPU Jawa Timur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved