Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dimentahkan MK, Tim Risma-Gus Han Terima Putusannya

Devi Harahap
05/2/2025 13:06
Dimentahkan MK, Tim Risma-Gus Han Terima Putusannya
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(MI/Devi Harahap)

TIM pasangan Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar (Risma-Gus Hans) menerima putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Pilkada Jawa Timur, itu artinya sengketa tidak dapat dilanjutkan. 

Kuasa hukum pasangan tersebut, Tri Wiyono Susilo mengatakan pihaknya telah berbesar hati dan  menghargai secar penuh putusan yang dibuat oleh MK. Menurutnya, keputusan tersebut bersifat final dan binding yang harus diterima dan dihormati.

“Kalau kecewa, tidak ya. Kami harus berbesar hati karena ini (putusan) Mahkamah Konstitusi yang sangat kita hormati,” kata Tri di Gedung MK pada Selasa (5/2).

Tri menekankan bahwa putusan MK merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Akan tetapi, ia tetap menilai bahwa proses jalannya. Pilgub Jawa Timur memang bermasalah seperti yang diyakini dalam deliknya pelaporan.

“Kami masih meyakini bahwa semua proses dari pemilihan gubernur Jawa Timur itu masih banyak catatan,” tukas Tri.

Selain itu, Tri menekankan bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan Risma dan Gus Hans mengenai tindakan-tindakan yang akan dilakukan untuk menyikapi hasil putusan MK ini.

Akan tetapi ia mengatakan bahwa depannya Risma dan Gus Hans telah berkomitmen untuk mengawal kepemimpinan pasangan terpilih Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak.  

“Apakah dia benar-benar menjadi contoh kepala daerah yang baik dengan proses seperti ini, kami akan lihat dan kami akan kawal,” ujarnya.

Diketahui, MK secara resmi tidak melanjutkan proses persidangan sengketa pilgub Jawa Timur. Putusan tersebut diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan dismissal pada Selasa, 4 Februari 2025 malam. 

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo mengesahkan putusan.

Sementara itu,Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa perkara sengketa pilgub Jawa Timur tidak dapat dilanjutkan karena dalil-dalil yang diungkapkan oleh pasangan Risma-Gus Hans tidak memiliki kedudukan hukum dan dinilai tidak relevan.

“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas Saldi membacakan pertimbangan. 

Pada laporannya, Risma-Gus Hans mendalilkan adanya politisasi bansos. Hal itu kemudian dibantah oleh MK karena dalil tersebut dinilai bersifat asumsi semata dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

“Pandangan demikian menurut Mahkamah hanya akan menjadi asumsi kecuali dibuktikan oleh pemohon bahwa memang ada keterkaitan secara nyata antara bansos PKH yang dibagikan dengan perolehan suara salah satu pasangan calon,” tutur Saldi. (Dev/I-2) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya