Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

MK: Gugatan Risma-Gus Hans tidak Dapat Dilanjutkan

Devi Harahap
04/2/2025 22:05
MK: Gugatan Risma-Gus Hans tidak Dapat Dilanjutkan
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK pada Seasa (4/2) malam.(MI/Devi Harahap)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat melanjutkan gugatan sengketa hasil Pilkada Jawa Timur 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK pada Seasa (4/2) malam. Majelis hakim konstitusi menyatakan bahwa pihak Risma-Gus Hans tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.

“Menyatakan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo dalam pembacaan putusannya.

Selain itu, Suhartoyo menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah disepakati dalam RPH oleh sembilan hakim konstitusi yang digelar pada Kamis (30/1) lalu.

Para perkembangannya, majelis hakim konstitusi menyatakan bahwa dalil pemohon yang mengatakan bahwa telah terjadi pengurangan suara mereka dan penambahan suara Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, tidak beralasan menurut hukum.

Lebih lanjut, majelis hakim juga menilai pemohon tidak memiliki dasar argumentasi yang jelas terkait dalil mengenai surat suara tidak sah.

"Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang menyatakan penyaluran bansos PKH telah menguntungkan elektabilitas paslon tertentu adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Saldi Isra.

Diketahui, KPU Jatim secara resmi telah mengumumkan hasil Pilkada Jatim 2024 dengan rincian, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak meraih 12.192.165 suara. 

Kemudian paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim meraih suara 1.797.332. Sedangkan paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma)-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) meraih 6.743.095. 

Akan tetapi, Tim Risma-Gus Hans menggugat hasil rekapitulasi KPU Jatim ke MK, meski terdapat selisih lebih dari 5,4 juta suara. 

Putusan MK yang menolak gugatan Tim Risma-Gus Hans yang artinya Khofifah-Emil segera dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. (Dev/P-3) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya