Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat melanjutkan gugatan sengketa hasil Pilkada Jawa Timur 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK pada Seasa (4/2) malam. Majelis hakim konstitusi menyatakan bahwa pihak Risma-Gus Hans tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.
“Menyatakan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo dalam pembacaan putusannya.
Selain itu, Suhartoyo menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah disepakati dalam RPH oleh sembilan hakim konstitusi yang digelar pada Kamis (30/1) lalu.
Para perkembangannya, majelis hakim konstitusi menyatakan bahwa dalil pemohon yang mengatakan bahwa telah terjadi pengurangan suara mereka dan penambahan suara Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, tidak beralasan menurut hukum.
Lebih lanjut, majelis hakim juga menilai pemohon tidak memiliki dasar argumentasi yang jelas terkait dalil mengenai surat suara tidak sah.
"Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang menyatakan penyaluran bansos PKH telah menguntungkan elektabilitas paslon tertentu adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Saldi Isra.
Diketahui, KPU Jatim secara resmi telah mengumumkan hasil Pilkada Jatim 2024 dengan rincian, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak meraih 12.192.165 suara.
Kemudian paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim meraih suara 1.797.332. Sedangkan paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma)-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) meraih 6.743.095.
Akan tetapi, Tim Risma-Gus Hans menggugat hasil rekapitulasi KPU Jatim ke MK, meski terdapat selisih lebih dari 5,4 juta suara.
Putusan MK yang menolak gugatan Tim Risma-Gus Hans yang artinya Khofifah-Emil segera dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. (Dev/P-3)
KHOFIFAH Indar Parawansa resmi memenangkan Pilkada Jawa Timur usai Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa pilkada. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat membangun Jatim.
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) resmi menggugat hasil Pilkada Jatim 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
PASANGAN calon (paslon) nomor urut 2 Pilkada Jawa Timur (Pilkada Jatim), Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, menang telak dalam pada Pilkada Jawa Timur tahun 2024.
PASANGAN Cagub terpilih Pilkada Jatim Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dipastikan menjadi pemenang dalam Pilgub Jatim 2024. Namun, lawannya mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke MK.
PASANGAN calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, sudah hampir pasti memenangkan Pilgub Jatim 2024.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved