Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat melanjutkan gugatan sengketa hasil Pilkada Jawa Timur 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK pada Seasa (4/2) malam. Majelis hakim konstitusi menyatakan bahwa pihak Risma-Gus Hans tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.
“Menyatakan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo dalam pembacaan putusannya.
Selain itu, Suhartoyo menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah disepakati dalam RPH oleh sembilan hakim konstitusi yang digelar pada Kamis (30/1) lalu.
Para perkembangannya, majelis hakim konstitusi menyatakan bahwa dalil pemohon yang mengatakan bahwa telah terjadi pengurangan suara mereka dan penambahan suara Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, tidak beralasan menurut hukum.
Lebih lanjut, majelis hakim juga menilai pemohon tidak memiliki dasar argumentasi yang jelas terkait dalil mengenai surat suara tidak sah.
"Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang menyatakan penyaluran bansos PKH telah menguntungkan elektabilitas paslon tertentu adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Saldi Isra.
Diketahui, KPU Jatim secara resmi telah mengumumkan hasil Pilkada Jatim 2024 dengan rincian, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak meraih 12.192.165 suara.
Kemudian paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim meraih suara 1.797.332. Sedangkan paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma)-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) meraih 6.743.095.
Akan tetapi, Tim Risma-Gus Hans menggugat hasil rekapitulasi KPU Jatim ke MK, meski terdapat selisih lebih dari 5,4 juta suara.
Putusan MK yang menolak gugatan Tim Risma-Gus Hans yang artinya Khofifah-Emil segera dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. (Dev/P-3)
KHOFIFAH Indar Parawansa resmi memenangkan Pilkada Jawa Timur usai Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa pilkada. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat membangun Jatim.
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) resmi menggugat hasil Pilkada Jatim 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
PASANGAN calon (paslon) nomor urut 2 Pilkada Jawa Timur (Pilkada Jatim), Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, menang telak dalam pada Pilkada Jawa Timur tahun 2024.
PASANGAN Cagub terpilih Pilkada Jatim Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dipastikan menjadi pemenang dalam Pilgub Jatim 2024. Namun, lawannya mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke MK.
PASANGAN calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, sudah hampir pasti memenangkan Pilgub Jatim 2024.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved