Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Risma-Gus Hans Gugat Hasil Pilkada Jatim 2024 ke MK

Andhika Prasetyo
12/12/2024 06:54
Risma-Gus Hans Gugat Hasil Pilkada Jatim 2024 ke MK
Calon Gubernur Jatim Tri Rismaharini(MI/Heri Susetyo)

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) resmi menggugat hasil Pilkada Jatim 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Dilihat dari laman web resmi Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan Risma-Gus Hans mendaftarkan gugatan secara daring ke Mahkamah pada Rabu (11/12) malam pukul 22.34 WIB. Permohonan itu tercatat dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

"Pemohon: Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans. Kuasa Pemohon: Harli, Ronny Berty Talapessy, dan Alvon Kurnia Palma," demikian dikutip dari laman Daftar Permohonan Perkara Pilkada 2024 di Jakarta, Rabu malam.

Risma-Gus Hans menggugat hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim di Surabaya, Senin (9/12).

Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, KPU Jawa Timur menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak sebagai peraih suara terbanyak dengan total 12.192.165 suara atau 58,81%.

Lalu pasangan Risma-Gus Hans menyusul di posisi kedua dengan perolehan 6.743.095 suara atau 32,52%. Kemudian, pasangan calon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim meraih 1.797.332 suara atau 8,67%.

Hingga Rabu malam pukul 23.40 WIB, sebanyak 14 permohonan sengketa pilkada gubernur telah didaftarkan ke MK. Jumlah itu terdiri atas satu permohonan terkait Pilgub Jatim, Pilgub Jateng, Pilgub Bangka Belitung, Pilgub Sulawesi Tenggara, Pilgub Sulawesi Selatan, Pilgub Sulawesi Utara, Pilgub Kalimantan Timur, dan Pilgub Sumatera Utara. Kemudian, tiga permohonan terkait Pilgub Maluku Utara dan tiga permohonan yang menggugat hasil Pilgub Papua Selatan. (Ant/Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya