Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KHOFIFAH Indar Parawansa resmi memenangkan Pilkada Jawa Timur usai Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa pilkada. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat membangun Jatim. Hal itu disampaikannya kala menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma) dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).
Khofifah Indar Parawansa menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur, relawan, tim pemenangan, partai pengusung, hingga pihak yangnikut kontestasi. Ia juga berterima kasih kepada semua jajaran KPU dan Bawaslu se-Jawa Timur, seluruh aparat TNI-Polri, dan tim penasehat hukum yang mendampingi di MK.
“Ini adalah kemenangan demokrasi yang melibatkan semua pihak. Terima kasih juga kepada Majelis Hakim MK yang telah menjalankan tugas mulia menjaga keadilan proses demokrasi,” ujarnya.
Berdasarkan pleno KPU Jatim, perolehan suara Pilkada Jatim 2024 untuk Paslon nomor urut 1 (Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim) 1.797.332 suara (8,67%), Paslon nomor urut 2 (Khofifah-Emil) 12.192.165 suara (58,81%), dan Paslon nomor urut 3 (Risma-Gus Hans) 6.743.095 suara (32,52%).
Dengan keputusan ini, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak resmi akan memimpin Jawa Timur untuk lima tahun ke depan, serta melanjutkan program prioritas dan kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat.
"Mari bergandengan tangan bergotong royong memberikan energi terbaik untuk membangun Jawa Timur sebagai center of gravity dan Gerbang Baru Nusantara," imbuhnya.
Sebelumnya, MK menolak gugatan PHPU. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan dismissal pada Selasa (4/2) untuk perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025. Dengan demikian, kemenangan resmi pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025–2030 dinyatakan sah.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan permohonan Risma-Gus Hans tidak dapat diterima. Saldi Isra menegaskan, “Pemohon tidak menyajikan bukti yang cukup terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Dengan demikian, dalil pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum.”
Sebelumnya, Risma-Gus Hans mengajukan petitum agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) serta mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil. Namun, MK menilai seluruh tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ketua Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, menyatakan kepuasan atas putusan ini. “Proses persidangan telah membuktikan bahwa data dan fakta yang kami sajikan mampu menangkis semua tuduhan. Kini, kemenangan Khofifah-Emil sah secara konstitusi, oleh karena itu inilah saatnya untuk tidak berkubu-kubu lagi dan bersatu untuk membangun Jatim,” tegasnya. (FL/J-3)
PKS resmi mengusung pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur (Jatim) 2024.
BAKAL cagub dan cawagub Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur (Jatim) 2024, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak, tak menargetkan melawan kotak kosong.
PDIP akan segera duduk bersama PKB dan NasDem untuk menentukan lawan bagi Khofifah Indar Parawansa dalam Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur (Pilkada Jatim) 2024.
PKB membeberkan alasan partainya tak berkoalisi dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur.
PKB Jawa Timur memantapkan mesin politiknya untuk memenangkan bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim di Jawa Timur.
CALON Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa makin yakin mampu memenangkan Pilkada Jatim usai didukung ratusan pendeta dari seluruh wilayah Jawa Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved