Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PASANGAN Cagub terpilih Pilkada Jatim Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dipastikan menjadi pemenang dalam Pilgub Jatim 2024. Meski menang telak, kemenangan itu belum mulus setelah Tim pemenangan pasangan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) menggugat sengketa hasil Pilkada Jatim ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam rekapitulasi KPU Jatim. Senin Malam, pasangan calon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak unggul telak dengan meraih total suara 12.192.165.
Meski begitu, kemenangan digugat Tim Pemenangan Tim pemenangan pasangan Tri Rismaharini (Risma) – KH KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).
Juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan Risma-Gus Hans, Abdul Aziz menyampaikan ketidakpuasan pasangan Calon Gubernur nomor urut 3 terkait pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub Jatim).
Bahkan, tidak mau menandatangani hasil Rekapitulasi suara Pilgub Jatim yang kemarin malam selesai dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim di Surabaya, Senin (09/12) malam.
“Rekapitulasi kali ini kita ikuti secara seksama dan hampir di 38 Kabupaten Kota kita memiliki catatan-catatan kritis terutama meliputi Sampang,” katanya.
“Catatan-catatan itu telah kita sampaikan tadi dan saya kira ada lima alasan penting kenapa kami memutuskan malam hari untuk D hasil untuk tidak kami tandatangani” ujar Abdul Aziz.
Menurut Aziz, berbagai kejanggalan ditemui oleh Tim Pemenangan Risma-Gus Hans pada pelaksanaan Pilkada Serentak di Jawa Timur, salah satunya ialah ditemui hampir sebanyak empat ribu TPS dimana suara pasangan Calon Gubernur nomor urut 3 mendapatkan hasil nol.
“Beberapa alasan utama yang paling kentara ialah ketika hampir empat ribu TPS suara pasangan nomor urut tiga, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta itu nol suaranya dan beberapa dari TPS itu pasangan no urut 2 mencapai seratus persen. Itu artinya apa, mungkinkah pengurus PDI Perjuangan pada tingkat Kota ataupun Kabupaten, pada tingkat ranting minimal kemudian tidak mencoblos pasangan nomor urut 3, itu sesuatu yang unlogic, itu sesuatu yang tidak masuk akal,” ucapnya.
Kemudian ditemui adanya kejanggalan yang terjadi di Madura, dimana ditemui sangat banyak TPS yang tingkat partisipasi mencapai 100 persen. Sehingga ada dugaan terjadinya anomali pada proses berjalannya Pilkada Serentak di Jawa Timur.
“Orang Madura yang secara sosiologi sebenarnya hampir 30 persen bekerja di luar Madura, apakah iya pada tanggal 27 November berbondong-bondong untuk kemudian menyusuri dan menggetarkan Suramadu. Pulang hanya untuk mencoblos dan kemudian pulang kembali, ini sesuatu yang aneh dan janggal. Itulah yang kami sebut dengan anomali,” ungkapnya.
Selanjutnya juga ditemukan adanya hasil perhitungan dimana perhitungan suara Risma-Gus Hans yang kemudian di Tipe X dan muncul angka-angka yang baru dan hal tersebut tersaji di rekap KPU. Sehingga Tim Pemenangan Risma-Gus Hans meminta KPU menjelaskan hal tersebut dan mempertimbangkan untuk menguji temuan-temuan anomali tersebut.
“Ada lima anomali yang kami catat untuk kami buktikan di ruang peradilan, dalam hal ini di Mahkamah Konstitusi dan kami akan fokus bukan ke persoalan perselisihan hasil tetapi pada kualitas penyelenggaraan Pemilu. Yang kami anggap terjerembab, proses demokrasi tidak berjalan dengan sehat bahkan terancam mati demokrasi di Jawa Timur ini,” tuturnya.
Tim Pemenangan Risma-Gus Hans lanjut Aziz menyatakan tidak akan diam menghadapi fenomena anomali yang terjadi pada Pilgub Jawa Timur 2024, sebab telah terjadi degradasi demokrasi sehingga perlu dilakukannya perlawanan agar tidak lagi terjadi kasus serupa di Pilkada selanjutnya.
“Kalau penyelenggaraannya kemudian tidak ideal dan tidak memenuhi standar demokrasi yang diajarkan oleh para pendiri bangsa maka persoalan ini tidak boleh didiamkan. Karena mendiamkan sama dengan membenarkan dan membenarkan sama dengan melakukannya. Dan kami di paslon 03 dalam hal ini PDI Perjuangan akan mengambil posisi untuk hadap-hadapan untuk menguji temuan-temuan itu yang menjadi anomali Pilgub di Jawa Timur.” imbuhnya.
Abdul Aziz pun menjelaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan bukti-bukti terkait kecurangan yang berlangsung Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang terjadi di Jawa Timur.
“Bukti-bukti sudah kami kantongi, data dari Sirekap dan ada data-data hasil kerja para saksi serta relawan yang memverifikasi dan melakukan berita acara wawancara. Untuk beberapa titik-titik kita akan mengukur yang pertama bagaimana terstrukturnya, kedua sistematisnya dan ketiga masifnya. Kalau terjadi di satu tempat kan itu tidak terstruktur, tidak sistematis dan tidak masif. Tapi kalau kemudian banyak tempat merepresentasi secara proporsional maka kami duga TSM itu terjadi,” jelasnya.
Ia pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membahas terkait perselisihan hasil suara, akan tetapi akan berfokus pada proses berjalannya Pilkada Serentak 2024 yang tidak berlangsung secara demokratis sehingga ditemukannya kecurangan secara TSM yang berpotensi adanya petitum diskualifikasi calon pada Pilgub Jatim.
“Kita tidak akan bicara soal angka perselisihan hasil, tetapi proses yang tidak demokratis dan tidak berintegritas itu yang akan kita soal dan sajikan sehingga berpotensi ada petitum untuk diskualifikasi calon,” pungkasnya. Seperti diketahui rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Pilgub Jatim 2024 usai digelar oleh KPU Jatim mulai Minggu sampai Senin (08-09/12/24) malam.
KHOFIFAH Indar Parawansa resmi memenangkan Pilkada Jawa Timur usai Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa pilkada. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat membangun Jatim.
Gugatan sengketa hasil Pilkada Jawa Timur 2024 yang diajukan pasangan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta tidak dapat dilanjutkan.
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) resmi menggugat hasil Pilkada Jatim 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
PASANGAN calon (paslon) nomor urut 2 Pilkada Jawa Timur (Pilkada Jatim), Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, menang telak dalam pada Pilkada Jawa Timur tahun 2024.
Saldi Isra menegur kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur karena tak lengkap dalam memberikan data saat lanjutan sidang gugatan Pilgub Jatim 2024.
Triwoyono menyebut ada kecurangan pada Pilgub Jawa Timur yang memenangkan Khofifah-Emil. Ia mengatakan terdapat selisih suara yang lebar sebanyak 6.341.164 antara perhitungan KPU Jawa Timur
Triwiyono menuding ada manipulasi suara dengan mengubah data Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur, termasuk pencoretan dan pengiriman C.Hasil-KWK- Gubernur ganda dengan hasil berbeda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved