Permohonan Sengketa Pilkada 2024 di MK Capai 200, KPU Bakal Gelar Konsolidasi

Tri Subarkah
10/12/2024 18:03
Permohonan Sengketa Pilkada 2024 di MK Capai 200, KPU Bakal Gelar Konsolidasi
Jurnalis tengah memantau permohonan pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024 pada layar monitor secara online di Gedung MK.(Dok. MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar konsolidasi untuk menghadapi sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan data yang diperoleh di laman resmi MK, sudah ada 218 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 sampai Selasa (10/12) pukul 16.45 WIB.

"Kita akan melakukan konsolidasi dengan teman-teman daerah, melakukan penguatan untuk persiapan menghadapi sengketa PHP (perselisihan hasil pilkada)," kata anggota sekaligus Koordinasi Divisi Hukum dan Pengawasan Iffa Rosita saat ditemui di Jakarta.

Ia juga mengatakan pihaknya bakal menggelar rapat koordinasi dengan jajaran KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka penguatan konsolidasi menjelang sidang sengketa Pilkada 2024.

Rencananya, rapat itu akan diselenggarakan di Jakarta pada Kamis (12/12) sampai Sabtu (14/12).

Dilansir dari laman MK, permohonan sengketa hasil terbanyak diterima MK dari Pilkada 2024 tingkat kabupaten, yakni 176 perkara. Sementara, permohonan Pilkada 2024 tingkat kota sebanyak 40 permohonan.

Adapun tingkat provinsi tercatat 2 permohonan yang seluruhnya terkait sengketa hasil Pilkada Papua Selatan 2024. (Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya