Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar konsolidasi untuk menghadapi sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan data yang diperoleh di laman resmi MK, sudah ada 218 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 sampai Selasa (10/12) pukul 16.45 WIB.
"Kita akan melakukan konsolidasi dengan teman-teman daerah, melakukan penguatan untuk persiapan menghadapi sengketa PHP (perselisihan hasil pilkada)," kata anggota sekaligus Koordinasi Divisi Hukum dan Pengawasan Iffa Rosita saat ditemui di Jakarta.
Ia juga mengatakan pihaknya bakal menggelar rapat koordinasi dengan jajaran KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka penguatan konsolidasi menjelang sidang sengketa Pilkada 2024.
Rencananya, rapat itu akan diselenggarakan di Jakarta pada Kamis (12/12) sampai Sabtu (14/12).
Dilansir dari laman MK, permohonan sengketa hasil terbanyak diterima MK dari Pilkada 2024 tingkat kabupaten, yakni 176 perkara. Sementara, permohonan Pilkada 2024 tingkat kota sebanyak 40 permohonan.
Adapun tingkat provinsi tercatat 2 permohonan yang seluruhnya terkait sengketa hasil Pilkada Papua Selatan 2024. (Z-9)
Adapun dua Kecamatan tersebut yakni Kecamatan Cikande berjumlah tiga orang dan Kecamatan Tunjung Teja dua orang.
Pertama, opsi pelantikan pada 12 Maret 2025. Kedua yaitu pelantikan gubernur terpilih pada 7 Februari dan 10 Februari untuk bupati dan wali kota yang tidak ada sengketa di MK.
MOMEN pilkada yang sudah usai di berbagai daerah disebut harus jadi momentum kembali bersatunya berbagai pihak yang sempat saling berkontestasi.
Luluk mengatakan, kemungkinan langkah Prabowo terkait hal tersebut juga untuk menyatukan para kepala daerah yang berasal dari berbagai partai.
Kaka mengatakan seharusnya masyarakat sipil dan akademisi memiliki komposisi yang besar dalam tim seleksi independen penyelenggara Pemilu.
Pengunduran waktu pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 dari Februari menjadi Maret 2025 agar pelaksanaannya serentak.
DELAPAN organisasi masyarakat sipil bersama sejumlah individu terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) resmi mengajukan permohonan judicial review atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Dengan penjelasan dari MK tersebut, menurut dia, DPR dan Pemerintah tidak akan salah dan keliru ketika merumuskan undang-undang tentang kepemiluan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) belum kunjung memutuskan perkara uji formil UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE (UU KSDAHE).
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved