Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menyoroti proses rekrutmen menyusul adanya 66 penyelenggara Pemilu yang diberhentikan buntut melanggar kode etik. Kaka menilai tim independen yang melakukan proses rekrutmen mayoritas berasal dari pemerintah.
Seharusnya, kata dia, perlu pelibatan masyarakat sipil dan akademisi dalam proses rekrutmen. "Pelibatan masyarakat sipil pada tim independen mungkin kemarin itu cukup lemah. Seharusnya masyarakat sipil dan akademisi cukup kuat. Ketika tim seleksi dari pemerintah ada irisan antara kepentingan pemerintah atau partai penguasa," kata Kaka, kepada Media Indonesia, Senin (6/1).
Kaka mengatakan seharusnya masyarakat sipil dan akademisi memiliki komposisi yang besar dalam tim seleksi independen penyelenggara Pemilu. Ia mengatakan pelibatan masyarakat sipil dan akademisi diharapkan dapat memantau calon penyelenggara Pemilu yang benar-benar memiliki integritas.
"Kita sempat kritik soal komposisi tim seleksi tapi kita coba lihat hasilnya. Sekarang hasil putusan DKPP yang memberhentikan 66 penyelenggara Pemilu mengonfirmasi bahwa perlu ada evaluasi menyeluruh dalam proses rekrutmen, sehingga nantinya diharapkan menghasilkan penyelenggara yang berintegritas," pungkasnya.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 790 pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) selama 2024. Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan dari ribuan pengaduan itu, 237 perkara telah disidangkan dan hasilnya sebanyak 66 penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu diberhentikan tetap dan 5 orang diberhentikan dari jabatan Ketua.
Heddy menjelaskan sebanyak 260 teradu diberikan Teguran Tertulis dengan sanksi Peringatan, 101 Peringatan Keras dan 26 Peringatan Keras Terakhir. Namun demikian, sebanyak 532 lainnya dipulihkan nama baiknya/direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.
“Pengaduan tertinggi terjadi bulan Desember sebanyak 125, kemudian Maret (98), dan Mei (79),” kata Heddy, ketika konferensi pers di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (6/12).
Heddy menjelaskan sebagian besar penyelenggara Pemilu yang diberhentikan terkait dengan ketidaknetralan yang terjadi pada masa kampanye, pemungutan suara sampai penetapan hasil.
(Faj/P-2)
Adapun dua Kecamatan tersebut yakni Kecamatan Cikande berjumlah tiga orang dan Kecamatan Tunjung Teja dua orang.
Pertama, opsi pelantikan pada 12 Maret 2025. Kedua yaitu pelantikan gubernur terpilih pada 7 Februari dan 10 Februari untuk bupati dan wali kota yang tidak ada sengketa di MK.
MOMEN pilkada yang sudah usai di berbagai daerah disebut harus jadi momentum kembali bersatunya berbagai pihak yang sempat saling berkontestasi.
Luluk mengatakan, kemungkinan langkah Prabowo terkait hal tersebut juga untuk menyatukan para kepala daerah yang berasal dari berbagai partai.
Pengunduran waktu pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 dari Februari menjadi Maret 2025 agar pelaksanaannya serentak.
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
DKPP resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU setelah terungkap fakta penggunaan 90 miliar APBN
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengaku menghormati sanksi peringatan keras yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
DKPP kembali menjadi sorotan setelah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, empat anggotanya, dan Sekretaris Jenderal KPU terhadap sewa jet pribadi.
Penggunaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki urgensi dan berpotensi menyalahi aturan penggunaan anggaran negara.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved