Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyebut tidak pernah menolak penyampaian aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), termasuk aduan yang disampaikan oleh Yayasan Dewi Keadlian Indonesia.
Sebelumnya, Themis Indonesia, Transparency International Indonesia (TII), dan Trend Indonesia menyebutkan bahwa DKPP menolak menerima aduan yang disampaikan oleh Yayasan Dewi Keadilan Indonesia (Pengadu) pada 22 Mei 2025 ke DKPP. Aduan tersebut terkait dugaan pelanggaran pengadaan pesawat jet pribadi yang dilakukan oleh Ketua, Anggota, dan Sekjen KPU RI.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan selama hampir 13 tahun DKPP berdiri, pihaknya selalu menerima aduan yang masuk.
“Kami selalu menerima setiap aduan yang masuk, karena kami sangat memahami dan menghargai Para Pihak yang sedang mencari keadilan melalui DKPP,” kata Raka Sandi, melalui keterangannya, Jumat (6/6).
Raka Sandi memastikan DKPP tidak ada menolak aduan seperti yang disebutkan oleh Themis Indonesia, TII, dan Trend Indonesia. Menerima aduan dugaan pelanggaran KEPP adalah salah satu tugas DKPP sebagaimana disebutkan dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Raka Sandi mengatakan berdasarkan konfirmasi yang telah dilakukan, Staf Penerima Pengaduan DKPP hanya mengingatkan Pengadu untuk melengkapi berkas aduan yang telah disampaikan ke DKPP. Adapun, kelengkapan persyaratan yang diminta merujuk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP yang merupakan rujukan bagi DKPP dalam menerima dan menindaklanjuti setiap aduan yang disampaikan ke DKPP.
“Kami telah melakukan proses verifikasi administrasi terhadap aduan yang disampaikan oleh Yayasan Dewi Keadilan Indonesia. Verifikasi ini menjadi bukti bahwa DKPP tidak menolak aduan,” ungkap Raka Sandi.
Adapun, sarat administrasi yang harus dilengkapi, antara lain dokumen terkait identitas lengkap Pengadu dan nomor telepon Pengadu. Raka Sandi menyebutkan, kelengkapan identitas pengadu ini telah diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP.
“Salah satu kegunaan dari identitas pengadu adalah untuk memastikan bahwa DKPP dapat menghubungi pengadu untuk menyampaikan hasil verifikasi aduan, termasuk juga jika pengadu harus memperbaiki aduan, bahkan sampai dengan penyampaian jadwal sidang jika aduan tersebut lolos verifikasi dan teregistrasi sebagai perkara,” kata Raka Sandi.
Ia menjelaskan pengaduan terkait dugaan pelanggaran pengadaan sewa pesawat jet pribadi oleh Ketua, Anggota, dan Sekjen KPU RI belum menyebut identitas lengkap personal pengadu yang mewakili lembaga. Akan tetapi hanya menuliskan nama lembaga sebagai pihak pengadu, yaitu Yayasan Dewi Keadilan Indonesia, sehingga masih perlu dilengkapi nama dan identitas person yang bertindak mewakili lembaga tersebut.
Aduan itu telah diterima dengan registrasi penerimaan aduan Nomor 158/01-22/SET-02/V/2025. Selanjutnya, DKPP telah melakukan verifikasi administrasi terhadap aduan tersebut pada 27 Mei 2025. Hasil dari verifikasi administrasi, aduan tersebut dinilai Belum Memenuhi Syarat (BMS).
“Kami telah mengirim surat hasil verifikasi administrasi tersebut kepada pihak Pengadu dan dalam surat tersebut, kami juga telah meminta Pengadu untuk melengkapi sejumlah persyaratan, termasuk melengkapi syarat legal standing-nya,” ungkap Raka Sandi.
Raka Sandi menambahkan DKPP tidak membeda-bedakan aduan yang disampaikan oleh perorangan dan lembaga. Menurutnya, baik pengaduan yang disampaikan oleh perorangan dan lembaga, tetap akan diterima sepanjang mengikuti ketentuan Pedoman Beracara KEPP DKPP.
“Selama hampir 13 tahun berdiri, DKPP telah menerima lebih dari 5.000 aduan dan ada sejumlah lembaga yang pernah menyampaikan aduan ke DKPP. Mereka tetap memedomani prosedur dan ketentuan dengan menulis identitas pengadu secara lengkap,” ucap Raka Sandi.
Meski demikian, Raka Sandi juga mengapresiasi kritik dan masukan yang ditujukan kepada DKPP. Ia menganggap hal tersebut dapat membuat DKPP bekerja lebih baik lagi.
“Terima kasih atas kritik dan masukan kepada DKPP karena memang penegakkan KEPP akan lebih baik jika terdapat kepedulian dan partisipasi masyarakat di dalamnya,” pungkas Raka Sandi. (E-4)
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
DKPP resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU setelah terungkap fakta penggunaan 90 miliar APBN
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengaku menghormati sanksi peringatan keras yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
DKPP kembali menjadi sorotan setelah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, empat anggotanya, dan Sekretaris Jenderal KPU terhadap sewa jet pribadi.
Penggunaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki urgensi dan berpotensi menyalahi aturan penggunaan anggaran negara.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
Jet pribadi Dassault Falcon 50 menjadi sorotan usai kecelakaan di Ankara yang menewaskan Panglima Libia.
Operator biasanya mencari kandidat dengan etika kerja tinggi, kemampuan bahasa internasional, serta pengalaman bertahun-tahun dalam layanan premium.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan agar kasus penggunaan jet pribadi oleh ketua dan para Anggota KPU RI harus menjadi pelajaran berharga.
DKPP resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU setelah terungkap fakta penggunaan 90 miliar APBN
Kejadian ini harus menjadi pelajaran penting bagi KPU agar lebih transparan dan efisien dalam penggunaan anggaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved