Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU). Sanksi tersebut diberikan setelah mereka melakukan puluhan perjalanan dinas menggunakan jet pribadi sewaan senilai total Rp90 miliar selama Pemilihan umum Indonesia 2024.
Kelima pejabat KPU yang terlibat adalah Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat. Dalam sidang etik yang digelar Selasa (21/10/2025), anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkap bahwa mereka melakukan 59 kali perjalanan dinas menggunakan jet pribadi.
"Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik," ujar Ratna.
Afifuddin sebelumnya mengklaim penggunaan jet pribadi dilakukan untuk memantau logistik pemilu di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Namun, fakta menunjukkan sebaliknya: daerah tujuan bukan wilayah 3T, melainkan wilayah yang memiliki penerbangan komersial reguler.
Salah satu perjalanan yang diungkap dalam persidangan adalah penerbangan ke Bali dengan agenda monitoring logistik sortir dan lipat suara. Jet pribadi juga digunakan untuk penerbangan ke Kuala Lumpur, Malaysia, guna mengecek persoalan perhitungan suara dari daerah pemilihan luar negeri.
Dalam 59 perjalanan tersebut, APBN sebesar Rp90 miliar digunakan untuk menyewa jet pribadi mewah Embraer Legacy 650. DKPP menyimpulkan bahwa penggunaan fasilitas mewah tersebut tidak sesuai dengan alasan yang dikemukakan dan melanggar etika penyelenggara pemilu.
Atas dasar fakta persidangan tersebut, DKPP kemudian menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin, serta empat wakil ketua yaitu Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengaku menghormati sanksi DKPP kepada dirinya dan empat anggota KPU, serta Sekretaris Jenderal KPU karena menggunakan private jet.
"Kita hormati putusan DKPP," ujar Afifuddin ketika dihubungi, Rabu (22/10).
Afifuddin enggan berkomentar lebih jauh soal sanksi yang ia terima. Ia mengatakan sanksi tersebut akan menjadi pembelajaran bagi dirinya dan KPU di masa mendatang. (P-4)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Jet pribadi Dassault Falcon 50 menjadi sorotan usai kecelakaan di Ankara yang menewaskan Panglima Libia.
Operator biasanya mencari kandidat dengan etika kerja tinggi, kemampuan bahasa internasional, serta pengalaman bertahun-tahun dalam layanan premium.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan agar kasus penggunaan jet pribadi oleh ketua dan para Anggota KPU RI harus menjadi pelajaran berharga.
Kejadian ini harus menjadi pelajaran penting bagi KPU agar lebih transparan dan efisien dalam penggunaan anggaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved