Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atau ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
KPU menyatakan menghormati putusan tersebut dan siap menjalankannya sesuai mekanisme yang berlaku. Anggota KPU August Mellaz menjelaskan, lembaganya sejak awal bersikap kooperatif dalam memenuhi permohonan informasi.
Bahkan, salinan dokumen pencalonan sebenarnya telah diberikan sebelumnya, meski dengan sejumlah bagian yang ditutup karena memuat informasi pihak lain di luar pemohon.
"Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat untuk putusan yang terakhir, tentu kami itu menghormati putusan tersebut dan kami akan tindaklanjuti putusan itu," kata August saat dihubungi, Senin (19/1).
Ia mengungkapkan, pada tahap awal KPU menutup sebagian informasi karena dinilai berkaitan dengan nama lain yang tidak termasuk dalam permohonan. Namun setelah dilakukan uji konsekuensi dan melalui proses sengketa informasi, Majelis KIP memutuskan informasi tersebut bersifat terbuka.
"Sekarang setelah dilakukan uji konsekuensi dan kemudian disengketakan, itu dinyatakan informasi yang ada di salinan itu terbuka, maka nanti salinannya kita berikan informasi-informasi lain yang juga terbuka, tidak lagi tertutup," ujar August.
Meski demikian, ia menegaskan KPU tetap akan mempelajari terlebih dahulu salinan putusan yang baru diterima sebelum menyerahkannya kepada pemohon. Namun secara prinsip, KPU tidak mempermasalahkan isi putusan tersebut.
Menyoal apakah dokumen tersebut akan dibuka ke publik secara luas, August menegaskan bahwa pemberian salinan Ijazah Jokowi dilakukan kepada pemohon informasi, bukan secara langsung kepada publik umum. Ia menekankan, konteks keterbukaan informasi dalam putusan tersebut adalah pemenuhan hak pemohon.
"Ke publik itu maksudnya ke pemohon informasi. Ini kan diajukan permohonan dan kita berikan salinannya," terangnya.
Ia menambahkan, setelah salinan diberikan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemohon apabila ingin menyebarluaskan dokumen tersebut. Namun, pemohon juga tetap terikat pada prinsip peruntukan dan penggunaan dokumen (Ijazah Jokowi) sesuai ketentuan yang berlaku.
August menegaskan, tanggung jawab KPU terbatas pada pelaksanaan putusan KIP. Selama dinyatakan terbuka oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat dan sesuai dengan permohonan informasi, KPU akan menyerahkan salinan dokumen sebagaimana diperintahkan.
"Yang jelas tanggung jawab kami, ketika diputuskan oleh Majelis Komisioner di KI bahwa itu terbuka, tentu sesuai dengan permohonan dari pemohon, kami akan berikan sebagaimana putusan dari majelis," pungkasnya. (H-3)
Simak profil lengkap Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Wakapolri yang dikenal vokal dan kini menjadi saksi ahli bagi Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi.
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Kuasa hukum Roy Suryo cs Refly Harun menyebut ada perbedaan pada salinan fotokopi ijazah Jokowi yang ditampilkan Bareskrim Polri dan yang diperoleh dari KPU.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno memberikan keterangan sebagai ahli meringankan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Cs.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai peluang Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilpres 2029 sangat kecil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved