Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

KPU Siap Buka Salinan Ijazah Jokowi

M Ilham Ramadhan Avisena
19/1/2026 15:50
KPU Siap Buka Salinan Ijazah Jokowi
Anggota KPU August Mellaz.(Dok. Antara)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atau ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019. 

KPU menyatakan menghormati putusan tersebut dan siap menjalankannya sesuai mekanisme yang berlaku. Anggota KPU August Mellaz menjelaskan, lembaganya sejak awal bersikap kooperatif dalam memenuhi permohonan informasi. 

Bahkan, salinan dokumen pencalonan sebenarnya telah diberikan sebelumnya, meski dengan sejumlah bagian yang ditutup karena memuat informasi pihak lain di luar pemohon.

"Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat untuk putusan yang terakhir, tentu kami itu menghormati putusan tersebut dan kami akan tindaklanjuti putusan itu," kata August saat dihubungi, Senin (19/1). 

Ia mengungkapkan, pada tahap awal KPU menutup sebagian informasi karena dinilai berkaitan dengan nama lain yang tidak termasuk dalam permohonan. Namun setelah dilakukan uji konsekuensi dan melalui proses sengketa informasi, Majelis KIP memutuskan informasi tersebut bersifat terbuka.

"Sekarang setelah dilakukan uji konsekuensi dan kemudian disengketakan, itu dinyatakan informasi yang ada di salinan itu terbuka, maka nanti salinannya kita berikan informasi-informasi lain yang juga terbuka, tidak lagi tertutup," ujar August. 

Meski demikian, ia menegaskan KPU tetap akan mempelajari terlebih dahulu salinan putusan yang baru diterima sebelum menyerahkannya kepada pemohon. Namun secara prinsip, KPU tidak mempermasalahkan isi putusan tersebut.

Menyoal apakah dokumen tersebut akan dibuka ke publik secara luas, August menegaskan bahwa pemberian salinan Ijazah Jokowi dilakukan kepada pemohon informasi, bukan secara langsung kepada publik umum. Ia menekankan, konteks keterbukaan informasi dalam putusan tersebut adalah pemenuhan hak pemohon.

"Ke publik itu maksudnya ke pemohon informasi. Ini kan diajukan permohonan dan kita berikan salinannya," terangnya. 

Ia menambahkan, setelah salinan diberikan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemohon apabila ingin menyebarluaskan dokumen tersebut. Namun, pemohon juga tetap terikat pada prinsip peruntukan dan penggunaan dokumen (Ijazah Jokowi) sesuai ketentuan yang berlaku.

August menegaskan, tanggung jawab KPU terbatas pada pelaksanaan putusan KIP. Selama dinyatakan terbuka oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat dan sesuai dengan permohonan informasi, KPU akan menyerahkan salinan dokumen sebagaimana diperintahkan.

"Yang jelas tanggung jawab kami, ketika diputuskan oleh Majelis Komisioner di KI bahwa itu terbuka, tentu sesuai dengan permohonan dari pemohon, kami akan berikan sebagaimana putusan dari majelis," pungkasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik