Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
POLEMIK mengenai ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang terus berlarut dinilai tidak lagi menyentuh kepentingan publik dan cenderung bergeser menjadi isu politik yang diproduksi berulang. Pengamat politik dari Citra Institute Efriza menilai isu tersebut lebih banyak menghadirkan kegaduhan ketimbang menawarkan penyelesaian yang substantif bagi masyarakat terkait polemik ijazah Jokowi tersebut.
"Polemik ijazah ini selalu mengupayakan terjadinya berbagai babak-babak baru, sehingga wajar jika dinilai publik merefleksikan polemik ijazah sebagai upaya politisasi isu, ketimbang kebutuhan penyelesaian kasus ini dengan cepat dan tepat," kata Efriza saat dihubungi, Senin (19/1).
Ia menyebut, secara umum publik mulai memandang polemik ijazah Jokowi tersebut tidak lebih dari hiburan politik semata. Dalam pandangannya, isu ijazah tidak lagi memiliki makna substantif bagi masyarakat luas karena tidak berkorelasi langsung dengan kepentingan publik.
Efriza menilai polemik ijazah Jokowi cenderung hanya melibatkan dua kubu, yakni pihak yang tidak menyukai Jokowi dan Jokowi beserta pendukungnya. Namun demikian, isu tersebut dinilai tetap dipelihara karena efektif menyedot perhatian publik dan berpotensi mengalihkan fokus dari agenda kebijakan yang lebih berdampak nyata bagi masyarakat.
"Sayangnya ditenggarai, polemik ijazah ini diyakini tetap diproduksi dan direproduksi karena efektif menyedot perhatian publik serta mengalihkan fokus dari menyoroti agenda kebijakan yang lebih berkontribusi nyata terhadap publik," kata dia.
Ia bahkan melihat ada kepentingan dari masing-masing pihak agar polemik tersebut terus berlarut. Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan isu ijazah akan terus dipertahankan hingga 2029 mendatang karena dianggap menguntungkan secara politik bagi pihak-pihak tertentu.
Menanggapi wacana penghentian kasus mengingat penggunaan anggaran negara dalam proses hukum, Efriza menilai langkah tersebut justru berpotensi menjadi bumerang bagi pemerintah. Ia mengingatkan, penghentian perkara dapat memunculkan persepsi intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berada dalam posisi dilematis karena melanjutkan pemerintahan sebelumnya. "Jika melanjutkan polemik ini akan terus berlarut-larut, justru berisiko memperpanjang kegaduhan politik yang tidak produktif," pungkasnya. (H-3)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Eks Wakapolri Oegroseno bersaksi di sidang ijazah Jokowi di PN Surakarta. Ia soroti perbedaan kacamata, bentuk telinga, hingga hidung pada foto ijazah UGM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved