Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yakup Hasibuan, angkat bicara mengenai polemik dugaan ijazah palsu yang terus bergulir. Ia merespons permintaan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) agar polisi menggelar perkara khusus, yang menurutnya mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap Presiden Jokowi.
Yakup menegaskan, kasus tersebut sebenarnya telah ditutup. Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Puslabfor Polri menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah asli.
"Ini sekarang dari pihak Bareskrim sudah melakukan investigasi penyelidikan yang begitu luas, sangat komprehensif, yang seharusnya mereka senang ketika seorang pelapor melapor sesuatu
diperiksa sangat komprehensif Ternyata tidak ditemukan tindak pidana," kata Yakup di Jakarta seperti dikutip Metro TV, Minggu (15/6).
Ia menyayangkan bahwa isu ini terus dipelihara, bahkan dengan tuntutan agar ijazah Jokowi diperlihatkan ke publik. Yakup menilai hal tersebut tidak berdasar dan hanya akan menimbulkan polemik baru yang tak berujung.
Yakup juga menyampaikan bahwa laporan sebelumnya dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana. Pihaknya kini mempertimbangkan untuk menuntut balik sejumlah pihak yang dianggap telah melakukan kriminalisasi terhadap klien mereka, termasuk dengan menuding bahwa skripsi dan lokasi KKN Jokowi juga palsu
"Inilah yang sangat menyesatkan dan menyedihkan bagi kami Sehingga kami juga meminta pihak-pihak yang masih mencoba untuk melakukan hal-hal ini, mengkriminalisasi klien kami untuk menghentikan hal tersebut Itu sangat penting," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan terkait kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Hasilnya, polisi menilai bahwa ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM asli. Begitu juga tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. (P-4)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
POLEMIK ijazah Jokowi yang terus berlarut dinilai tidak lagi menyentuh kepentingan publik dan cenderung bergeser menjadi isu politik yang diproduksi berulang.
SP3 dikeluarkan terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).
Relawan Jokowi mengklaim Presiden Jokowi telah memaafkan Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis. Polisi diminta mempertimbangkan pencabutan status tersangka.
MANTAN Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi tidak mau diusik soal urusan terkait kasus dugaan ijazah palsu miliknya. Polda Metro Jaya menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus itu.
TIM kuasa hukum eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, menuntut transparansi penuh penyidik, terutama mengenai status penyitaan ijazah Jokowi
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
POLEMIK ijazah Jokowi yang terus berlarut dinilai tidak lagi menyentuh kepentingan publik dan cenderung bergeser menjadi isu politik yang diproduksi berulang.
Lima menteri turut tergugat, yakni Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ATR/BPN, Menteri ESDM, dan Menteri Investasi dan Hilirisasi.
Profil lengkap Jenderal Gatot Nurmantyo. Simak rekam jejak karier Panglima TNI ke-16, pemikiran Proxy War, hingga peran di gerakan KAMI.
Relawan Jokowi mengklaim Presiden Jokowi telah memaafkan Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis. Polisi diminta mempertimbangkan pencabutan status tersangka.
Agenda pemanggilan ini juga berkaitan dengan penyesuaian regulasi hukum terbaru yang berlaku di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved