Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pakar Hukum Sebut Soal Ijazah Jokowi Sebaiknya Diteruskan ke Pengadilan agar Ada Ketetapan Hukum Jelas

Ficky Ramadhan
26/5/2025 13:20
Pakar Hukum Sebut Soal Ijazah Jokowi Sebaiknya Diteruskan ke Pengadilan agar Ada Ketetapan Hukum Jelas
PAKAR Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.(Dok. Antara)

PAKAR Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut bahwa seharusnya perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) diteruskan sampai ranah pengadilan. Menurutnya, kasus dugaan ijazah palsu Jokowi perlu didorong ke pengadilan guna mendapatkan ketetapan hukum yang jelas dan masyarakat mengetahui apakah ijazah Jokowi palsu atau tidak.

"Seharusnya perkara ini diteruskan sampai ke pengadilan dan yang menentukan hakim bukan kepolisian. Hal ini juga agar masyarakat secara terbuka menyaksikan dan mengetahui bahwa ijazah yang disangka palsu itu resmi dan tidak palsu," kata Abdul Fickar saat dihubungi, Senin (26/5).

Abdul menilai, terkait permintaan gelar perkara khusus oleh pihak kepolisian yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) merupakan permintaan yang wajar. Mengingat, perkara tersebut dihentikan pada saat tahap penyelidikan.

Ia mengatakan, bila kepolisian tidak ingin melakukan hal tersebut, maka masyarakat masih bisa melanjutkan upaya hukum dengan upaya praperadilan terhadap kepolisian.

Selain itu, upaya-upaya hukum tersebut juga harus dibawa ke pengadilan agar kasus tersebut bisa tuntas dan terang.

"Permintaan gelar perkara khusus hal yang wajar. Tetapi jika tidak dilakukan bisa melalui upaya praperadilan terhadap kepolisian atau melapor ulang dengan menambahkan bukti yang meyakinkan," ujarnya.

"Kemudian meneruskan perkara ini ke pengadilan agar kasus ini bisa tuntas," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan terkait kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis.

Hasilnya, polisi menilai bahwa ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM asli. Begitu juga tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berdasar dari satu produk yang sama," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (22/5). (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya