Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut bahwa seharusnya perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) diteruskan sampai ranah pengadilan. Menurutnya, kasus dugaan ijazah palsu Jokowi perlu didorong ke pengadilan guna mendapatkan ketetapan hukum yang jelas dan masyarakat mengetahui apakah ijazah Jokowi palsu atau tidak.
"Seharusnya perkara ini diteruskan sampai ke pengadilan dan yang menentukan hakim bukan kepolisian. Hal ini juga agar masyarakat secara terbuka menyaksikan dan mengetahui bahwa ijazah yang disangka palsu itu resmi dan tidak palsu," kata Abdul Fickar saat dihubungi, Senin (26/5).
Abdul menilai, terkait permintaan gelar perkara khusus oleh pihak kepolisian yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) merupakan permintaan yang wajar. Mengingat, perkara tersebut dihentikan pada saat tahap penyelidikan.
Ia mengatakan, bila kepolisian tidak ingin melakukan hal tersebut, maka masyarakat masih bisa melanjutkan upaya hukum dengan upaya praperadilan terhadap kepolisian.
Selain itu, upaya-upaya hukum tersebut juga harus dibawa ke pengadilan agar kasus tersebut bisa tuntas dan terang.
"Permintaan gelar perkara khusus hal yang wajar. Tetapi jika tidak dilakukan bisa melalui upaya praperadilan terhadap kepolisian atau melapor ulang dengan menambahkan bukti yang meyakinkan," ujarnya.
"Kemudian meneruskan perkara ini ke pengadilan agar kasus ini bisa tuntas," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan terkait kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis.
Hasilnya, polisi menilai bahwa ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM asli. Begitu juga tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berdasar dari satu produk yang sama," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (22/5). (H-3)
PSI menilai pengakuan ini merupakan bukti bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap ke publik.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
Rismon Sianipar ajukan restorative justice dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Simak pengertian, syarat, dan aturan terbaru RJ di tahun 2026
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo tidak akan dihadirkan secara langsung dalam persidangan gugatan Citizen Lawsuit (CLS).
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
TOKOH suku Dayak, Panglima Jilah, mempertanyakan nasib pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pernah dijanjikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved