Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut bahwa seharusnya perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) diteruskan sampai ranah pengadilan. Menurutnya, kasus dugaan ijazah palsu Jokowi perlu didorong ke pengadilan guna mendapatkan ketetapan hukum yang jelas dan masyarakat mengetahui apakah ijazah Jokowi palsu atau tidak.
"Seharusnya perkara ini diteruskan sampai ke pengadilan dan yang menentukan hakim bukan kepolisian. Hal ini juga agar masyarakat secara terbuka menyaksikan dan mengetahui bahwa ijazah yang disangka palsu itu resmi dan tidak palsu," kata Abdul Fickar saat dihubungi, Senin (26/5).
Abdul menilai, terkait permintaan gelar perkara khusus oleh pihak kepolisian yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) merupakan permintaan yang wajar. Mengingat, perkara tersebut dihentikan pada saat tahap penyelidikan.
Ia mengatakan, bila kepolisian tidak ingin melakukan hal tersebut, maka masyarakat masih bisa melanjutkan upaya hukum dengan upaya praperadilan terhadap kepolisian.
Selain itu, upaya-upaya hukum tersebut juga harus dibawa ke pengadilan agar kasus tersebut bisa tuntas dan terang.
"Permintaan gelar perkara khusus hal yang wajar. Tetapi jika tidak dilakukan bisa melalui upaya praperadilan terhadap kepolisian atau melapor ulang dengan menambahkan bukti yang meyakinkan," ujarnya.
"Kemudian meneruskan perkara ini ke pengadilan agar kasus ini bisa tuntas," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan terkait kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis.
Hasilnya, polisi menilai bahwa ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM asli. Begitu juga tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berdasar dari satu produk yang sama," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (22/5). (H-3)
Ada beberapa petunjuk dari jaksa dalam pengembalian berkas perkara tersangka kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo cs
Akademisi Rocky Gerung mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
POLEMIK ijazah Jokowi yang terus berlarut dinilai tidak lagi menyentuh kepentingan publik dan cenderung bergeser menjadi isu politik yang diproduksi berulang.
SP3 dikeluarkan terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).
Relawan Jokowi mengklaim Presiden Jokowi telah memaafkan Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis. Polisi diminta mempertimbangkan pencabutan status tersangka.
PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai peluang Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilpres 2029 sangat kecil.
Jokowi menegaskan komitmennya untuk aktif membesarkan PSI sebagai partai yang solid dan berjangkauan luas.
Presiden RI ke-7, Joko Widodo menegaskan dukungan dan harapan besarnya terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) usai memberikan motivasi langsung dalam Rakernas
PRESIDEN ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait namanya yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Akademisi Rocky Gerung mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved