Headline

Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.

Revisi UU Pemilu Mulai Dibahas, Mardani Ali Ingatkan Ancaman Oligarki Politik

Devi Harahap
20/1/2026 16:32
Revisi UU Pemilu Mulai Dibahas, Mardani Ali Ingatkan Ancaman Oligarki Politik
ilustrasi(MI)

PEMBAHASAN revisi Undang-Undang (UU) Pemilu resmi dimulai di Komisi II DPR RI. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) revisi UU Pemilu, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengingatkan bahwa perubahan sistem pemilu harus dilakukan secara serius untuk mencegah menguatnya oligarki politik.

Mardani menilai redesain sistem pemilu tidak bisa dilakukan secara setengah-setengah dan membutuhkan kemauan politik yang kuat serta kolaborasi lintas pihak.

“Mengubah sistem dan esensi pemilu itu membutuhkan political will yang absolut. Kalau tidak, kita hanya akan bermain di wilayah periferal,” kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/1).

Ia menegaskan, perbaikan sistem pemilu menjadi krusial untuk menjawab persoalan politik uang yang terus berulang dalam setiap kontestasi. Menurutnya, tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.

“Kalau kita jatuh ke lubang yang sama berkali-kali, akhirnya DPR diisi oleh mereka yang punya uang. Itu bisa melahirkan oligarki yang sangat berbahaya,” ujarnya.

Terkait desain sistem pemilu, Mardani menyatakan dukungannya terhadap sistem proporsional terbuka. Namun demikian, ia menilai pembahasan ambang batas parlemen tetap perlu dilakukan secara proporsional, terlebih Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan terkait isu tersebut.

“Sistem pemilu terbuka makin jelas, saya mendukung. Ambang batas parlemen perlu kita cari proporsi terbaiknya karena MK sudah memutuskan,” kata Mardani.

Ia juga menyatakan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. Meski diakui berdampak pada beban partai politik, Mardani menilai kebijakan tersebut tetap harus berpihak pada kepentingan rakyat.

“Dua setengah tahun memang berat untuk partai politik, tapi untuk kebaikan rakyat, kita memang ada untuk rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, Mardani menolak jika pembentukan koalisi partai politik diatur secara ketat dalam undang-undang. Menurutnya, koalisi merupakan hak konstitusional setiap partai dan tidak boleh dipaksakan oleh regulasi.

“Kalau koalisi dipaksa diatur, nanti seperti memaksa ayam menjadi elang atau elang menjadi kuda. Biarkan itu menjadi hak masing-masing partai,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Mardani juga menyoroti berbagai kelemahan penyelenggaraan pemilu yang terungkap dalam putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk perintah pemungutan suara ulang (PSU) di 24 pilkada hasil Pemilu 2024.

“Kalau kita lihat pertimbangan putusan MK, kelemahan penyelenggaraan pemilu itu sangat vulgar. Ada calon yang masa jabatannya sudah lewat, ada yang menggunakan ijazah palsu, tapi tetap diloloskan,” ungkapnya.

Ia menilai temuan tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius dalam menentukan sistem pemilu ke depan, termasuk dalam memilih antara sistem proporsional terbuka atau sistem pemilu campuran.

“Kami ingin mendengar kajian ilmiah, bukan asumsi. Fakta dan analisis ini nanti akan menjadi pedoman penting bagi Komisi II dalam membahas revisi UU Pemilu,” pungkasnya. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik