Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang (UU) Pemilu resmi dimulai di Komisi II DPR RI. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) revisi UU Pemilu, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengingatkan bahwa perubahan sistem pemilu harus dilakukan secara serius untuk mencegah menguatnya oligarki politik.
Mardani menilai redesain sistem pemilu tidak bisa dilakukan secara setengah-setengah dan membutuhkan kemauan politik yang kuat serta kolaborasi lintas pihak.
“Mengubah sistem dan esensi pemilu itu membutuhkan political will yang absolut. Kalau tidak, kita hanya akan bermain di wilayah periferal,” kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/1).
Ia menegaskan, perbaikan sistem pemilu menjadi krusial untuk menjawab persoalan politik uang yang terus berulang dalam setiap kontestasi. Menurutnya, tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
“Kalau kita jatuh ke lubang yang sama berkali-kali, akhirnya DPR diisi oleh mereka yang punya uang. Itu bisa melahirkan oligarki yang sangat berbahaya,” ujarnya.
Terkait desain sistem pemilu, Mardani menyatakan dukungannya terhadap sistem proporsional terbuka. Namun demikian, ia menilai pembahasan ambang batas parlemen tetap perlu dilakukan secara proporsional, terlebih Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan terkait isu tersebut.
“Sistem pemilu terbuka makin jelas, saya mendukung. Ambang batas parlemen perlu kita cari proporsi terbaiknya karena MK sudah memutuskan,” kata Mardani.
Ia juga menyatakan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. Meski diakui berdampak pada beban partai politik, Mardani menilai kebijakan tersebut tetap harus berpihak pada kepentingan rakyat.
“Dua setengah tahun memang berat untuk partai politik, tapi untuk kebaikan rakyat, kita memang ada untuk rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, Mardani menolak jika pembentukan koalisi partai politik diatur secara ketat dalam undang-undang. Menurutnya, koalisi merupakan hak konstitusional setiap partai dan tidak boleh dipaksakan oleh regulasi.
“Kalau koalisi dipaksa diatur, nanti seperti memaksa ayam menjadi elang atau elang menjadi kuda. Biarkan itu menjadi hak masing-masing partai,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Mardani juga menyoroti berbagai kelemahan penyelenggaraan pemilu yang terungkap dalam putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk perintah pemungutan suara ulang (PSU) di 24 pilkada hasil Pemilu 2024.
“Kalau kita lihat pertimbangan putusan MK, kelemahan penyelenggaraan pemilu itu sangat vulgar. Ada calon yang masa jabatannya sudah lewat, ada yang menggunakan ijazah palsu, tapi tetap diloloskan,” ungkapnya.
Ia menilai temuan tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius dalam menentukan sistem pemilu ke depan, termasuk dalam memilih antara sistem proporsional terbuka atau sistem pemilu campuran.
“Kami ingin mendengar kajian ilmiah, bukan asumsi. Fakta dan analisis ini nanti akan menjadi pedoman penting bagi Komisi II dalam membahas revisi UU Pemilu,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Partai Demokrat yang sebelumnya sempat menolak usulan Pilkada tak langsung kini mengubah haluan dan setuju atas hal tersebut.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyayangkan aparat keamanan membubarkan diskusi dan bedah buku Reset Indonesia di Gunungsari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur pada Sabtu malam
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR, Bambang Haryadi, mengusulkan aturan 1 orang 1 akun medsos dan satu nomor ponsel.
Dalam surat DPR dengan perihal Seruan Mendesak untuk Tindakan Segera Guna Mengakhiri Bencana Kemanusiaan di Jalur Gaza mencakup enam poin desakan ke PBB.
KETUA BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa Ketua DPR Puan Maharani mengirim surat resmi kepada PBB untuk mendesak pembukaan blokade Gaza.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved