Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 daerah menjadi sorotan tajam. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai bahwa keputusan tersebut mengindikasikan ketidakprofesionalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu 2024. Ia pun mendesak evaluasi menyeluruh terhadap KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Membaca putusan PSU oleh MK, salah satu penyebabnya adalah kinerja KPU yang tidak profesional, terutama dalam persoalan administrasi pendaftaran calon,” ujar Khozin di Jakarta, Selasa (25/2).
Ia menegaskan bahwa jika KPU bekerja secara profesional dengan menyusun aturan teknis yang presisi, maka PSU di beberapa daerah tidak akan terjadi. Ia mencontohkan kasus di Pilkada Tasikmalaya, di mana seorang kandidat yang telah dua periode menjabat tetap diloloskan akibat kesalahan dalam perhitungan masa jabatan.
"Ada kandidat yang sebenarnya sudah dua periode, tetapi tetap diloloskan. Seharusnya KPU bekerja sesuai dengan aturan hukum, termasuk mempertimbangkan putusan MK sebelumnya," tegasnya.
Tak hanya KPU, Khozin juga mengkritik kinerja Bawaslu yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Ia menyoroti putusan PSU di Kabupaten Serang dan Mahakam Ulu, yang menurutnya menjadi bukti adanya pelanggaran terstruktur dan masif yang seharusnya bisa dicegah sejak awal.
“Dalam hal ini, pengawasan Bawaslu terhadap penyelenggaraan Pilkada juga patut dipertanyakan,” kata politisi Fraksi PKB itu.
Khozin menambahkan bahwa pihaknya akan mengusulkan kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI untuk memanggil serta mengevaluasi KPU dan Bawaslu terkait putusan MK atas PSU di 25 daerah.
Menurutnya, pemanggilan ini penting untuk memastikan agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi pada Senin (24/2) lalu membacakan putusan atas 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 daerah diwajibkan melaksanakan PSU, baik di seluruh tempat pemungutan suara maupun di sebagian TPS saja.
Langkah ini diambil MK sebagai bagian dari upaya menegakkan keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia. #MIA (RO/Z-10)
Pemerintah tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan bagi anggota Polri aktif sebagai solusi transisi.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Dia menekankan, jangan sampai klausul ini menjadi alasan dan bisa dipakai untuk memidanakan atau menggugat wartawan secara pendataan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah terhadap hasil kejahatan yang merugikan keuangan Negara.
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
Sebagian siswa cenderung terlalu dimanja dan setiap persoalan kecil dilaporkan kepada orang tua, bahkan berujung pada kriminalisasi guru.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved