Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto mengatakan, semua pihak harus berhati-hati dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135 tahun 2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
“Mari kita tarik dalam konteks yang lebih besar karena yang perlu kita pastikan adalah jangan sampai kemudian proses revisi undang-undang (Pemilu) ini lebih kental terhadap kepentingan jangka pendek atau partisan,” katanya dalam diskusi bertajuk ‘Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPRD’ pada Minggu (27/7).
Bima menjelaskan saat ini, pemerintah mulai membahas berbagai opsi tindak lanjut putusan MK tersebut, termasuk dampaknya terhadap sistem politik dan kelembagaan daerah. Ia mengatakan, pembahasan ini dilakukan bersama parlemen maupun lintas kementerian.
“Banyak yang bertanya apakah sudah direspons? Ya, tidak mungkin tidak. Pasti sudah kami bahas, sudah kami telusuri satu-satu dampaknya,” ujar dia.
Menurut Bima, setidaknya ada tiga hal utama yang harus menjadi pegangan bagi pemerintah menyikapi putusan MK dan rencana revisi UU Pemilu. Pertama, revisi harus memperkuat pelembagaan politik, terutama dalam konteks sistem presidensial dan otonomi daerah.
“Politik lokal yang dibentuk oleh sistem pemilu yang dilakukan ternyata bisa sana berdampak bagi penguatan-penguatan yang bisa mengakibatkan bangkitnya raja-raja daerah atas nama populisme politik hingga berpotensi terjadinya perlawanan daerah terhadap pusat,” katanya.
Mantan Walikota Bogor itu lantas menyoroti belum adanya UU tentang Kepresidenan, padahal Indonesia telah sistem presidensial yang seharusnya memiliki regulasi terkait pengaturan secara jelas kewenangan eksekutif.
“Sejak reformasi kita keliru untuk menguatkan multipartai sederhana yang disandingkan dengan sistem presidensial, ini pun belum tuntas karena undang-undang presiden pun belum ada. Jadi mari kita kembalikan lagi multipartai sederhana yang disandingkan dalam sistem presidensial dan juga diletakkan dalam konteks otonomi daerah yang diinginkan,” tukasnya.
Kedua, lanjut Bima, penting menempatkan reformasi politik dalam kerangka kepentingan nasional dan arah menuju Indonesia sebagai negara maju dalam 20-25 tahun ke depan. Sebab, sistem politik yang tidak selaras dengan target pembangunan nasional bisa menjadi penghambat.
“Kepentingan nasional kita hari ini itu jelas untuk menjadi negara maju 20 tahun lagi, menuju ke sana tentu harus dipikirkan betul racikan politiknya seperti apa, jangan sampai ruang politik ke depan menjadi kendala dalam mencapai target-target ekonomi dan kesejahteraan, kemudian mengunci sendiri dan masuk dalam jebakan yang mereka ciptakan sendiri,” ujarnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyinggung pentingnya penguatan fungsi partai politik dan pendanaan politik dalam merespons putusan MK. Ia juga menyambut baik wacana penguatan bantuan dana politik, namun menekankan pentingnya transparansi dan integritas.
“Jadi party funding, pendanaan politik ini sangat penting sekali. Teman-teman KPK sudah bolak-balik diskusi dengan Kementerian Dalam Negeri, Bappenas yang memasukkan itu ke dalam rencana pemberantasan korupsinya, dan tentunya bagaimana menyandingkan antara dana politik, bantuan politik itu dengan sistem integritas partai politik,” ucapnya. (Dev/P-1)
Pada triwulan ketiga tahun ini, realisasi belanja daerah semestinya sudah mencapai minimal 70 persen untuk belanja modal dan barang/jasa, serta 75 persen untuk belanja pegawai.
Wamendagri menilai pengibaran bendera One Piece tersebut adalah ruang berekspresi masyarakat dalam sebuah negara demokrasi.
Bima Arya menilai usulan pemilihan kepala daerah oleh lembaga legislatif dapat membuat pemerintahan menjadi lebih efisien dan lebih efektif untuk koordinasi.
Pengibaran bendera One Piece mungkin saja merupakan bentuk kritikan terhadap kondisi negara, namun ia mengingatkan agar penyampaian kritikan juga jelas.
Kemendagri telah menggelar rapat dengan berbagai pihak untuk mendengar pandangan dari berbagai pihak soal kepemilikan empat pulau tersebut.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Sejak awal, Mahfud MD termasuk pihak yang menyatakan Perpol tersebut tidak sah secara hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved