Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Umbu Rauta menanggapi soal pernyataan Ketua DPP NasDem Willy Aditya yang mendorong Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Menurutnya, jika MPR menafsirkan putusan MK akan menimbulkan masalah baru antara lembaga negara. "Jika MPR menguji putusan MK yang berdampak pada gugurnya putusan, akan menjadi permasalahan baru dalam relasi antar lembaga negara, karena cara penanganannya bukan menyelesaikan masalah tetapi potensial muncul masalah baru," kata Umbu kepada Media Indonesia, hari ini.
Umbu menjelaskan MPR dapat menafsirkan kaidah dalam UUD 1945 dengan pertimbangan bahwa MPR adalah lembaga yang menetapkan dan mengubah UUD sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UUD 1945. Sebagai lembaga pembentuk UUD 1945, MPR dianggap memahami secara mendalam dan komprehensif terkait makna dan asas dibalik setiap norma.
Meski demikian, Umbu mengatakan MPR tidak berwenang menafsirkan putusan MK yang nantinya berdampak pada eksistensi dan keberlakuan putusan MK. Ia mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Terhadap putusan MK, MPR hanya bisa melakukan pengujian atau membedah secara akademik (eksaminasi) yang mana hasil eksaminasi tersebut tidak otomatis menggugurkan putusan MK," katanya.
Sebelumnya,Ketua DPP NasDem Willy Aditya mendorong Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal. Willy menilai penafsiran itu dilakukan agar tidak terjadi kebuntuan dalam menafsirkan putusan MK tersebut.
"Kami mendorong MPR memberikan original intent dari apa yang sudah diputuskan oleh MK ini. Jangan kemudian kita terjadi deadlock penafsiran terhadap apa yang sudah diputuskan oleh MK," ujar Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7).
Ia menilai DPR bisa merivisi UU Pemilu setelah adanya putusan MK. Namun, kata dia, DPR memerlukan pijakan yang kuat agar tak bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada saat ini.
"Sebelum DPR jalan membuat peraturan pendahuluan, UU khususnya untuk pemilu, kami ingin mendorong MPR memberikan penjelasan, keterangan, original intent dari masalah putusan MK yang terjadi," jelasnya.
Willy menilai penafsiran dari MPR dapat menjadi landasan hukum bagi DPR dalam penyusunan revisi UU Pemilu. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum dalam sistem demokrasi di Indonesia, salah satunya melalui penafsiran MPR.
"Demokrasi membutuhkan kepastian hukum. Jangan kemudian puluhan orang menggugat (konstitusi berubah). Sementara MPR itu enam ratusan, tujuh ratusan, dan itu merepresentasikan berapa juta orang," ucap Willy.(P-1)
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengesahkan peraturan itu setelah mendapatkan persetujuan saat rapat paripurna DPR RI, Selasa (8/7).
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan pentingnya perbaikan budaya politik dalam sistem pemilu di tanah air, selain perbaikan soal aturan kepemiluan.
KEPUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu dengan Pilkada masih disorot banyak pihak. Tak terkecuali di kalangan anggota DPR RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved