Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Dede Yusuf mengatakan partainya telah menyiapkan strategi dan opsi dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan jadwal Pemilu nasional dan lokal. Dede mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah opsi untuk kemudian dibawa ke pertemuan antar partai politik.
"Kalau Partai Demokrat sampai saat ini, kita harus siap dengan segala opsi. Jadi jika opsi ini memang harus dijalankan, maka langkah yang harus dilakukan adalah plan 1, 2, 3-nya sudah ada," kata Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, hari ini.
"Lalu jika kemudian nanti ada opsi lainnya, dan kita kan saat ini masih menunggu pertemuan antar partai-partai, yang tadi pimpinan DPR sudah sampaikan akan ada pertemuan,apapun outputnya, hasilnya, kita juga harus punya opsi-opsi," katanya.
Dede mengatakan saat ini partainya tidak dalam menolak putusan MK. Pihaknya hanya menentukan langkah yang dilakukan ketika putusan MK tentang pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal telah diatur ke dalam undang-undang. Meski demikian, Dede enggan membeberkan opsi atau rencana yang diambil Partai Demokrat ke depannya.
"Belum boleh saya sampaikan saat ini, karena opsi itu adalah langkah yang kita lakukan jika, keputusan akhirnya nanti ada beberapa lah. Dan itu kan strategi tentu, itu strategi partai kami tentunya," katanya.(P-1)
Hal tersebut diperlukan agar jalannya perhelatan pemilu mendatang terselenggara dengan lebih baik dan berkualitas demi perbaikan demokrasi Indonesia ke depan.
Pernyataan Puan Maharani soal putusan MK terkait pemisahan pemilu sangat objektif.
MK menghendaki bahwa pemilu yang digelar pada 2029 mendatang adalah pemilu tingkat nasional untuk memilih presiden-wakil presiden, DPD, dan DPR RI.
Puan mengacu pada Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur pemilu lima tahunan untuk memilih presiden, wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
Pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada didorong melalui pembentukan panitia khusus (pansus).
Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengesahkan peraturan itu setelah mendapatkan persetujuan saat rapat paripurna DPR RI, Selasa (8/7).
Umbu mengatakan MPR tidak berwenang menafsirkan putusan MK yang nantinya berdampak pada eksistensi dan keberlakuan putusan MK. Ia mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres
Ketua DPP Partai NasDem itu menilai MK telah melampaui kewenangannya. Padahal, tugas DPR dan pemerintah dalam membentuk norma melalui undang-undang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved