Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Soal Putusan Pemilu Terpisah, Ketua MPR: Itu Kewenangan DPR

Fachri Audhia Hafiez
11/7/2025 17:45
Soal Putusan Pemilu Terpisah, Ketua MPR: Itu Kewenangan DPR
Ketua MPR RI Ahmad Muzani .(Antara)

KETUA MPR RI Ahmad Muzani menyerahkan ke DPR perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal. Karena hal itu merupakan ranah legislator

"Ya kita tunggu bagaimana DPR memberi respons dan reaksi dalam bentuk penyesuaian putusan MK, kewenangan semuanya ke DPR," kata Muzani di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Jumat (11/7).

Muzani mengatakan MPR saat ini kapasitasnya hanya bersilaturahim ke sejumlah lembaga. Silaturahim ini juga mendengarkan masukan terkait putusan MK tersebut.

"Nanti MPR akan terus melakukan silaturahim dengan DPR, DPD, dengan MK, dengan BPK, KY, dan dengan lembaga-lembaga negara yang menurut undang-undang memiliki tupoksi," kata Muzani.

MK memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (Pemilu daerah atau lokal). Hal itu termuat dalam putusan 135/PUU-XXII/2024.

Sehingga, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku. (Fah/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya