MK Perlu Jelaskan Putusan Pemisahan Pemilu ke Pemerintah dan DPR

Fachri Audhia Hafiez
05/7/2025 10:33
MK Perlu Jelaskan Putusan Pemisahan Pemilu ke Pemerintah dan DPR
Ilustrasi .(Medcom)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) didorong memberikan penjelasan secara rinci perihal putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal. Karena putusan itu menuai polemik.

"Supaya tidak menjadi kontroversi, dia (MK) bisa menjelaskan langsung kepada pemerintah, menjelaskan langsung kepada pimpinan DPR dalam hal ini, bahwa seperti inilah putusan MK," kata anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7).

Rudianto mengatakan penjelasan ini penting untuk perumusan revisi undang-undang pemilu sehingga pembaruan produk hukum itu tidak menyalahi konstitusi.

"Supaya nanti pemerintah dan DPR dalam merumuskan undang-undang baru tentang kepemiluan tidak salah, tidak keliru, dan sebagainya. MK pun di satu sisi dijaga maruahnya," ujar Rudianto.

MK memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (Pemilu daerah atau lokal). Hal itu termuat dalam putusan 135/PUU-XXII/2024.

Sehingga, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku. (Fah/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya