Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Pengamat : Keputusan Pemilu Lokal dan Nasional Harusnya oleh DPR

Tri Subarkah
01/7/2025 13:04
Pengamat : Keputusan Pemilu Lokal dan Nasional Harusnya oleh DPR
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat (tengah) didampingi Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa (ketiga kiri), Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim (kedua kiri), Ketua Dewan Pakar Partai NasDem, Peter Gontha (kiri), Ketua Fraksi Na(MI/Usman Iskandar.)

PEMISAHAN pemilihan umum (pemilu) tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan berpendapat hal itu seharusnya diputuskan oleh DPR selaku pembentuk undang-undang.

Merujuk konstitusi UUD 1945, Iwan mengatakan MK melampaui kewenangannya. Sebab, lembaga yudikatif itu diberikan kewenangan yakni menguji undang-undang atas UUD yang sifat putusannya final dan mengikat, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, serta perselisihan hasil pemilu. MK, menurutnya tidak berwenang membuat norma baru atas undang-undang.

"Maka MK telah melampaui kewenangannya. MK dalam kapasitas sebagai guardian of constitution tidak diberikan kewenangan untuk merubah norma dalam UUD," ujar Iwan kepada Media Indonesia, Selasa (1/7).

Kendati demikian, ia berpendapat bahwa pemisahan pemilu seperti model yang dilakukan oleh MK memang lebih ideal. Secara positif, pemisahan pemilu dinilai akan memfokuskan pemilih pada isu nasional maupun lokal secara terpisah.

Putusan MK berdampak pada pemisahan pemilu tingkat nasional yang akan digelar pada 2029 untuk memilih presiden-wakil presiden, DPR RI, dan DPR RI. Setelah jeda minimal 2 tahun atau maksimal 2,5 tahun, pemilu lokal bakal digelar untuk memilih kepala daerah, baik gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota, serta DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Di sisi lain, Iwan mengatakan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu juga bisa lebih efektif dan efisien dalam menyelenggarakan pemilu.  Ia menilai pemisahan pemilu akan memperkecil angka kematian petugas di lapangan akibat kelelahan.

"Namun, sekali lagi, mestinya DPR yang mengabil peran terkait ini. Rivisi UU Pemilu harus segera diselesaikan oleh DPR," jelas Iwan. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik