Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMISAHAN pemilihan umum (pemilu) tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan berpendapat hal itu seharusnya diputuskan oleh DPR selaku pembentuk undang-undang.
Merujuk konstitusi UUD 1945, Iwan mengatakan MK melampaui kewenangannya. Sebab, lembaga yudikatif itu diberikan kewenangan yakni menguji undang-undang atas UUD yang sifat putusannya final dan mengikat, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, serta perselisihan hasil pemilu. MK, menurutnya tidak berwenang membuat norma baru atas undang-undang.
"Maka MK telah melampaui kewenangannya. MK dalam kapasitas sebagai guardian of constitution tidak diberikan kewenangan untuk merubah norma dalam UUD," ujar Iwan kepada Media Indonesia, Selasa (1/7).
Kendati demikian, ia berpendapat bahwa pemisahan pemilu seperti model yang dilakukan oleh MK memang lebih ideal. Secara positif, pemisahan pemilu dinilai akan memfokuskan pemilih pada isu nasional maupun lokal secara terpisah.
Putusan MK berdampak pada pemisahan pemilu tingkat nasional yang akan digelar pada 2029 untuk memilih presiden-wakil presiden, DPR RI, dan DPR RI. Setelah jeda minimal 2 tahun atau maksimal 2,5 tahun, pemilu lokal bakal digelar untuk memilih kepala daerah, baik gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota, serta DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Di sisi lain, Iwan mengatakan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu juga bisa lebih efektif dan efisien dalam menyelenggarakan pemilu. Ia menilai pemisahan pemilu akan memperkecil angka kematian petugas di lapangan akibat kelelahan.
"Namun, sekali lagi, mestinya DPR yang mengabil peran terkait ini. Rivisi UU Pemilu harus segera diselesaikan oleh DPR," jelas Iwan. (H-4)
Partai NasDem menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencuri kedaulatan rakyat karena memutuskan pemilu nasional dan daerah atau lokal.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Gugun El Guyanie, misalnya, menyororti dampak negatif pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Kesadaran hukum masyarakat memiliki dua dimensi utama, yakni afektif dan kognitif. Pada dimensi afektif, kepatuhan hukum lahir dari keyakinan bahwa hukum mengandung nilai kebenaran.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved