Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
PAKAR Hukum Tata Negara dan Kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal. Putusan MK dinilai oleh partai politik yang menjadi pembuat undang-undang, inkonstitusional karena menerbitkan norma baru bukan memberikan penafsiran.
“Alih-alih menyatakan Putusan MK tidak mengikat, lebih baik partai dan pembentuk undang-undang menunjukkan kepatuhan berkonstitusi dan segera menindaklanjuti Putusan MK ini dengan Perubahan UU Pemilu yang kondisinya saat ini sudah kurang kompatibel merespon perkembangan pemilu Indonesia berdasarkan evaluasi dua kali pemilu serentak pada 2019 dan 2024,” kata Titi kepada Media Indonesia pada Selasa (1/7).
Titi menepis anggapan partai politik bahwa MK yang tak dapat menetapkan norma baru. Menurutnya, MK dalam perkembangannya tidak lagi menjadi sekadar negative legislator, tetapi sudah melangkah progresif sebagai lembaga yang dapat menafsirkan konstitusi.
“Transformasi MK sudah sejak lama terjadi, misalnya Putusan MK tentang sistem pemilu pada tahun 2009, termasuk juga Putusan soal syarat usia calon di Pilpres yang terang-terangan memosisikan MK bukan sebagai negative legislator. Ternyata semua partai tidak ada satupun memprotes Putusan MK No.90/PUU-XXI/2024 soal syarat usia tersebut. Mestinya partai tidak tebang pilih,” jelasnya.
Titi menegaskan bahwa pembentuk undang-undang (UU) seharusnya tidak lagi membenturkan putusan MK dengan aturan lainnya dan segera mengubah UU Pemilu UU No.7 tahun 2017, agar berbagai konsekuensi yang timbul dari Putusan MK tersebut bisa diatur dengan baik dan memperhitungkan berbagai aspek secara holistik.
“Justru saat ini lebih penting bagi pembentuk UU, termasuk partai-partai yang ada di dalam parlemen, untuk memikirkan desain sistem, manajemen, kelembagaan, dan keadilan pemilu yang kompatibel dengan desain keserentakan sebagaimana telah diputus oleh MK,” ujarnya. (H-4)
Kenaikan suara NasDem bersamaan dengan penggunaan sistem proporsional terbuka yang menguntungkan partai tersebut.
NasDem perlu memperluas basis dukungan di Jawa, menyasar pemilih kelas menengah bawah, dan menjangkau generasi muda.
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menasihati Pemohon agar menguraikan syarat-syarat kerugian atas berlakunya norma yang diujikan pada permohonannya.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) segera menyusun aturan turunan Undang-Undang No.32/2024 tentang Konservasi, Sumber Daya Hayati, dan Ekosistemnya setelah uji formil ditolak
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved