Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Pakar HTN:  Alih-Alih Persoalkan Putusan MK, Parpol Seharusnya Patuh pada Konstitusi

Devi Harahap
01/7/2025 12:14
Pakar HTN:  Alih-Alih Persoalkan Putusan MK, Parpol Seharusnya Patuh pada Konstitusi
Sidang MK(Devi Harahap/MI.)

PAKAR Hukum Tata Negara dan Kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal. Putusan MK dinilai oleh partai politik yang menjadi pembuat undang-undang, inkonstitusional karena menerbitkan norma baru bukan memberikan penafsiran.

“Alih-alih menyatakan Putusan MK tidak mengikat, lebih baik partai dan pembentuk undang-undang menunjukkan kepatuhan berkonstitusi dan segera menindaklanjuti Putusan MK ini dengan Perubahan UU Pemilu yang kondisinya saat ini sudah kurang kompatibel merespon perkembangan pemilu Indonesia berdasarkan evaluasi dua kali pemilu serentak pada 2019 dan 2024,” kata Titi kepada Media Indonesia pada Selasa (1/7). 

Titi menepis anggapan partai politik bahwa MK yang tak dapat menetapkan norma baru. Menurutnya, MK dalam perkembangannya tidak lagi menjadi sekadar negative legislator, tetapi sudah melangkah progresif sebagai lembaga yang dapat menafsirkan konstitusi. 

“Transformasi MK sudah sejak lama terjadi, misalnya Putusan MK tentang sistem pemilu pada tahun 2009, termasuk juga Putusan soal syarat usia calon di Pilpres yang terang-terangan memosisikan MK bukan sebagai negative legislator. Ternyata semua partai tidak ada satupun memprotes Putusan MK No.90/PUU-XXI/2024 soal syarat usia tersebut. Mestinya partai tidak tebang pilih,” jelasnya. 

Titi menegaskan bahwa pembentuk undang-undang (UU) seharusnya tidak lagi membenturkan putusan MK dengan aturan lainnya dan segera mengubah UU Pemilu UU No.7 tahun 2017, agar berbagai konsekuensi yang timbul dari Putusan MK tersebut bisa diatur dengan baik dan memperhitungkan berbagai aspek secara holistik.

“Justru saat ini lebih penting bagi pembentuk UU, termasuk partai-partai yang ada di dalam parlemen, untuk memikirkan desain sistem, manajemen, kelembagaan, dan keadilan pemilu yang kompatibel dengan desain keserentakan sebagaimana telah diputus oleh MK,” ujarnya.  (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik