Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
PAKAR Hukum Tata Negara dan Kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal. Putusan MK dinilai oleh partai politik yang menjadi pembuat undang-undang, inkonstitusional karena menerbitkan norma baru bukan memberikan penafsiran.
“Alih-alih menyatakan Putusan MK tidak mengikat, lebih baik partai dan pembentuk undang-undang menunjukkan kepatuhan berkonstitusi dan segera menindaklanjuti Putusan MK ini dengan Perubahan UU Pemilu yang kondisinya saat ini sudah kurang kompatibel merespon perkembangan pemilu Indonesia berdasarkan evaluasi dua kali pemilu serentak pada 2019 dan 2024,” kata Titi kepada Media Indonesia pada Selasa (1/7).
Titi menepis anggapan partai politik bahwa MK yang tak dapat menetapkan norma baru. Menurutnya, MK dalam perkembangannya tidak lagi menjadi sekadar negative legislator, tetapi sudah melangkah progresif sebagai lembaga yang dapat menafsirkan konstitusi.
“Transformasi MK sudah sejak lama terjadi, misalnya Putusan MK tentang sistem pemilu pada tahun 2009, termasuk juga Putusan soal syarat usia calon di Pilpres yang terang-terangan memosisikan MK bukan sebagai negative legislator. Ternyata semua partai tidak ada satupun memprotes Putusan MK No.90/PUU-XXI/2024 soal syarat usia tersebut. Mestinya partai tidak tebang pilih,” jelasnya.
Titi menegaskan bahwa pembentuk undang-undang (UU) seharusnya tidak lagi membenturkan putusan MK dengan aturan lainnya dan segera mengubah UU Pemilu UU No.7 tahun 2017, agar berbagai konsekuensi yang timbul dari Putusan MK tersebut bisa diatur dengan baik dan memperhitungkan berbagai aspek secara holistik.
“Justru saat ini lebih penting bagi pembentuk UU, termasuk partai-partai yang ada di dalam parlemen, untuk memikirkan desain sistem, manajemen, kelembagaan, dan keadilan pemilu yang kompatibel dengan desain keserentakan sebagaimana telah diputus oleh MK,” ujarnya. (H-4)
Kenaikan suara NasDem bersamaan dengan penggunaan sistem proporsional terbuka yang menguntungkan partai tersebut.
NasDem perlu memperluas basis dukungan di Jawa, menyasar pemilih kelas menengah bawah, dan menjangkau generasi muda.
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
MK mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan.
MK pemberian tenggat waktu bagi pemerintah untuk menyesuaikan ketentuan larangan wamen rangkap jabatan tersebut . Tenggang waktu paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam perkara 97/PUU-XXII/2024
Ada enam hal yang menjadi objek pembatasan terhadap frasa ‘tidak langsung’ dalam pasal yang diuji.
MK, Kamis (28/8), akan membacakan putusan terkait uji materi Pasal 23 Undang-Undang No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara soal rangkap jabatan wakil menteri (wamen).
Mahfud turut membagikan pengalaman menjelang masa jabatannya sebagai Ketua MK habis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved