Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam perkara 97/PUU-XXII/2024 (Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Forum Zakat, dan Arif Rahmadi Haryono) dan 54/PUU-XXIII/2025 (Muhammad Jazir dan Indonesia Zakat Watch). Dengan demikian, UU 23/2011 tetap berlaku.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan Baznas bukan “superbody”, melainkan bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Pemerintah. MK juga memerintahkan DPR bersama Pemerintah untuk melakukan revisi UU Pengelolaan Zakat paling lambat dua tahun guna memperkuat tata kelola zakat di Indonesia.
Baznas RI menyambut baik putusan tersebut yang dibacakan pada Kamis, 28 Agustus 2025. Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menyampaikan apresiasi.
“Baznas menghormati dan menyambut baik keputusan MK. Putusan ini menegaskan kembali kedudukan UU 23/2011 sebagai landasan hukum yang sah bagi pengelolaan zakat di Indonesia, sekaligus memberi arah untuk perbaikan melalui revisi undang-undang agar lebih adaptif, akuntabel, dan berkeadilan," kata dia.
Putusan MK juga menekankan pentingnya unified system pengelolaan zakat, sistem terintegrasi secara nasional yang memastikan koordinasi efektif pusat-daerah, menjamin transparansi, efisiensi, dan efektivitas sesuai prinsip syariah dan hukum positif. Selain itu, MK mendorong penerapan good amil governance sebagai pedoman tata kelola seluruh lembaga pengelola zakat agar tetap profesional, kredibel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
Baznas memandang arahan MK ini sebagai momentum untuk memperkuat sinergi antara Baznas, LAZ, dan seluruh pemangku kepentingan.
“Kami siap berkontribusi aktif dalam proses revisi undang-undang dengan berlandaskan good zakat governance dan semangat kolaborasi, demi tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui zakat,” tambah Noor Achmad.
Sebagai penutup, Baznas mengajak seluruh muzaki, mustahik, dan lembaga pengelola zakat untuk menjaga kepercayaan publik dan memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan. (Z-10)
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara resmi melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan merupakan hal yang tepat untuk menerapkan prinsip pemerintahan yang baik (good governance)
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
UU Tipikor digugat di MK. Berbagai cara menghambat penegakan hukum tindak pidana korupsi. Salah satu caranya adalah melalui media sosial.
MK resmi melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan dan diberi waktu 2 tahun untuk terapkan aturan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved