Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menyambut positif putusan MK dalam gugatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
Jimly mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto yang membawahi para kabinetnya harus segera menindaklanjuti dan mematuhi putusan MK soal larangan rangkap jabatan tersebut. “Semoga kiranya presiden menjalankan putusan MK apa adanya,” kata Jimly saat dikonfirmasi pada Kamis (28/8).
Menurut Jimly, semua pihak termasuk presiden dan pemerintah harus menjalankan putusan MK yang bersifat final, mengikat dan berkekuatan hukum. Hal itu juga membuktikan komitmen Presiden terhadap sumpahnya menjalankan konstitusi.
“Hal itu untuk membuktikan komitmen dan sumpahnya dalam memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturan pelaksananya dengan selurus-lurusnya sesuai bunyi sumpah jabatan menurut UUD,” tukasnya.
Selain itu, Jimly menuturkan Presiden Prabowo harus segera memerintahkan 30 lebih wakil menterinya yang saat ini merangkap jabatan untuk melepas statusnya di berbagai lembaga dan organisasi seperti BUMN, BUMD dan organisasi lainnya sesuai putusan MK.
“Segera saja perintahkan kepada menteri yang terkait untuk mengganti semua komisaris atau jabatan lainnya yang tidak boleh dirangkap oleh wamen,” tukasnya.
Sebelumnya, MK dalam m putusannya mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK resmi melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan.
Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jumat (28/8). Perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh advokat bernama Viktor Santoso Tandiasa dan driver online bernama Didi Supandi.
“Amar putusan mengadili mengabulkan permohonan dengan pemohon I untuk sebagian dan menyatakan pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD NRI dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat,” kata Suhartoyo dalam putusannya.
Pada bagian pertimbangan hukumnya, Mahkamah yang merupakan ratio decidendi telah memuat judicial order yang menempatkan kedudukan wakil menteri sebagai pejabat negara yang sama dengan jabatan menteri. Dalam kajian ini, pertimbangan hukum dimaksud ditindaklanjuti sejak pengucapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVIl/2019.
“Berkenaan dengan hal tersebut, larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara wakil menteri harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementerian,” jelas Suhartoyo.
Tenggat Waktu bagi Pemerintah
Selain itu, Suhartoyo menilai bahwa dasar pertimbangan itu juga yang menjadi alasan kebutuhan pengangkatan wakil menteri pada kementerian tertentu, sehingga dengan sendirinya jabatan wakil menteri tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagaimana maksud norma Pasal 23 UU 39/2008.
“Hal demikian tidak berarti dengan sama-sama berstatus sebagai pejabat negara, menteri dan wakil menteri tidak perlu dikhawatirkan akan menimbulkan dualisme kepemimpinan di kementerian,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Suhartoyo, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, sebagai konsekuensi kedudukan wakil menteri juga sebagai pejabat negara, fasilitas wakil menteri harus dipenuhi secara proporsional sesuai dengan jabatannya.
Lebih jauh, MK memberi tenggat waktu bagi pemerintah selama 2 tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap putusan ini. Selain itu, MK memerintahkan agar fasilitas wamen sebagai pejabat negara dipenuhi secara proporsional sesuai jabatannya. (M-1)
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Presiden Prabowo akan menyaksikan pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara
SURVEI Indikator Politik Indonesia mencatatkan angka kepuasan publik mencapai 79,9% pada kinerja Presiden Prabowo Subianto. Pengamat sebut Seskab Teddy memegang peran penting.
PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai peluang Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk kembali maju pada Pemilihan Presiden 2029 sangat besar.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyampaikan doa dan harapannya untuk masyarakat Indonesia dalam menyambut bulan Ramadan tahun ini.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyebut pemerintahannya telah sukses mencapai stok beras tertinggi dalam sejarah. Ia mengatakan hal itu sebagai capaian bersejarah di sektor pangan.
SURVEI Indikator Politik yang dirilis pada Minggu, (8/2) menunjukkan bahwa mayoritas publik menyatakan puas dengan kinerja Presiden Prabowo Subianto.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyinggung adanya kelompok garong yang sering menyerang balik pemerintah setiap upaya pemberantasan korupsi dilakukan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved