Headline

Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.

Jimly Asshiddiqie: Presiden Harus Perintahkan Wamen Patuh Tidak Rangkap Jabatan

Devi Harahap
28/8/2025 18:32
Jimly Asshiddiqie: Presiden Harus Perintahkan Wamen Patuh Tidak Rangkap Jabatan
Jimly Asshidiqqie(MI/ Susanto)

MANTAN ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menyambut positif putusan MK dalam gugatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.

 

Jimly mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto yang membawahi para kabinetnya harus segera menindaklanjuti dan mematuhi putusan MK soal larangan rangkap jabatan tersebut.  “Semoga kiranya presiden menjalankan putusan MK apa adanya,” kata Jimly saat dikonfirmasi pada Kamis (28/8).

 

Menurut Jimly, semua pihak termasuk presiden dan pemerintah harus menjalankan putusan MK yang bersifat final, mengikat dan berkekuatan hukum. Hal itu juga membuktikan komitmen Presiden terhadap sumpahnya menjalankan konstitusi. 

 

“Hal itu untuk membuktikan komitmen dan sumpahnya dalam memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturan pelaksananya dengan selurus-lurusnya sesuai bunyi sumpah jabatan menurut UUD,” tukasnya.

 

Selain itu, Jimly menuturkan Presiden Prabowo harus segera memerintahkan 30 lebih wakil menterinya yang saat ini merangkap jabatan untuk melepas statusnya di berbagai lembaga dan organisasi seperti BUMN, BUMD dan organisasi lainnya sesuai putusan MK. 

 

“Segera saja perintahkan kepada menteri yang terkait untuk mengganti semua komisaris atau jabatan lainnya yang tidak boleh dirangkap oleh wamen,” tukasnya.

 

Sebelumnya, MK dalam m putusannya mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK resmi melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan.

 

Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jumat (28/8). Perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh advokat bernama Viktor Santoso Tandiasa dan driver online bernama Didi Supandi.

 

“Amar putusan mengadili mengabulkan permohonan dengan pemohon I untuk sebagian dan menyatakan pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD NRI dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat,” kata Suhartoyo dalam putusannya.

 

Pada bagian pertimbangan hukumnya, Mahkamah yang merupakan ratio decidendi telah memuat judicial order yang menempatkan kedudukan wakil menteri sebagai pejabat negara yang sama dengan jabatan menteri. Dalam kajian ini, pertimbangan hukum dimaksud ditindaklanjuti sejak pengucapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVIl/2019.

 

“Berkenaan dengan hal tersebut, larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara wakil menteri harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementerian,” jelas Suhartoyo.

 

Tenggat Waktu bagi Pemerintah

Selain itu, Suhartoyo menilai bahwa dasar pertimbangan itu juga yang menjadi alasan kebutuhan pengangkatan wakil menteri pada kementerian tertentu, sehingga dengan sendirinya jabatan wakil menteri tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagaimana maksud norma Pasal 23 UU 39/2008.

 

“Hal demikian tidak berarti dengan sama-sama berstatus sebagai pejabat negara, menteri dan wakil menteri tidak perlu dikhawatirkan akan menimbulkan dualisme kepemimpinan di kementerian,” jelasnya.

 

Oleh karena itu, lanjut Suhartoyo, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, sebagai konsekuensi kedudukan wakil menteri juga sebagai pejabat negara, fasilitas wakil menteri harus dipenuhi secara proporsional sesuai dengan jabatannya.

 

Lebih jauh, MK memberi tenggat waktu bagi pemerintah selama 2 tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap putusan ini. Selain itu, MK memerintahkan agar fasilitas wamen sebagai pejabat negara dipenuhi secara proporsional sesuai jabatannya. (M-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bintang Krisanti
Berita Lainnya