Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PRAKTIK mafia peradilan makin menggurita dan sistemis, serta telah melibatkan seluruh pelaku yang ada di lembaga peradilan. Karena kondisi itulah, Komisi Pemberantasan Korupsi membentuk satuan tugas pemberantasan mafia peradilan.
"Mafia peradilan itu kejam, bahkan orang lupa bahwa tujuan hidup itu ialah menuju keseimbangan dan pintu masuknya ialah keadilan yang tempatnya di pengadilan. Karena itu, pemberantasan mafia peradilan harus dilakukan serius dan terus-menerus untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, Jumat (6/5).
Saut menyebut saat ini secara terfokus unit satgas mafia peradilan sudah ada dan sedang dikerjakan KPK. Mereka sedang melakukan koordinasi, supervisi, dan pencegahan karena banyak alasan klasik yang perlu banyak sumber daya dan bahan untuk menanggulangi mafia peradilan.
Sebelumnya, dalam memberantas mafia peradilan KPK menangkap sejumlah perangkat peradilan. KPK menangkap panitera Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution, Kasubdit Kasasi dan PK MA, juga hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatra Utara.
KPK juga menangkap jaksa di Jawa Barat dan makelar kasus yang diduga melibatkan jaksa yang bertugas di Kejati DKI Jakarta.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengakui mafia peradilan melibatkan banyak pihak, mulai polisi, panitera, pengacara, jaksa, hakim, hingga petugas di lembaga pemasyarakatan.
"Saat ini korupsi telah menyandera institusi penegak hukum sehingga dari kasus-kasus tersebut tampak pelakunya tersebar termasuk di lembaga peradilan. Jadi, ini butuh perhatian khusus," ujarnya.
Ia menilai korupsi juga akan menjadi semakin tidak terkontrol ketika pengawasan yang ada di setiap lembaga (internal control) tidak berfungsi dengan baik, sementara external control oleh masyarakat selama ini belum berjalan secara maksimal. (Nyu/Ant/P-4)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
ARAH pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai semakin tak jelas dan tampak serampangan. Penambahan kursi wakil menteri (wamen) di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
PAKAR Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri untuk rangkap jabatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri merangkap jabatan. Kajian ini diharap bisa mencegah celah korupsi terbuka.
MK mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan.
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved