Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
PARTAI Golkar meyakini pemerintah akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelarangan wakil menteri (wamen) rangkap jabatan. Karena putusan itu bersifat final dan mengikat.
"Saya yakin pemerintah juga akan melaksanakan keputusan itu dengan batasan waktu yang diberikan MK," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar M Sarmuji di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Pusat, Jumat (29/8).
Sarmuji mengatakan MK telah memberikan tenggat waktu untuk melaksanakan putusan tersebut, yakni dua tahun. Sehingga, pemerintah bakal menjalankan putusan tersebut dengan melakukan penyesuaian.
"MK sudah memberikan batas waktu untuk dilaksanakannya putusan tersebut. Jadi selama batas waktu itu artinya masih dibolehkan penyesuaian-penyesuaian tapi MK sudah memberikan batas waktu sampai dua tahun," ujar Sarmuji.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan.
Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Kamis, 28 Agustus 2025. Perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan advokat, Viktor Santoso Tandiasa, dan driver online, Didi Supandi.
Dalam permohonannya, para pemohon menggugat Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Mereka meminta Wamen dilarang rangkap jabatan seperti menteri.
Pada bagian pertimbangan hukumnya, Mahkamah yang merupakan ratio decidendi telah memuat judicial order yang menempatkan kedudukan wakil menteri sebagai pejabat negara yang sama dengan jabatan menteri. Dalam kajian ini, pertimbangan hukum dimaksud ditindaklanjuti sejak pengucapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVIl/2019.
MK memberi tenggat waktu bagi pemerintah selama dua tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap putusan ini. Selain itu, MK memerintahkan agar fasilitas wamen sebagai pejabat negara dipenuhi secara proporsional sesuai jabatannya. (Fah/P-3)
Insentif tersebut bisa menjadi katalis transformasi sistemik, mulai dari peningkatan daya beli masyarakat, pembangunan industri hijau, hingga fondasi ekonomi rendah karbon di masa depan.
Program ini tidak hanya memberikan dukungan finansial, tetapi juga bertujuan memperluas akses terhadap pendidikan berkualitas.
Pimpinan DPR diklaim telah mengetahui nama calon bubes tersebut. Tetapi sosok itu belum bisa diungkap ke publik.
Hasan Nasbi menegaskan pemerintah tidak antikritik terhadap pendapat publik. Pemerintah terbuka dan siap memperbaiki diri jika mendapat kritik dari publik.
Nasir juga mengapresiasi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu yang legawa dengan putusan Presiden Prabowo.
MK pemberian tenggat waktu bagi pemerintah untuk menyesuaikan ketentuan larangan wamen rangkap jabatan tersebut . Tenggang waktu paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan
ISTANA merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan
Kerugian konstitusional yang diuraikan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai kerugian yang bersifat aktual bahkan bukan juga sebagai kerugian yang bersifat potensial.
MK, Kamis (28/8), akan membacakan putusan terkait uji materi Pasal 23 Undang-Undang No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara soal rangkap jabatan wakil menteri (wamen).
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved