Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Senior dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.128/2025 tentang wakil menteri tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi BUMN maupun perusahaan swasta, serta unsur pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD. Pada putusannya, MK pemberian tenggat waktu bagi pemerintah untuk menyesuaikan ketentuan larangan wamen rangkap jabatan tersebut . Tenggang waktu paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan itu diberikan guna menghindari kekosongan hukum terhadap implementasi norma Pasal 23 UU No 39/2008 yang telah dimaknai MK.
Kendati demikian, Lili mengatakan tak perlu menunggu waktu hingga 2 tahun, pemerintah sudah seharusnya memerintahkan semua bawahannya yang masih memiliki rangkap jabatan untuk segera menanggalkan salah satunya.
“Jadi menurut hemat saya, pengunduran diri atau berhenti dari jabatan komisaris tersebut harus dilakukan tanpa harus menunggu waktu 2 tahun,” katanya saat dikonfirmasi pada Jumat (29/8).
Lili menilai, wamen diangkat oleh Presiden untuk membantu menteri khususnya saat beban kerja kementerian sangat berat atau ada tugas khusus yang memerlukan penanganan mendalam. Sehingga rangkap jabatan yang diemban justru akan mengancam produktivitas kinerja kementerian.
“Ini penting agar fokus dan konsentrasi para wakil menteri dalam bekerja. Oleh karena itu segera menindaklanjuti putusan MK tersebut karena itu suatu yang urgent,” jelasnya.
Menurut Lili, jika pergantian menteri atau pengisian rangkap jabatan lainnya dapat dilakukan secepatnya, pemerintah dapar berjalan lebih cepat untuk menuntaskan berbagai program kerja.
“Memang dalam amar putusan MK memberi tenggang waktu selama 2 tahun saat putusan dibacakan, namun demikian saya kira sebaiknya segera ditindaklanjuti dengan memberhentikan Wamen dari jabatan komisaris,” tuturnya.
Selain itu, Lili menekankan bahwa praktik rangkap pada tataran pemerintah dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam sistem tersebut karena tumpang tindih tanggung jawabi.
“Ini karena pengajuan gugatan ke MK tentang posisi wamen sebagai komisaris dianggap akan mengganggu kinerja wamen itu sendiri dan adanya conflict of interestst,” tukasnya. (H-4)
Pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan catatan terkait masa jabatan Kapolri yang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menyatakan permohonan uji materi UU Ciptaker terkait dengan ketentuan penghapusan kuota internet tidak dapat diterima.
Pasal 65 UU TNI sejatinya telah memuat semangat politik hukum untuk memisahkan kewenangan peradilan, baik dari sisi subjek maupun objek perkara.
Margarito menekankan bahwa dalam negara hukum demokratis, aspek utama yang harus dijunjung adalah profesionalisme aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan contoh konkret dari para pemimpin terkait upaya efisiensi anggaran negara.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pastikan restrukturisasi utang Whoosh rampung. Keputusan final kini ada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Cek selengkapnya!
Presiden Prabowo Subianto menghubungi Pangeran MBS, peringatkan dampak fatal agresi AS-Israel terhadap stabilitas global.
Presiden Prabowo Subianto membahas potensi dampak konflik global terhadap ekonomi Indonesia dalam pertemuan bersama Dewan Ekonomi Nasional dan sejumlah menteri di Jakarta.
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan jajaran pengelola Danantara Indonesia agar tidak cepat puas dengan capaian kinerja pada tahun pertama operasional lembaga tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved