Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Senior dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.128/2025 tentang wakil menteri tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi BUMN maupun perusahaan swasta, serta unsur pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD. Pada putusannya, MK pemberian tenggat waktu bagi pemerintah untuk menyesuaikan ketentuan larangan wamen rangkap jabatan tersebut . Tenggang waktu paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan itu diberikan guna menghindari kekosongan hukum terhadap implementasi norma Pasal 23 UU No 39/2008 yang telah dimaknai MK.
Kendati demikian, Lili mengatakan tak perlu menunggu waktu hingga 2 tahun, pemerintah sudah seharusnya memerintahkan semua bawahannya yang masih memiliki rangkap jabatan untuk segera menanggalkan salah satunya.
“Jadi menurut hemat saya, pengunduran diri atau berhenti dari jabatan komisaris tersebut harus dilakukan tanpa harus menunggu waktu 2 tahun,” katanya saat dikonfirmasi pada Jumat (29/8).
Lili menilai, wamen diangkat oleh Presiden untuk membantu menteri khususnya saat beban kerja kementerian sangat berat atau ada tugas khusus yang memerlukan penanganan mendalam. Sehingga rangkap jabatan yang diemban justru akan mengancam produktivitas kinerja kementerian.
“Ini penting agar fokus dan konsentrasi para wakil menteri dalam bekerja. Oleh karena itu segera menindaklanjuti putusan MK tersebut karena itu suatu yang urgent,” jelasnya.
Menurut Lili, jika pergantian menteri atau pengisian rangkap jabatan lainnya dapat dilakukan secepatnya, pemerintah dapar berjalan lebih cepat untuk menuntaskan berbagai program kerja.
“Memang dalam amar putusan MK memberi tenggang waktu selama 2 tahun saat putusan dibacakan, namun demikian saya kira sebaiknya segera ditindaklanjuti dengan memberhentikan Wamen dari jabatan komisaris,” tuturnya.
Selain itu, Lili menekankan bahwa praktik rangkap pada tataran pemerintah dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam sistem tersebut karena tumpang tindih tanggung jawabi.
“Ini karena pengajuan gugatan ke MK tentang posisi wamen sebagai komisaris dianggap akan mengganggu kinerja wamen itu sendiri dan adanya conflict of interestst,” tukasnya. (H-4)
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku tak sedih memasuki masa purnabakti. Ia justru mengingatkan bahaya jika Mahkamah Konstitusi teraniaya.
Hingga saat ini, MK mengaku belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait aturan pernikahan di Indonesia.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, didampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, menghadiri puncak peringatan Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) di Malang
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini.
Secara fungsi, keterlibatan aktif Teddy dalam membangun koordinasi adalah langkah yang sah dalam mendukung kerja-kerja eksekutif.
Ia mengatakan proses yang kini sudah diselesaikan, salah satunya terkait proses perhitungan angka nominal penetapan gaji.
Reshuffle kabinet kelima mencuat setelah Thomas Djiwandono terpilih menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia. Juda Agung, Budi Djiwandono, dan Sugiono disebut bakal bergeser posisi.
Hasil kesepakatan yang mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden harus didukung penuh oleh seluruh elemen bangsa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved