Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Senior dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.128/2025 tentang wakil menteri tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi BUMN maupun perusahaan swasta, serta unsur pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD. Pada putusannya, MK pemberian tenggat waktu bagi pemerintah untuk menyesuaikan ketentuan larangan wamen rangkap jabatan tersebut . Tenggang waktu paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan itu diberikan guna menghindari kekosongan hukum terhadap implementasi norma Pasal 23 UU No 39/2008 yang telah dimaknai MK.
Kendati demikian, Lili mengatakan tak perlu menunggu waktu hingga 2 tahun, pemerintah sudah seharusnya memerintahkan semua bawahannya yang masih memiliki rangkap jabatan untuk segera menanggalkan salah satunya.
“Jadi menurut hemat saya, pengunduran diri atau berhenti dari jabatan komisaris tersebut harus dilakukan tanpa harus menunggu waktu 2 tahun,” katanya saat dikonfirmasi pada Jumat (29/8).
Lili menilai, wamen diangkat oleh Presiden untuk membantu menteri khususnya saat beban kerja kementerian sangat berat atau ada tugas khusus yang memerlukan penanganan mendalam. Sehingga rangkap jabatan yang diemban justru akan mengancam produktivitas kinerja kementerian.
“Ini penting agar fokus dan konsentrasi para wakil menteri dalam bekerja. Oleh karena itu segera menindaklanjuti putusan MK tersebut karena itu suatu yang urgent,” jelasnya.
Menurut Lili, jika pergantian menteri atau pengisian rangkap jabatan lainnya dapat dilakukan secepatnya, pemerintah dapar berjalan lebih cepat untuk menuntaskan berbagai program kerja.
“Memang dalam amar putusan MK memberi tenggang waktu selama 2 tahun saat putusan dibacakan, namun demikian saya kira sebaiknya segera ditindaklanjuti dengan memberhentikan Wamen dari jabatan komisaris,” tuturnya.
Selain itu, Lili menekankan bahwa praktik rangkap pada tataran pemerintah dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam sistem tersebut karena tumpang tindih tanggung jawabi.
“Ini karena pengajuan gugatan ke MK tentang posisi wamen sebagai komisaris dianggap akan mengganggu kinerja wamen itu sendiri dan adanya conflict of interestst,” tukasnya. (H-4)
Pasal 65 UU TNI sejatinya telah memuat semangat politik hukum untuk memisahkan kewenangan peradilan, baik dari sisi subjek maupun objek perkara.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan kenaikan insentif guru honorer menjadi Rp400 ribu dan tunjangan non-ASN Rp2 juta di era Prabowo. Cek detailnya.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Di Washington DC, Presiden Prabowo tegaskan kepastian hukum dan tata kelola. Investor global apresiasi, minat investasi ke RI meningkat.
Presiden Prabowo Subianto pikat 12 raksasa investasi dunia di Washington D.C. Cek daftar bos BlackRock, KKR, hingga Warburg Pincus yang siap masuk ke Indonesia.
Presiden Prabowo bertemu pemilik Chelsea Todd Boehly di Washington DC. Hasilnya, Chelsea dan LA Lakers dijadwalkan akan menggelar pertandingan di Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan kesiapan Indonesia untuk mengirimkan pasukan dalam misi International Stabilization Force (ISF).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved