Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK), Kamis (28/8), akan membacakan putusan terkait uji materi Pasal 23 Undang-Undang No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara soal rangkap jabatan wakil menteri (wamen). Gugatan ini diajukan oleh Victor Santoso Tandiasa melihat ada sekitar 34 wakil menteri aktif dalam kabinet pemerintahan Presiden Prabowo yang memiliki rangkap jabatan.
Direktur Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU) Aco Hatta menjelaskan, putusan MK bagian dari rasio Mahkamah Konstitusi dalam menjaga keteraturan pengelolaan lembaga negara dan menjadi jalan tegas polemik rangkap jabatan wakil menteri yang menyita atensi publik.
“Kami berharap putusan MK memberi penegasan yang jelas dan terang sehingga pemerintah dan DPR patuh melaksanakan tanpa argumentasi apologis yang akan membuat publik pasti akan bereaksi. Putusan MK diharapkan akan mengakhiri fungsi dan tugas beragam dari seorang Wakil Menteri (Wamen) sehingga bisa fokus sesuai sumpah jabatan,” tegasnya dalam keterangannya pada Kamis (28/8).
Ia mengungkapkan, putusan ini juga akan berakibat pada baik atau tidaknya transparansi tata kelola BUMN yang akan berdampak terhadap efisiensi anggaran dan fokusnya kepada Wamen dalam target pembangunan.
“Harapan kami Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan seluruhnya perkara ini. Dan pada saat itu pemerintah harus menjalankan putusan MK dengan segera jangan ada bahasa yang muncul akan mempelajari, akan mendiskusikan mengkonsultasikan. Sebab putusan MK berlaku pada saat ketuk palu ketua MK,” ujarnya. (H-4)
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai tata kelola birokrasi di bawah Presiden Prabowo Subianto berpotensi semakin kacau akibat praktik rangkap jabatan wakil menteri dan pejabat lainnya.
Revisi UU BUMN ini memang ditujukan untuk memasukkan beberapa putusan MK, salah satunya terkait jabatan wakil menteri yang hanya boleh merangkap sebagai komisaris maksimal dua tahun.
PAKAR Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri untuk rangkap jabatan.
Feri menilai seharusnya pemerintah melaksanakan putusan MK tersebut, bukan malah menambah wakil menteri yang rangkap jabatan
PAKAR hukum tata negara, Umbu Rauta menanggapi isu rangkap jabatan wakil menteri (wamen) yang merangkap sebagai komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).
Dalam kajian ini, pertimbangan hukum dimaksud ditindaklanjuti sejak pengucapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVIl/2019.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved