Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK), Kamis (28/8), akan membacakan putusan terkait uji materi Pasal 23 Undang-Undang No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara soal rangkap jabatan wakil menteri (wamen). Gugatan ini diajukan oleh Victor Santoso Tandiasa melihat ada sekitar 34 wakil menteri aktif dalam kabinet pemerintahan Presiden Prabowo yang memiliki rangkap jabatan.
Direktur Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU) Aco Hatta menjelaskan, putusan MK bagian dari rasio Mahkamah Konstitusi dalam menjaga keteraturan pengelolaan lembaga negara dan menjadi jalan tegas polemik rangkap jabatan wakil menteri yang menyita atensi publik.
“Kami berharap putusan MK memberi penegasan yang jelas dan terang sehingga pemerintah dan DPR patuh melaksanakan tanpa argumentasi apologis yang akan membuat publik pasti akan bereaksi. Putusan MK diharapkan akan mengakhiri fungsi dan tugas beragam dari seorang Wakil Menteri (Wamen) sehingga bisa fokus sesuai sumpah jabatan,” tegasnya dalam keterangannya pada Kamis (28/8).
Ia mengungkapkan, putusan ini juga akan berakibat pada baik atau tidaknya transparansi tata kelola BUMN yang akan berdampak terhadap efisiensi anggaran dan fokusnya kepada Wamen dalam target pembangunan.
“Harapan kami Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan seluruhnya perkara ini. Dan pada saat itu pemerintah harus menjalankan putusan MK dengan segera jangan ada bahasa yang muncul akan mempelajari, akan mendiskusikan mengkonsultasikan. Sebab putusan MK berlaku pada saat ketuk palu ketua MK,” ujarnya. (H-4)
ISTANA merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan
Kerugian konstitusional yang diuraikan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai kerugian yang bersifat aktual bahkan bukan juga sebagai kerugian yang bersifat potensial.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Viktor meminta MK memuat larangan wamen rangkap jabatan secara eksplisit pada amar putusan, bukan hanya di dalam pertimbangan hukum.
Wamen adalah orang-orang profesional yang tidak dapat bekerja secara multitaksing atau mengerjakan lebih dari satu peran sekaligus.
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
UU Tipikor digugat di MK. Berbagai cara menghambat penegakan hukum tindak pidana korupsi. Salah satu caranya adalah melalui media sosial.
MK resmi melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan dan diberi waktu 2 tahun untuk terapkan aturan
Kerugian konstitusional yang diuraikan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai kerugian yang bersifat aktual bahkan bukan juga sebagai kerugian yang bersifat potensial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved