Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH pemerintah dengan tetap membiarkan wakil menteri (wamen) rangkap jabatan sebaai komisaris badan usaha milik negara (BUMN) merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Kebijakan tersebut dapat berbuntuk panjang jika terus dibiarkan.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menjelaskan, penegasan terbaru yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Putusan Nomor 21/2025 pekan lalu harusnya cukup membuat pemerintah menarik para wamen dari kursi komisaris perusahaan pelat merah.
Ia menjelaskan, putusan MK tersebut menggarisbawahi bahwa larangan rangkap jabatan bagi menteri juga berlaku bagi wamen. Secara konsep, Feri mengatakan bahwa wamen adalah orang-orang profesional yang tidak dapat bekerja secara multitaksing atau mengerjakan lebih dari satu peran sekaligus.
"Tapi harus fokus membantu menteri menyukseskan program-program kementerian. Dengan ditegaskannya oleh putusan MK, mau tidak mau, (para wamen harus) diberhentikan (dari jabatan BUMN)," terang Feri kepada Media Indonesia, Senin (21/7).
Feri mengatakan, membiarkan wamen rangkap jabatan di BUMN sama saja dengan melanggar putusan peradilan. Padahal, dalam konsep hukum administrasi, kebijakan atau tindakan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang maupun putusan pengadilan.
"Kalau tidak dilakukan (penarikan wamen dari BUMN), mestinya akan ada yang menggugat di PTUN (pengadilan tata usaha negara) untuk diberhentikan," jelas Feri. (Tri/P-3)
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, pengelolaan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan
MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
Dominasi politisi dan birokrat kembali mencuat dalam struktur komisaris perusahaan pelat merah. Riset Transparency International Indonesia mencatat, lebih dari separuh kursi komisaris di BUMN dan anak usahanya diisi oleh kalangan birokrat dan politisi. Kondisi ini dinilai mencerminkan kuatnya praktik patronase politik yang berpotensi menghambat profesionalisme dan kinerja korporasi.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespons adanya temuan 165 dari 562 kursi Komisaris BUMN yang diisi oleh politisi.
PENGAMAT BUMN dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Toto Pranoto menanggapi maraknya politisi di kursi komisaris BUMN.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak boleh dijadikan alat kepentingan politik atau sarana bagi-bagi jatah kekuasaan.
TRANSPARENCY International Indonesia (TII) menemukan politisi dalam jabatan komisaris BUMN, Total 562 posisi komisaris, 165 orang politisi separuhnya kader Gerindra
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Nasim Khan mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus tantiem bagi komisaris badan usaha milik negara (BUMN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved