Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Bisa Digugat di PTUN, Ini Alasannya

Tri Subarkah
21/7/2025 11:57
Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Bisa Digugat di PTUN, Ini Alasannya
Ilustrasi.(MI)

LANGKAH pemerintah dengan tetap membiarkan wakil menteri (wamen) rangkap jabatan sebaai komisaris badan usaha milik negara (BUMN) merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Kebijakan tersebut dapat berbuntuk panjang jika terus dibiarkan.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menjelaskan, penegasan terbaru yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Putusan Nomor 21/2025 pekan lalu harusnya cukup membuat pemerintah menarik para wamen dari kursi komisaris perusahaan pelat merah. 

Putusan MK?

Ia menjelaskan, putusan MK tersebut menggarisbawahi bahwa larangan rangkap jabatan bagi menteri juga berlaku bagi wamen. Secara konsep, Feri mengatakan bahwa wamen adalah orang-orang profesional yang tidak dapat bekerja secara multitaksing atau mengerjakan lebih dari satu peran sekaligus.

"Tapi harus fokus membantu menteri menyukseskan program-program kementerian. Dengan ditegaskannya oleh putusan MK, mau tidak mau, (para wamen harus) diberhentikan (dari jabatan BUMN)," terang Feri kepada Media Indonesia, Senin (21/7).

Langgar Hukum?

Feri mengatakan, membiarkan wamen rangkap jabatan di BUMN sama saja dengan melanggar putusan peradilan. Padahal, dalam konsep hukum administrasi, kebijakan atau tindakan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang maupun putusan pengadilan.

"Kalau tidak dilakukan (penarikan wamen dari BUMN), mestinya akan ada yang menggugat di PTUN (pengadilan tata usaha negara) untuk diberhentikan," jelas Feri. (Tri/P-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya