Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
PENEGASAN terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang tafsir Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara harusnya cukup membuat pemerintah menarik sejumlah wakil menteri (wamen) dari kursi komisaris badan usaha milik negara (BUMN). Bagi MK, larangan menteri untuk rangkap jabatan dalam pasal tersebut berlaku juga untuk para wamen.
Peneliti senior bidang politik pada BRIN Lili Romli mengatakan, sebagai negara hukum, pemerintah mestinya patuh dan menaati putusan MK tersebut. Jika kebijakan wamen merangkap komisaris BUMN tetap dipertahankan, ia menyebut publik bakal kecewa.
"Mereka berkoar-koar harus patuh pada hukum, tetapi ketika itu menimpa diri sendiri, tidak mematuhinya," kata Lili kepada Media Indonesia, Minggu (20/7).
"Dengan demikian, mereka bukan hanya tidak ada laku atau teladan, tetapi justru mengangkangi putusan MK," sambungnya.
Menurut Lili, kebijakan memberikan rangkap jabatan komisaris BUMN ke para wamen bakal membebani keuangan negara maupun keuangan BUMN itu sendiri. Sebab, seorang wamen bakal mendapatkan dua kali gaji. Bahkan, tidak menutup kemungkinan gaji yang diperoleh sebagai komisaris BUMN lebih besar dibanding wamen.
Selain memboroskan keuangan, Lili juga menyinggung bahwa rangkap jabatan itu membuka peluang konflik kepentingan yang melekat pada diri wamen. Dengan demikian, peran mereka sebagai pengawas perusahaan pelat merah dinilai tidak akan berjalan efektif.
Lili mengatakan, penegasan terbaru MK yang dibacakan pada Kamis (17/7) harusnya menjadi tolak ukur bagi pemerintah menarik puluhan wamen dari kursi komisaris BUMN.
"(Penarikan wamen dari jabatan komisaris BUMN) saya kira sebagai bagian dari menghormati MK dan patuh pada putusan MK," terang Lili. (Tri/P-1)
Kerugian konstitusional yang diuraikan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai kerugian yang bersifat aktual bahkan bukan juga sebagai kerugian yang bersifat potensial.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai melakukan praktik politik balas budi dengan memberikan puluhan wakil menteri (wamen) jabatan tambahan di sejumlah perusahaan BUMN
MK mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan.
MK pemberian tenggat waktu bagi pemerintah untuk menyesuaikan ketentuan larangan wamen rangkap jabatan tersebut . Tenggang waktu paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan
ISTANA merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan
Kerugian konstitusional yang diuraikan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai kerugian yang bersifat aktual bahkan bukan juga sebagai kerugian yang bersifat potensial.
MK, Kamis (28/8), akan membacakan putusan terkait uji materi Pasal 23 Undang-Undang No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara soal rangkap jabatan wakil menteri (wamen).
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved