Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Patuhi Putusan MK, Prabowo Didesak Hentikan Rangkap Jabatan Wamen

Tri Subarkah
20/7/2025 14:05
Patuhi Putusan MK, Prabowo Didesak Hentikan Rangkap Jabatan Wamen
Sidang kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Jakarta.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

PENEGASAN terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang tafsir Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara harusnya cukup membuat pemerintah menarik sejumlah wakil menteri (wamen) dari kursi komisaris badan usaha milik negara (BUMN). Bagi MK, larangan menteri untuk rangkap jabatan dalam pasal tersebut berlaku juga untuk para wamen.

Peneliti senior bidang politik pada BRIN Lili Romli mengatakan, sebagai negara hukum, pemerintah mestinya patuh dan menaati putusan MK tersebut. Jika kebijakan wamen merangkap komisaris BUMN tetap dipertahankan, ia menyebut publik bakal kecewa.

"Mereka berkoar-koar harus patuh pada hukum, tetapi ketika itu menimpa diri sendiri, tidak mematuhinya," kata Lili kepada Media Indonesia, Minggu (20/7).

"Dengan demikian, mereka bukan hanya tidak ada laku atau teladan, tetapi justru mengangkangi putusan MK," sambungnya.

Menurut Lili, kebijakan memberikan rangkap jabatan komisaris BUMN ke para wamen bakal membebani keuangan negara maupun keuangan BUMN itu sendiri. Sebab, seorang wamen bakal mendapatkan dua kali gaji. Bahkan, tidak menutup kemungkinan gaji yang diperoleh sebagai komisaris BUMN lebih besar dibanding wamen.

Selain memboroskan keuangan, Lili juga menyinggung bahwa rangkap jabatan itu membuka peluang konflik kepentingan yang melekat pada diri wamen. Dengan demikian, peran mereka sebagai pengawas perusahaan pelat merah dinilai tidak akan berjalan efektif.

Lili mengatakan, penegasan terbaru MK yang dibacakan pada Kamis (17/7) harusnya menjadi  tolak ukur bagi pemerintah menarik puluhan wamen dari kursi komisaris BUMN.

"(Penarikan wamen dari jabatan komisaris BUMN) saya kira sebagai bagian dari menghormati MK dan patuh pada putusan MK," terang Lili. (Tri/P-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya