Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENEGASAN terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang tafsir Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara harusnya cukup membuat pemerintah menarik sejumlah wakil menteri (wamen) dari kursi komisaris badan usaha milik negara (BUMN). Bagi MK, larangan menteri untuk rangkap jabatan dalam pasal tersebut berlaku juga untuk para wamen.
Peneliti senior bidang politik pada BRIN Lili Romli mengatakan, sebagai negara hukum, pemerintah mestinya patuh dan menaati putusan MK tersebut. Jika kebijakan wamen merangkap komisaris BUMN tetap dipertahankan, ia menyebut publik bakal kecewa.
"Mereka berkoar-koar harus patuh pada hukum, tetapi ketika itu menimpa diri sendiri, tidak mematuhinya," kata Lili kepada Media Indonesia, Minggu (20/7).
"Dengan demikian, mereka bukan hanya tidak ada laku atau teladan, tetapi justru mengangkangi putusan MK," sambungnya.
Menurut Lili, kebijakan memberikan rangkap jabatan komisaris BUMN ke para wamen bakal membebani keuangan negara maupun keuangan BUMN itu sendiri. Sebab, seorang wamen bakal mendapatkan dua kali gaji. Bahkan, tidak menutup kemungkinan gaji yang diperoleh sebagai komisaris BUMN lebih besar dibanding wamen.
Selain memboroskan keuangan, Lili juga menyinggung bahwa rangkap jabatan itu membuka peluang konflik kepentingan yang melekat pada diri wamen. Dengan demikian, peran mereka sebagai pengawas perusahaan pelat merah dinilai tidak akan berjalan efektif.
Lili mengatakan, penegasan terbaru MK yang dibacakan pada Kamis (17/7) harusnya menjadi tolak ukur bagi pemerintah menarik puluhan wamen dari kursi komisaris BUMN.
"(Penarikan wamen dari jabatan komisaris BUMN) saya kira sebagai bagian dari menghormati MK dan patuh pada putusan MK," terang Lili. (Tri/P-1)
PAKAR hukum tata negara, Umbu Rauta menanggapi isu rangkap jabatan wakil menteri (wamen) yang merangkap sebagai komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).
Kerugian konstitusional yang diuraikan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai kerugian yang bersifat aktual bahkan bukan juga sebagai kerugian yang bersifat potensial.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai melakukan praktik politik balas budi dengan memberikan puluhan wakil menteri (wamen) jabatan tambahan di sejumlah perusahaan BUMN
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai tata kelola birokrasi di bawah Presiden Prabowo Subianto berpotensi semakin kacau akibat praktik rangkap jabatan wakil menteri dan pejabat lainnya.
Revisi UU BUMN ini memang ditujukan untuk memasukkan beberapa putusan MK, salah satunya terkait jabatan wakil menteri yang hanya boleh merangkap sebagai komisaris maksimal dua tahun.
PAKAR Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri untuk rangkap jabatan.
Feri menilai seharusnya pemerintah melaksanakan putusan MK tersebut, bukan malah menambah wakil menteri yang rangkap jabatan
PAKAR hukum tata negara, Umbu Rauta menanggapi isu rangkap jabatan wakil menteri (wamen) yang merangkap sebagai komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).
Dalam kajian ini, pertimbangan hukum dimaksud ditindaklanjuti sejak pengucapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVIl/2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved