Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Politik Ray Rangkuti, merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.128/2025 tentang wakil menteri tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta, serta unsur pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.
Ray menjelaskan pemerintahan tak perlu menunggu waktu hingga 2 tahun untuk melaksanakan putusan MK. Menurutnya, Presiden harus memerintahkan semua wamen yang masih memiliki rangkap jabatan untuk segera menanggalkan salah satunya.
“Prinsipnya, lebih cepat lebih baik. Sebab, penarikan jabatan itu tidak berdampak apapun terhadap roda pemerintahan dan masyarakat. Sebaliknya banyak berdampak positif, jadi tidak perlu menunggu sampai 2 tahun. Dalam hitungan bulan pun, putusan MK itu sudah dapat dilaksanakan,” jelasnya saat dikonfirmasi Media Indonesia pasa Selasa (2/8).
Rey menuturkan semakin cepat penarikan salah satu jabatan para wamen dilakukan, hal itu tidak hanya menunjukkan ketaatan pemerintah atas putusan MK, namun juga menjadi simbol penting dari kebijakan efisiensi negara.
“Siapapun pejabatnya, sudah semestinya tidak memiliki jabatan rangkap dengan penghasilan rangkap. Dengan begitu, semua kita melihat bahwa efisiensi berlaku untuk semua warga negara, tanpa kecuali,” katanya.
Selain itu, Rey juga meningkatkan Pemerintahan Prabowo Subianto untuk lebih patuh dan peka dalam menjalankan berbagai putusan MK. Hal ini harus ditaati sebagai bagian dari menghormati proses penegakan hukum.
“Protes massa yang dalam 3 hari ini terjadi mensiratkan dengan tegas rasa diabaikan yang terabaikan di kalangan warga. Dan sementara para pejabat berpesta dengan tunjangan sana-sini dan pemberian tanda jasa dan kehormatan sana sini,” ungkapnya.
Selain itu, penarikan jabatan komisaris dari kalangan wamen juga akan membuat para wamen lebih fokus dan konsentrasi dalam menjalankan tugas-tugasnya karena tidak terpecah dengan kegiatan lain yang umumnya tidak berkaitan dengan jabatan pokok yang diembannya.
“Jelas, dua jabatan penting yang saling berjauhan ini, tidak akan dapat membuat para wamen fokus dan total pada bidang pekerjaannya,” tuturnya.
Sebelumnya, MK dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK resmi melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan.
Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jumat (28/8). Perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh advokat bernama Viktor Santoso Tandiasa dan driver online bernama Didi Supandi.
“Amar putusan mengadili mengabulkan permohonan dengan pemohon I untuk sebagian dan menyatakan pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD NRI dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat,” kata Suhartoyo dalam putusannya.
Pada bagian pertimbangan hukumnya, Mahkamah yang merupakan ratio decidendi telah memuat judicial order yang menempatkan kedudukan wakil menteri sebagai pejabat negara yang sama dengan jabatan menteri. Dalam kajian ini, pertimbangan hukum dimaksud ditindaklanjuti sejak pengucapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVIl/2019.
“Berkenaan dengan hal tersebut, larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara wakil menteri harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementerian,” jelas Hakim Enny Urbaningsih.
Selain itu, Enny menilai bahwa dasar pertimbangan itu juga yang menjadi alasan kebutuhan pengangkatan wakil menteri pada kementerian tertentu, sehingga dengan sendirinya jabatan wakil menteri tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagaimana maksud norma Pasal 23 UU 39/2008.
“Hal demikian tidak berarti dengan sama-sama berstatus sebagai pejabat negara, menteri dan wakil menteri tidak perlu dikhawatirkan akan menimbulkan dualisme kepemimpinan di kementerian,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Enny, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, sebagai konsekuensi kedudukan wakil menteri juga sebagai pejabat negara, fasilitas wakil menteri harus dipenuhi secara proporsional sesuai dengan jabatannya.
Lebih jauh, MK memberi tenggat waktu bagi pemerintah selama 2 tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap putusan ini. Selain itu, MK memerintahkan agar fasilitas wamen sebagai pejabat negara dipenuhi secara proporsional sesuai jabatannya. (Dev/P-3)
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai tata kelola birokrasi di bawah Presiden Prabowo Subianto berpotensi semakin kacau akibat praktik rangkap jabatan wakil menteri dan pejabat lainnya.
Revisi UU BUMN ini memang ditujukan untuk memasukkan beberapa putusan MK, salah satunya terkait jabatan wakil menteri yang hanya boleh merangkap sebagai komisaris maksimal dua tahun.
PAKAR Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri untuk rangkap jabatan.
Feri menilai seharusnya pemerintah melaksanakan putusan MK tersebut, bukan malah menambah wakil menteri yang rangkap jabatan
PAKAR hukum tata negara, Umbu Rauta menanggapi isu rangkap jabatan wakil menteri (wamen) yang merangkap sebagai komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Basuki juga menjelaskan menurut Pasal 1320 KUHPerdata, sebuah perjanjian baru dianggap sah jika memenuhi syarat objektif, salah satunya adalah kausa yang halal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved