Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum tata negara, Umbu Rauta menanggapi isu rangkap jabatan wakil menteri (wamen) yang merangkap sebagai komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dipandang sepele karena berkaitan langsung dengan ketaatan terhadap konstitusi dan prinsip negara hukum.
"Ini tidak sekadar bentuk pengingkaran terhadap prinsip check and balances antara lembaga negara, tetapi juga pelanggaran terhadap sumpah dan janji jabatan pejabat yang bersedia menjalankan undang-undang dan UUD 1945," kata Umbu Rauta saat dihubungi, Rabu (17/9).
Ia menambahkan, publik tentu berharap agar lembaga negara memberikan contoh yang positif dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang berdaulat rakyat. Namun dalam kondisi seperti ini, peran pengawasan seharusnya dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Oleh karenanya, DPR harus mampu menjamin independensinya dengan presiden agar dapat menjaga objektivitas dalam bertindak," ujarnya.
Terkait dugaan lemahnya penegakan putusan MK, Umbu menilai ketiadaan sanksi yang jelas bagi pihak yang mengabaikannya menjadi salah satu faktor. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa keberadaan sanksi saja tidak otomatis menjamin kepatuhan.
"Saya tidak menjamin meski ada sanksi," ucapnya.
Ia pun menegaskan, presiden sebagai kepala negara memiliki peran penting memberi teladan dalam menghormati fungsi lembaga negara agar tumpang tindih jabatan ini bisa diperbaiki.
"Bisa saja presiden sebagai kepala negara memberi contoh agar setiap lembaga negara saling menghargai peran masing-masing termasuk keputusan atau produk setiap lembaga negara," pungkasnya. (Fik/M-3)
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai tata kelola birokrasi di bawah Presiden Prabowo Subianto berpotensi semakin kacau akibat praktik rangkap jabatan wakil menteri dan pejabat lainnya.
wamen yang saat ini masih merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah diberi waktu selama dua tahun untuk menyesuaikan diri.
Menteri rangkap jabatan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi yang jadi preseden buruk terhadap pemerintahan Prabowo Subianto.
MK pemberian tenggat waktu bagi pemerintah untuk menyesuaikan ketentuan larangan wamen rangkap jabatan tersebut . Tenggang waktu paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai tata kelola birokrasi di bawah Presiden Prabowo Subianto berpotensi semakin kacau akibat praktik rangkap jabatan wakil menteri dan pejabat lainnya.
Revisi UU BUMN ini memang ditujukan untuk memasukkan beberapa putusan MK, salah satunya terkait jabatan wakil menteri yang hanya boleh merangkap sebagai komisaris maksimal dua tahun.
PAKAR Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri untuk rangkap jabatan.
Feri menilai seharusnya pemerintah melaksanakan putusan MK tersebut, bukan malah menambah wakil menteri yang rangkap jabatan
Dalam kajian ini, pertimbangan hukum dimaksud ditindaklanjuti sejak pengucapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVIl/2019.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved