Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (Pusako) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri. Ia menyebut, jika masih ada wakil menteri yang merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal itu menurutnya dikategorikan sebagai constitutional disobedience atau pembangkangan terhadap konstitusi yang jadi preseden buruk terhadap pemerintahan Prabowo Subianto.
“Putusan MK itu sangat eksplisit menyebut bahwa wakil menteri adalah termasuk pejabat negara. Karena itu harus tunduk terhadap rezim Undang-Undang Kementerian Negara yang salah satu poinnya adalah larangan mengenai rangkap jabatan. Jadi saya pikir ini sudah cukup eksplisit,” ujar Herdiansyah saat dikonfirmasi pada Jumat (19/9).
Herdiansyah mendorong Presiden agar mengambil sikap tegas melalui pernyataan publik untuk meminta agar segera menindaklanjuti putusan MK tersebut.
“Presiden harus segera mengambil alih dan memberikan semacam public address bahwa sebagai kepala pemerintahan dia patut terhadap putusan MK. Karena itu semua jajaran menteri-menteri termasuk wakil-wakil menterinya itu harus ditegaskan mengenai larangan rangkap jabatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika Presiden bersikap permisif atau membiarkan rangkap jabatan tetap berlangsung, maka hal itu sama saja dengan ikut membangkang putusan MK.
“Kalau presiden juga permissive atau mendiamkan, berarti presiden juga sama saja dengan membangkang putusan MK,” ucapnya.
Lebih jauh, Herdiansyah menilai jika Presiden engga memperlihatkan itikad baik dalam mematuhi putusan tersebut, peran lembaga penegak hukum termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan MK menjadi penting untuk mengirimkan pesan terbuka pada istana.
“KPK juga mesti mengambil inti sari dari putusan MK soal perintah larangan rangkap jabatan itu. KPK dan penegak hukum bisa mengambil semacam positioning dengan menyampaikan secara terbuka kepada presiden agar segera memastikan bahwa tidak ada lagi menteri-menteri dan wakil-wakilnya yang merangkap jabatan,” tuturnya.
Selain itu, Herdiansyah menilai, KPK perlu secara langsung menekan pemerintah dengan surat terbuka dan meminta penjelasan Istana mengapa larangan rangkap jabatan belum dijalankan, sebab praktik rangkap jabatan merupakan akar dari tindakan korupsi.
“Sampaikan saja secara terbuka kepada presiden dan meminta penjelasan istana mengapa masih membiarkan jajaran menteri dan wakil menterinya merangkap jabatan padahal sudah jelas perintah MK itu bersifat mengikat dan harus dilaksanakan,” kata Herdiansyah. (H-4)
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
KUHAP baru membawa mekanisme kontrol yang lebih ketat.
Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang melegalkan penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan Indonesia memiliki modal yang kuat dalam menjaga perdamaian dunia sesuai amanah konstitusi.
Suhartoyo juga menanggapi anggapan bahwa hakim yang diusulkan presiden atau DPR akan sulit bersikap independen. Ia menegaskan anggapan itu tidak sepenuhnya benar.
Pemerintah tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan bagi anggota Polri aktif sebagai solusi transisi.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Dia menekankan, jangan sampai klausul ini menjadi alasan dan bisa dipakai untuk memidanakan atau menggugat wartawan secara pendataan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved