Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (Pusako) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri. Ia menyebut, jika masih ada wakil menteri yang merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal itu menurutnya dikategorikan sebagai constitutional disobedience atau pembangkangan terhadap konstitusi yang jadi preseden buruk terhadap pemerintahan Prabowo Subianto.
“Putusan MK itu sangat eksplisit menyebut bahwa wakil menteri adalah termasuk pejabat negara. Karena itu harus tunduk terhadap rezim Undang-Undang Kementerian Negara yang salah satu poinnya adalah larangan mengenai rangkap jabatan. Jadi saya pikir ini sudah cukup eksplisit,” ujar Herdiansyah saat dikonfirmasi pada Jumat (19/9).
Herdiansyah mendorong Presiden agar mengambil sikap tegas melalui pernyataan publik untuk meminta agar segera menindaklanjuti putusan MK tersebut.
“Presiden harus segera mengambil alih dan memberikan semacam public address bahwa sebagai kepala pemerintahan dia patut terhadap putusan MK. Karena itu semua jajaran menteri-menteri termasuk wakil-wakil menterinya itu harus ditegaskan mengenai larangan rangkap jabatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika Presiden bersikap permisif atau membiarkan rangkap jabatan tetap berlangsung, maka hal itu sama saja dengan ikut membangkang putusan MK.
“Kalau presiden juga permissive atau mendiamkan, berarti presiden juga sama saja dengan membangkang putusan MK,” ucapnya.
Lebih jauh, Herdiansyah menilai jika Presiden engga memperlihatkan itikad baik dalam mematuhi putusan tersebut, peran lembaga penegak hukum termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan MK menjadi penting untuk mengirimkan pesan terbuka pada istana.
“KPK juga mesti mengambil inti sari dari putusan MK soal perintah larangan rangkap jabatan itu. KPK dan penegak hukum bisa mengambil semacam positioning dengan menyampaikan secara terbuka kepada presiden agar segera memastikan bahwa tidak ada lagi menteri-menteri dan wakil-wakilnya yang merangkap jabatan,” tuturnya.
Selain itu, Herdiansyah menilai, KPK perlu secara langsung menekan pemerintah dengan surat terbuka dan meminta penjelasan Istana mengapa larangan rangkap jabatan belum dijalankan, sebab praktik rangkap jabatan merupakan akar dari tindakan korupsi.
“Sampaikan saja secara terbuka kepada presiden dan meminta penjelasan istana mengapa masih membiarkan jajaran menteri dan wakil menterinya merangkap jabatan padahal sudah jelas perintah MK itu bersifat mengikat dan harus dilaksanakan,” kata Herdiansyah. (H-4)
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
KUHAP baru membawa mekanisme kontrol yang lebih ketat.
Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang melegalkan penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan Indonesia memiliki modal yang kuat dalam menjaga perdamaian dunia sesuai amanah konstitusi.
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, pengelolaan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan
MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved