Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi tonggak awal reformasi kepolisian melalui jalur konstitusi. Kehadiran regulasi ini diyakini akan mentransformasi paradigma institusi Polri dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Habiburokhman mengapresiasi sinergi antara legislatif dan eksekutif yang berhasil menuntaskan pembaruan hukum acara tersebut. Selama hampir tiga dekade era reformasi, Polri dinilai masih terbelenggu oleh aturan hukum warisan Orde Baru yang belum sepenuhnya selaras dengan semangat perubahan.
"Alhamdulillah dengan kerja sama yang baik antara DPR dan Presiden akhirnya kita akan memberlakukan KUHAP baru yang sangat reformis," ujar Habiburokhman di Jakarta, Senin (22/12).
Ia memaparkan, situasi selama ini cukup menyulitkan Polri untuk mereformasi diri karena Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pun belum secara maksimal mengakomodasi dua poin amanat reformasi. Amanat tersebut tertuang dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 hasil amandemen serta TAP MPR Nomor VII Tahun 2000.
Poin pertama mencakup posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden dengan mandat menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan perlindungan dan pelayanan hukum kepada masyarakat. "Sedangkan poin kedua adalah pengangkatan Kapolri merupakan wewenang Presiden dengan persetujuan DPR," imbuhnya.
Paradigma Restoratif
Dengan diberlakukannya KUHAP baru, Habiburokhman memastikan adanya pergeseran asas menuju keadilan restitutif dan restoratif. Hal ini menempatkan Polri bukan lagi sebagai sekadar alat kekuasaan, melainkan institusi yang mengedepankan hak asasi dan pelayanan publik.
Selain perubahan asas, KUHAP baru membawa mekanisme kontrol yang lebih ketat. Pengawasan terhadap kerja-kerja kepolisian kini tidak hanya bertumpu pada organ internal seperti Wasidik, Itwasum, dan Propam, tetapi juga melibatkan peran aktif masyarakat dan advokat.
Aspek perlindungan warga negara juga diperkuat melalui aturan teknis yang rigid. Pengetatan tersebut mencakup keharusan penggunaan kamera pengawas (CCTV) selama proses pemeriksaan, serta ancaman sanksi administratif, etik, hingga pidana bagi personel yang melanggar prosedur.
Hal ini menjadi jaminan bagi warga negara untuk bebas dari praktik penyiksaan, intimidasi, maupun perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum berlangsung. Sebagai langkah lanjutan, Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus menyerap aspirasi publik guna menyempurnakan institusi Bhayangkara.
"Secara umum Komisi III akan mengeluarkan rekomendasi soal percepatan reformasi Polri berdasarkan masukan masyarakat," pungkasnya. (Ant/P-2)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang melegalkan penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHAP mengandung banyak antinomi, yakni dua keadaan yang saling bertentangan tetapi tidak boleh saling menegasikan. Justru, kata Eddy, antinomi inilah yang membuat hukum menjadi istimewa.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved