Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi tonggak awal reformasi kepolisian melalui jalur konstitusi. Kehadiran regulasi ini diyakini akan mentransformasi paradigma institusi Polri dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Habiburokhman mengapresiasi sinergi antara legislatif dan eksekutif yang berhasil menuntaskan pembaruan hukum acara tersebut. Selama hampir tiga dekade era reformasi, Polri dinilai masih terbelenggu oleh aturan hukum warisan Orde Baru yang belum sepenuhnya selaras dengan semangat perubahan.
"Alhamdulillah dengan kerja sama yang baik antara DPR dan Presiden akhirnya kita akan memberlakukan KUHAP baru yang sangat reformis," ujar Habiburokhman di Jakarta, Senin (22/12).
Ia memaparkan, situasi selama ini cukup menyulitkan Polri untuk mereformasi diri karena Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pun belum secara maksimal mengakomodasi dua poin amanat reformasi. Amanat tersebut tertuang dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 hasil amandemen serta TAP MPR Nomor VII Tahun 2000.
Poin pertama mencakup posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden dengan mandat menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan perlindungan dan pelayanan hukum kepada masyarakat. "Sedangkan poin kedua adalah pengangkatan Kapolri merupakan wewenang Presiden dengan persetujuan DPR," imbuhnya.
Paradigma Restoratif
Dengan diberlakukannya KUHAP baru, Habiburokhman memastikan adanya pergeseran asas menuju keadilan restitutif dan restoratif. Hal ini menempatkan Polri bukan lagi sebagai sekadar alat kekuasaan, melainkan institusi yang mengedepankan hak asasi dan pelayanan publik.
Selain perubahan asas, KUHAP baru membawa mekanisme kontrol yang lebih ketat. Pengawasan terhadap kerja-kerja kepolisian kini tidak hanya bertumpu pada organ internal seperti Wasidik, Itwasum, dan Propam, tetapi juga melibatkan peran aktif masyarakat dan advokat.
Aspek perlindungan warga negara juga diperkuat melalui aturan teknis yang rigid. Pengetatan tersebut mencakup keharusan penggunaan kamera pengawas (CCTV) selama proses pemeriksaan, serta ancaman sanksi administratif, etik, hingga pidana bagi personel yang melanggar prosedur.
Hal ini menjadi jaminan bagi warga negara untuk bebas dari praktik penyiksaan, intimidasi, maupun perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum berlangsung. Sebagai langkah lanjutan, Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus menyerap aspirasi publik guna menyempurnakan institusi Bhayangkara.
"Secara umum Komisi III akan mengeluarkan rekomendasi soal percepatan reformasi Polri berdasarkan masukan masyarakat," pungkasnya. (Ant/P-2)
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang melegalkan penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan Indonesia memiliki modal yang kuat dalam menjaga perdamaian dunia sesuai amanah konstitusi.
Suhartoyo juga menanggapi anggapan bahwa hakim yang diusulkan presiden atau DPR akan sulit bersikap independen. Ia menegaskan anggapan itu tidak sepenuhnya benar.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
SP3 dalam perkara Eggi Sudjana harus dibaca dalam kerangka perubahan paradigma penegakan hukum pidana yang kini lebih menekankan penyelesaian perkara secara proporsional.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved