Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

KUHAP Baru: Menuntaskan Amanat Konstitusi Reformasi Polri

Golda Eksa
22/12/2025 11:59
KUHAP Baru: Menuntaskan Amanat Konstitusi Reformasi Polri
Ilustrasi .(Mi)

KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi tonggak awal reformasi kepolisian melalui jalur konstitusi. Kehadiran regulasi ini diyakini akan mentransformasi paradigma institusi Polri dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Habiburokhman mengapresiasi sinergi antara legislatif dan eksekutif yang berhasil menuntaskan pembaruan hukum acara tersebut. Selama hampir tiga dekade era reformasi, Polri dinilai masih terbelenggu oleh aturan hukum warisan Orde Baru yang belum sepenuhnya selaras dengan semangat perubahan.

"Alhamdulillah dengan kerja sama yang baik antara DPR dan Presiden akhirnya kita akan memberlakukan KUHAP baru yang sangat reformis," ujar Habiburokhman di Jakarta, Senin (22/12).

Ia memaparkan, situasi selama ini cukup menyulitkan Polri untuk mereformasi diri karena Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pun belum secara maksimal mengakomodasi dua poin amanat reformasi. Amanat tersebut tertuang dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 hasil amandemen serta TAP MPR Nomor VII Tahun 2000.

Poin pertama mencakup posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden dengan mandat menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan perlindungan dan pelayanan hukum kepada masyarakat. "Sedangkan poin kedua adalah pengangkatan Kapolri merupakan wewenang Presiden dengan persetujuan DPR," imbuhnya.

Paradigma Restoratif
Dengan diberlakukannya KUHAP baru, Habiburokhman memastikan adanya pergeseran asas menuju keadilan restitutif dan restoratif. Hal ini menempatkan Polri bukan lagi sebagai sekadar alat kekuasaan, melainkan institusi yang mengedepankan hak asasi dan pelayanan publik.

Selain perubahan asas, KUHAP baru membawa mekanisme kontrol yang lebih ketat. Pengawasan terhadap kerja-kerja kepolisian kini tidak hanya bertumpu pada organ internal seperti Wasidik, Itwasum, dan Propam, tetapi juga melibatkan peran aktif masyarakat dan advokat.

Aspek perlindungan warga negara juga diperkuat melalui aturan teknis yang rigid. Pengetatan tersebut mencakup keharusan penggunaan kamera pengawas (CCTV) selama proses pemeriksaan, serta ancaman sanksi administratif, etik, hingga pidana bagi personel yang melanggar prosedur.

Hal ini menjadi jaminan bagi warga negara untuk bebas dari praktik penyiksaan, intimidasi, maupun perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum berlangsung. Sebagai langkah lanjutan, Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus menyerap aspirasi publik guna menyempurnakan institusi Bhayangkara.

"Secara umum Komisi III akan mengeluarkan rekomendasi soal percepatan reformasi Polri berdasarkan masukan masyarakat," pungkasnya. (Ant/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik