Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

KUHAP Baru Jadi Motor Reformasi Polri

Golda Eksa
22/12/2025 11:36
KUHAP Baru Jadi Motor Reformasi Polri
Ilustrasi .(Antara)

KETUA Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada awal 2026 merupakan momentum krusial bagi percepatan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Langkah ini dinilai sebagai upaya konstitusional untuk memastikan Polri bertransformasi menjadi institusi yang lebih humanis.

Habiburokhman menjelaskan, KUHAP baru tersebut mengusung semangat keadilan restitutif dan restoratif. Melalui paradigma ini, Polri diharapkan tidak lagi dipandang sebagai instrumen kekuasaan, melainkan murni sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Pemberlakuan KUHAP baru adalah langkah awal percepatan reformasi kepolisian. Komisi III juga akan merevisi Undang-Undang Polri untuk memperkuat fungsi Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” ujar Habiburokhman melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (22/12).

Pernyataan tersebut sekaligus merespons aspirasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) terkait wacana pembubaran Komisi Percepatan Reformasi Polri. Habiburokhman menyatakan bahwa meskipun pihaknya menghargai masukan publik, seluruh usulan transisi harus tetap berpijak pada koridor hukum yang berlaku.

“Perlu diluruskan agar usulan tersebut tidak mengangkangi aturan konstitusi yang merupakan amanat reformasi,” tegas politikus Partai Gerindra tersebut.

Landasan Konstitusional
Ia memaparkan dua poin fundamental amanat reformasi kepolisian yang tertuang dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 hasil amendemen serta TAP MPR Nomor VII Tahun 2000. Pertama, posisi Polri berada langsung di bawah Presiden dengan tanggung jawab menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum. Kedua, pengangkatan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden dengan persetujuan DPR.

“Poin kedua adalah pengangkatan Kapolri merupakan wewenang Presiden dengan persetujuan DPR,” imbuh Habiburokhman.

Kedua poin tersebut, lanjutnya, adalah bentuk koreksi atas praktik era Orde Baru yang menempatkan kepolisian sebagai aparatur represif. Hal ini juga memperkuat mekanisme check and balances antara eksekutif dan legislatif. Namun, ia menyayangkan aturan panduan utama Polri, yakni KUHAP lama, tidak mengalami perubahan signifikan selama hampir tiga dekade era reformasi.

“Undang-Undang Polri yang dibentuk tahun 2002 pun belum mengatur secara maksimal dua poin amanat reformasi. Situasi ini jelas menyulitkan Polri untuk mereformasi diri,” ucapnya.

Revisi UU Polri
Seiring dengan pengesahan KUHAP baru oleh Presiden Prabowo Subianto, Komisi III DPR RI kini bersiap melanjutkan agenda legislasi melalui revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Alhamdulillah dengan kerja sama yang baik antara DPR dan Presiden, akhirnya kita akan memberlakukan KUHAP baru yang sangat reformis,” tuturnya.

Selain penguatan fungsi pelayanan, revisi UU Polri juga akan menyentuh aspek administratif dan manajemen sumber daya manusia. Salah satu poin krusial adalah penyesuaian usia pensiun anggota Polri.

“Hal lain yang akan menjadi poin revisi Undang-Undang Polri adalah pembaruan soal usia pensiun yang disesuaikan dengan pengaturan serupa di Undang-Undang Kejaksaan dan Undang-Undang TNI,” jelas Habiburokhman.

Ia memastikan bahwa seluruh masukan dari elemen masyarakat akan diakomodasi dalam bentuk rekomendasi resmi Komisi III untuk mempercepat pembenahan di tubuh Korps Bhayangkara. “Secara umum, Komisi III akan mengeluarkan rekomendasi soal percepatan reformasi Polri berdasarkan masukan masyarakat,” pungkasnya. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik