Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
REFORMASI hukum acara pidana melalui KUHAP baru dipastikan akan memangkas birokrasi penanganan perkara yang selama ini dikeluhkan publik. Salah satu poin krusial adalah penghapusan praktik "bolak-balik berkas" antara penyidik kepolisian dan penuntut umum kejaksaan.
Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, menyebutkan bahwa mekanisme baru ini dirancang untuk menciptakan kepastian hukum dan efisiensi waktu dalam proses peradilan pidana di Indonesia.
“Selama ini penyidik dan penuntut umum sering bolak-balik berkas. Sekarang dibatasi hanya satu kali. Ada mekanisme gelar perkara bersama untuk langsung menentukan sikap. Ini akan menghilangkan praktik keterlambatan penanganan perkara,” tegas Benny, Kamis (18/12).
Dengan dibatasinya pengembalian berkas hanya satu kali, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum kini dituntut lebih sinkron sejak awal penyidikan. Hal ini diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih cepat bagi masyarakat dan mencegah penumpukan perkara di tahap pra-penuntutan. (Faj/P-2)
Implementasi KUHAP baru memberikan perlindungan hak asasi yang jauh lebih luas bagi warga negara berstatus tersangka
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved