Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR RI mewanti-wanti seluruh jajaran aparat penegak hukum (APH) untuk segera mematangkan persiapan menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026. Aturan ini dinilai membawa perubahan fundamental yang menuntut profesionalisme dan akuntabilitas tinggi.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Benny Utama, menegaskan kesiapan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga BNNP menjadi fokus utama pengawasan parlemen agar tidak terjadi kegagapan dalam transisi aturan.
“KUHAP baru ini akan berlaku pada awal Januari. Tentu butuh persiapan matang dari aparat penegak hukum kita. Penyidik dan penegak hukum tidak boleh gagap menghadapi mekanisme baru ini,” ujar Benny dalam keterangannya, Kamis (18/12).
Benny menjelaskan bahwa implementasi KUHAP baru memberikan perlindungan hak asasi yang jauh lebih luas bagi warga negara berstatus tersangka, termasuk pengetatan prosedur upaya paksa yang kini wajib melalui izin pengadilan.
“Banyak hal yang harus diadaptasi, terutama mengenai hak-hak warga negara. Hak tersangka kini jauh lebih luas. Upaya paksa harus melalui izin pengadilan dan tersangka wajib didampingi advokat. Standar ini lebih ketat dan akuntabel,” ungkap Benny. (Faj/P-2)
Penaikan iuran JKN bagi peserta mandiri belum tepat dilakukan dalam waktu dekat. Ia mengingatkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat masih menghadapi tekanan.
Selain RUU Perampasan Aset, Dasco menyebut DPR RI juga menyiapkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang lainnya.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Jika pengadaan kendaraan dilakukan melalui impor besar-besaran, pemerintah perlu menjelaskan secara transparan alasan teknis dan kapasitas produksi dalam negeri.
Firman Soebagyo kritik impor garam Australia dan nilai pemerintah lemah lindungi petani lokal. Komisi IV DPR desak bangun industri garam nasional.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHAP mengandung banyak antinomi, yakni dua keadaan yang saling bertentangan tetapi tidak boleh saling menegasikan. Justru, kata Eddy, antinomi inilah yang membuat hukum menjadi istimewa.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved