Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR RI mewanti-wanti seluruh jajaran aparat penegak hukum (APH) untuk segera mematangkan persiapan menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026. Aturan ini dinilai membawa perubahan fundamental yang menuntut profesionalisme dan akuntabilitas tinggi.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Benny Utama, menegaskan kesiapan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga BNNP menjadi fokus utama pengawasan parlemen agar tidak terjadi kegagapan dalam transisi aturan.
“KUHAP baru ini akan berlaku pada awal Januari. Tentu butuh persiapan matang dari aparat penegak hukum kita. Penyidik dan penegak hukum tidak boleh gagap menghadapi mekanisme baru ini,” ujar Benny dalam keterangannya, Kamis (18/12).
Benny menjelaskan bahwa implementasi KUHAP baru memberikan perlindungan hak asasi yang jauh lebih luas bagi warga negara berstatus tersangka, termasuk pengetatan prosedur upaya paksa yang kini wajib melalui izin pengadilan.
“Banyak hal yang harus diadaptasi, terutama mengenai hak-hak warga negara. Hak tersangka kini jauh lebih luas. Upaya paksa harus melalui izin pengadilan dan tersangka wajib didampingi advokat. Standar ini lebih ketat dan akuntabel,” ungkap Benny. (Faj/P-2)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHAP mengandung banyak antinomi, yakni dua keadaan yang saling bertentangan tetapi tidak boleh saling menegasikan. Justru, kata Eddy, antinomi inilah yang membuat hukum menjadi istimewa.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Tahun 2026 merupakan tonggak sejarah transformasi hukum pidana Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved