Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

DPR Ingatkan Penegak Hukum tidak Gagap Hadapi KUHAP Baru

Rahmatul Fajri
18/12/2025 13:20
DPR Ingatkan Penegak Hukum tidak Gagap Hadapi KUHAP Baru
Ilustrasi .(MI)

KOMISI III DPR RI mewanti-wanti seluruh jajaran aparat penegak hukum (APH) untuk segera mematangkan persiapan menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026. Aturan ini dinilai membawa perubahan fundamental yang menuntut profesionalisme dan akuntabilitas tinggi.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Benny Utama, menegaskan kesiapan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga BNNP menjadi fokus utama pengawasan parlemen agar tidak terjadi kegagapan dalam transisi aturan.

“KUHAP baru ini akan berlaku pada awal Januari. Tentu butuh persiapan matang dari aparat penegak hukum kita. Penyidik dan penegak hukum tidak boleh gagap menghadapi mekanisme baru ini,” ujar Benny dalam keterangannya, Kamis (18/12).

Benny menjelaskan bahwa implementasi KUHAP baru memberikan perlindungan hak asasi yang jauh lebih luas bagi warga negara berstatus tersangka, termasuk pengetatan prosedur upaya paksa yang kini wajib melalui izin pengadilan.

“Banyak hal yang harus diadaptasi, terutama mengenai hak-hak warga negara. Hak tersangka kini jauh lebih luas. Upaya paksa harus melalui izin pengadilan dan tersangka wajib didampingi advokat. Standar ini lebih ketat dan akuntabel,” ungkap Benny. (Faj/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya