Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KEDUDUKAN Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tetap berada langsung di bawah koordinasi Presiden dinilai sebagai langkah krusial untuk menjaga profesionalisme dan independensi institusi. Hal ini merespons dinamika pembahasan posisi Korps Bhayangkara yang mencuat dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI.
Akademisi dari UPN Veteran Jakarta, Asrofi, menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah kepala negara merupakan mandat konstitusi yang sejalan dengan semangat reformasi. Menurutnya, posisi ini sangat vital bagi fungsi penegakan hukum dan stabilitas keamanan nasional.
“Polri membutuhkan garis komando yang jelas agar dapat bekerja efektif, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan tertentu,” ujar Asrofi dalam keterangannya, Selasa (27/1).
Ia menilai, berbagai kajian reformasi kepolisian harus bermuara pada penguatan institusi, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, hasil kesepakatan yang mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden harus didukung penuh oleh seluruh elemen bangsa.
“Dengan posisi yang jelas dan dukungan semua pihak, Polri diharapkan semakin optimal dalam menjaga situasi kamtibmas nasional," tambahnya.
Sikap Tegas Kapolri
Isu reposisi Polri di bawah kementerian sebelumnya sempat menghangat dalam forum legislatif. Menanggapi wacana tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pernyataan tegas yang menolak usulan pembentukan Menteri Kepolisian.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Listyo Sigit mengungkapkan sempat mendapatkan tawaran melalui pesan singkat mengenai jabatan baru tersebut.
"Bahkan ada beberapa orang yang menyampaikan ke saya lewat WhatsApp bahwa 'mau enggak Pak Kapolri jadi Menteri Kepolisian?'" ungkap Kapolri menirukan pesan yang diterimanya.
Jenderal bintang empat tersebut menyatakan lebih memilih melepas jabatan ketimbang harus melihat struktur Polri berubah di bawah kementerian. "Kalaupun saya yang menjadi Menteri Kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja," tegas Sigit.
Kapolri menjelaskan bahwa posisi di bawah Presiden adalah format paling ideal mengingat kompleksitas geografis Indonesia. Dengan luas wilayah yang setara jarak London ke Moskow serta terdiri dari 17.380 pulau, Polri membutuhkan fleksibilitas operasional yang tinggi.
"Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang harkamtibmas (pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat), di bidang hukum, di bidang perlindungan dan pelayanan," tuturnya.
Ia pun menegaskan komitmennya untuk tetap pada struktur saat ini demi maksimalnya pelayanan publik. "Apabila ada pilihan, apakah polisi tetap berada di bawah Presiden atau polisi tetap di bawah Presiden, tetapi ada Menteri Kepolisian dan Kapolri tetap memimpin, saya memilih Kapolri saja yang dicopot. Saya kira itu untuk sikap saya," pungkasnya. (Ant/P-2)
Penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem komando dan pengambilan keputusan.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
Mandat Reformasi 1998 tidak pernah mengamanatkan pemindahan posisi institusional Polri dari bawah Presiden.
Keputusan Trump batal menaikkan tarif ke Eropa menekan harga emas hingga Rp82 juta per ons, sementara bursa saham global justru menguat.
Presiden Prabowo Subianto dan Raja Charles III menunjukkan sisi hangat diplomasi internasional saat berdiskusi soal konservasi lingkungan sambil menikmati secangkir teh hangat
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
KUHAP baru membawa mekanisme kontrol yang lebih ketat.
Seluruh masukan dari elemen masyarakat akan diakomodasi dalam bentuk rekomendasi resmi Komisi III untuk mempercepat pembenahan di tubuh Korps Bhayangkara.
Komite Reformasi Polri berharap pembenahan Korps Bhayangkara tidak bersifat temporer
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved