Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Rangkap Jabatan Wamen di BUMN Bagian dari Politik Balas Budi

Tri Subarkah
20/7/2025 11:50
Rangkap Jabatan Wamen di BUMN Bagian dari Politik Balas Budi
Presiden Prabowo Subianto.(Antara Foto)

PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai melakukan praktik politik balas budi dengan memberikan puluhan wakil menteri (wamen) jabatan tambahan di sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Berdasarkan catatan Transparecny International Indonesia (TII), setidaknya ada 33 wamen dan wakil kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) yang merangkap sebagai komisaris di BUMN. Rangkap jabatan wamen berpotensi melanggar undang-undang.

Direktur Eksekutif Triaspols Agung Baskoro menjelaskan secara politik praktik tersebut merupakan bentuk rasa terima kasih Prabowo kepada pihak yang telah telah berjasa dalam pemenangannya saat pemilihan presiden maupun dalam keseharian  penyelenggaraan pemerintahan. Ia menyebut hal itu sebagai politik etis. 

"Politis etis dari Presiden sesungguhnya bukan hal baru, bedanya diperluas. Karena di masa sebelumnya, jabatan komisaris teruntuk para relawan tanpa merangkap jabatan publik apapun karena dianggap berpotensi melanggar," kata Agung kepada Media Indonesia, Minggu (20/7).

Sebelumnya, Kepala PCO Hasan Nasbi mengatakan bahwa wamen diperbolehkan rangkap jabatan, termasuk pada jabatan komisaris BUMN. Ia mengakui, anggota kabinet sekelas menteri memang dilarang, tapi Hasan mengatakan  wamen tak dilarang dalam aturan. Sebab, menurut Hasan tidak ada bunyi yang melarang wamen rangkap jabatan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019. 

"Itu clear (tidak ada larangan wamen rangkap jabatan). Di pertimbangan ada kata-kata yang seperti itu, tapi dalam putusan tidak ada," katanya. 

Di sisi lain, MK baru-baru ini menegaskan bahwa aturan larangan rangkap jabatan pada menteri juga berlaku bagi wamen. Sebab,MK menegaskan bahwa aturan itu sudah ada dalam Putusan Nomor 80 sebagaimana diatur Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.  MK beralasan jabatan menteri dan wamen sama-sama ditunjuk oleh presiden sehingga memiliki status yang sama. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya