Headline

Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.

Istana Respons Putusan MK soal Larangan Wamen Rangkap Jabatan

M Ilham Ramadhan Avisena
28/8/2025 19:19
Istana Respons Putusan MK soal Larangan Wamen Rangkap Jabatan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri), membacakan amar putusan tentang Undang-Undang Kementerian Negara(MI/Usman Iskandar)

ISTANA merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menuturkan, prinsipnya Istana menghormati putusan tersebut. Dia memastikan akan mempelajari dan berkoordinasi dengan pihak terkait perihal putusan anyar MK tersebut. 

"Kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, utamanya dalam hal ini presiden untuk kemudian nanti akan dibicarakan apa yang ditindaklanjuti dari keputusan MK tersebut," kata dia kepada pewarta di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/8).

Prasetyo mengaku baru mengetahui putusan MK tersebut dan meminta waktu lebih untuk bisa menyampaikan langkah dan sikap yang akan diambil ke depan. 

Diketahui, putusan MK itu tertuang dalam Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis sore.

"Baru saja kami dapat informasinya.Kami mohon waktu terlebih dahulu karena baru beberapa saat lalu dibacakan keputusannya," kata Prasetyo. 

Perkara tersebut diajukan oleh advokat bernama Viktor Santoso Tandiasa dan driver online bernama Didi Supandi. Keduanya menggugat Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara. Mereka meminta agar wamen juga dilarang rangkap jabatan seperti menteri.

MK mengabulkan sebagian gugatan itu. MK juga memberi waktu bagi pemerintah selama dua tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap putusan ini. Selain itu, mahkamah turut memerintahkan agar fasilitas wamen sebagai pejabat negara dipenuhi secara proporsional sesuai jabatannya. (Mir/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya