Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
ISTANA merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menuturkan, prinsipnya Istana menghormati putusan tersebut. Dia memastikan akan mempelajari dan berkoordinasi dengan pihak terkait perihal putusan anyar MK tersebut.
"Kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, utamanya dalam hal ini presiden untuk kemudian nanti akan dibicarakan apa yang ditindaklanjuti dari keputusan MK tersebut," kata dia kepada pewarta di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/8).
Prasetyo mengaku baru mengetahui putusan MK tersebut dan meminta waktu lebih untuk bisa menyampaikan langkah dan sikap yang akan diambil ke depan.
Diketahui, putusan MK itu tertuang dalam Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis sore.
"Baru saja kami dapat informasinya.Kami mohon waktu terlebih dahulu karena baru beberapa saat lalu dibacakan keputusannya," kata Prasetyo.
Perkara tersebut diajukan oleh advokat bernama Viktor Santoso Tandiasa dan driver online bernama Didi Supandi. Keduanya menggugat Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara. Mereka meminta agar wamen juga dilarang rangkap jabatan seperti menteri.
MK mengabulkan sebagian gugatan itu. MK juga memberi waktu bagi pemerintah selama dua tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap putusan ini. Selain itu, mahkamah turut memerintahkan agar fasilitas wamen sebagai pejabat negara dipenuhi secara proporsional sesuai jabatannya. (Mir/M-3)
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai tata kelola birokrasi di bawah Presiden Prabowo Subianto berpotensi semakin kacau akibat praktik rangkap jabatan wakil menteri dan pejabat lainnya.
Revisi UU BUMN ini memang ditujukan untuk memasukkan beberapa putusan MK, salah satunya terkait jabatan wakil menteri yang hanya boleh merangkap sebagai komisaris maksimal dua tahun.
PAKAR Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri untuk rangkap jabatan.
Feri menilai seharusnya pemerintah melaksanakan putusan MK tersebut, bukan malah menambah wakil menteri yang rangkap jabatan
PAKAR hukum tata negara, Umbu Rauta menanggapi isu rangkap jabatan wakil menteri (wamen) yang merangkap sebagai komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).
Dalam kajian ini, pertimbangan hukum dimaksud ditindaklanjuti sejak pengucapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVIl/2019.
PT yang Termasuk dalam BUMN di Indonesia. Temukan daftar PT BUMN Indonesia terbaru! Informasi lengkap, profil perusahaan, dan peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved