Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
ISTANA merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menuturkan, prinsipnya Istana menghormati putusan tersebut. Dia memastikan akan mempelajari dan berkoordinasi dengan pihak terkait perihal putusan anyar MK tersebut.
"Kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, utamanya dalam hal ini presiden untuk kemudian nanti akan dibicarakan apa yang ditindaklanjuti dari keputusan MK tersebut," kata dia kepada pewarta di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/8).
Prasetyo mengaku baru mengetahui putusan MK tersebut dan meminta waktu lebih untuk bisa menyampaikan langkah dan sikap yang akan diambil ke depan.
Diketahui, putusan MK itu tertuang dalam Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis sore.
"Baru saja kami dapat informasinya.Kami mohon waktu terlebih dahulu karena baru beberapa saat lalu dibacakan keputusannya," kata Prasetyo.
Perkara tersebut diajukan oleh advokat bernama Viktor Santoso Tandiasa dan driver online bernama Didi Supandi. Keduanya menggugat Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara. Mereka meminta agar wamen juga dilarang rangkap jabatan seperti menteri.
MK mengabulkan sebagian gugatan itu. MK juga memberi waktu bagi pemerintah selama dua tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap putusan ini. Selain itu, mahkamah turut memerintahkan agar fasilitas wamen sebagai pejabat negara dipenuhi secara proporsional sesuai jabatannya. (Mir/M-3)
Kerugian konstitusional yang diuraikan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai kerugian yang bersifat aktual bahkan bukan juga sebagai kerugian yang bersifat potensial.
MK, Kamis (28/8), akan membacakan putusan terkait uji materi Pasal 23 Undang-Undang No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara soal rangkap jabatan wakil menteri (wamen).
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Viktor meminta MK memuat larangan wamen rangkap jabatan secara eksplisit pada amar putusan, bukan hanya di dalam pertimbangan hukum.
Wamen adalah orang-orang profesional yang tidak dapat bekerja secara multitaksing atau mengerjakan lebih dari satu peran sekaligus.
PT yang Termasuk dalam BUMN di Indonesia. Temukan daftar PT BUMN Indonesia terbaru! Informasi lengkap, profil perusahaan, dan peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved