Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
PEMERINTAH menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola zakat nasional melalui penerapan Unified System, sebuah sistem pengelolaan zakat terintegrasi yang diklaim mampu mengoptimalkan penghimpunan dan distribusi zakat secara efisien dan akuntabel.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ahli Presiden, Bahrul Hayat, dalam sidang lanjutan uji materiil terhadap UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (4/8). Sidang keenam perkara Nomor 54/PUU-XXIII/2025 ini menguji ketentuan dalam undang-undang yang dinilai membatasi peran masyarakat dalam pengelolaan zakat.
Zakat sebagai Instrumen Jaminan Sosial
Bahrul menekankan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban keagamaan, melainkan juga bagian dari sistem jaminan sosial yang mendukung pembangunan nasional. Untuk itu, diperlukan sistem pengelolaan zakat yang terkoordinasi secara nasional dan terintegrasi baik secara horizontal antarlembaga, maupun secara vertikal dari pusat hingga daerah.
"Unified system menjadi bukti kehadiran negara dalam menjamin efisiensi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan zakat. Sistem ini juga sejalan dengan prinsip-prinsip syariat Islam yang memberikan mandat kepada negara dalam pengaturan zakat," ujar Bahrul yang juga merupakan Ketua Panja RUU Zakat saat pembahasannya di DPR pada 2011.
Dalam sistem ini, BAZNAS sebagai lembaga pemerintah non-struktural diberikan mandat utama dalam pengelolaan zakat secara nasional. Adapun keberadaan Lembaga Amil Zakat (LAZ) diarahkan untuk memperkuat fungsi BAZNAS, bukan sebagai kompetitor, melainkan sebagai mitra yang menjalankan peran pendukung.
"Rekomendasi dari BAZNAS terhadap pendirian LAZ justru diperlukan untuk menjamin bahwa operasional lembaga-lembaga ini sesuai standar profesional dan selaras dengan prinsip unified system. Ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan bentuk perlindungan sistem zakat nasional yang terintegrasi," jelas Bahrul di hadapan Majelis Hakim.
Perkara uji materi ini diajukan oleh Muhammad Jazir dan organisasi Indonesia Zakat Watch, yang mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU Zakat terkait ruang gerak masyarakat dalam mengelola zakat. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini dinilai akan memiliki dampak penting terhadap arah kebijakan zakat nasional ke depan.
Untuk diketahui, Prof. Bahrul Hayat juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI (2006–2014) dan kini aktif sebagai akademisi di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Sejak digulirkan pada tahun 2024, Program ToT Pengajar Al-Qur’an Isyarat telah menjangkau 34 titik di 28 provinsi, dengan total peserta mencapai 1.036 orang.
Dukungan masyarakat Indonesia sangat penting untuk menjaga keberlangsungan hidup warga Gaza yang hingga kini masih menghadapi situasi darurat.
Baznas bersama mitra Mishr Al Kheir Foundation mengirimkan 35.000 paket bantuan pangan yang akan disalurkan secara bertahap menuju Gaza melalui gerbang Rafah.
Proses seleksi ditargetkan selesai sebelum Oktober 2025 agar kepengurusan baru segera terbentuk tanpa jeda kepemimpinan.
UPZ Baznas Kementerian Pekerjaan Umum diharapkan mampu menjadi motor penggerak zakat di internal kementerian.
Baznas RI menegaskan pentingnya penerapan kepemimpinan adaptif untuk memperkuat tata kelola zakat sekaligus menjawab tantangan pengelolaan zakat di era modern
Baznas RI menegaskan pentingnya penerapan kepemimpinan adaptif untuk memperkuat tata kelola zakat sekaligus menjawab tantangan pengelolaan zakat di era modern
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved