Pemerintah Dorong Sistem Terpadu Zakat Lewat Unified System

 Gana Buana
04/8/2025 21:48
Pemerintah Dorong Sistem Terpadu Zakat Lewat Unified System
Tata kelola Zakat.(Dok. Baznas)

PEMERINTAH menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola zakat nasional melalui penerapan Unified System, sebuah sistem pengelolaan zakat terintegrasi yang diklaim mampu mengoptimalkan penghimpunan dan distribusi zakat secara efisien dan akuntabel.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ahli Presiden, Bahrul Hayat, dalam sidang lanjutan uji materiil terhadap UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (4/8). Sidang keenam perkara Nomor 54/PUU-XXIII/2025 ini menguji ketentuan dalam undang-undang yang dinilai membatasi peran masyarakat dalam pengelolaan zakat.

Zakat sebagai Instrumen Jaminan Sosial

Bahrul menekankan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban keagamaan, melainkan juga bagian dari sistem jaminan sosial yang mendukung pembangunan nasional. Untuk itu, diperlukan sistem pengelolaan zakat yang terkoordinasi secara nasional dan terintegrasi baik secara horizontal antarlembaga, maupun secara vertikal dari pusat hingga daerah.

"Unified system menjadi bukti kehadiran negara dalam menjamin efisiensi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan zakat. Sistem ini juga sejalan dengan prinsip-prinsip syariat Islam yang memberikan mandat kepada negara dalam pengaturan zakat," ujar Bahrul yang juga merupakan Ketua Panja RUU Zakat saat pembahasannya di DPR pada 2011.

BAZNAS sebagai Pilar Sentral

Dalam sistem ini, BAZNAS sebagai lembaga pemerintah non-struktural diberikan mandat utama dalam pengelolaan zakat secara nasional. Adapun keberadaan Lembaga Amil Zakat (LAZ) diarahkan untuk memperkuat fungsi BAZNAS, bukan sebagai kompetitor, melainkan sebagai mitra yang menjalankan peran pendukung.

"Rekomendasi dari BAZNAS terhadap pendirian LAZ justru diperlukan untuk menjamin bahwa operasional lembaga-lembaga ini sesuai standar profesional dan selaras dengan prinsip unified system. Ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan bentuk perlindungan sistem zakat nasional yang terintegrasi," jelas Bahrul di hadapan Majelis Hakim.

Konteks Yudisial dan Dampak Kebijakan

Perkara uji materi ini diajukan oleh Muhammad Jazir dan organisasi Indonesia Zakat Watch, yang mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU Zakat terkait ruang gerak masyarakat dalam mengelola zakat. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini dinilai akan memiliki dampak penting terhadap arah kebijakan zakat nasional ke depan.
Untuk diketahui, Prof. Bahrul Hayat juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI (2006–2014) dan kini aktif sebagai akademisi di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya