Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
FRAKSI PDI Perjuangan di DPR RI menerima audiensi Zakat Watch (IZW) pada Senin (17/11). Dalam pertemuan tersebut, Fraksi PDIP menegaskan dukungan terhadap reformasi tata kelola zakat nasional.
"Kami mendukung penuh upaya peningkatan transparansi dan Akuntabilitas BAZNAS sebagai lembaga negara, termasuk pemisahan fungsi regulator, pengawas, dan operator untuk mencegah konflik kepentingan," Ujar Selly Gantina, Kapoksi Fraksi PDIP Komisi VIII dalam keterangan yang diterima, Selasa (18/11).
Selly menjelaskan bahwa salah satu usulan yang mengemuka adalah pemberian insentif kepada para muzakki. Dalam diskusi, muncul kajian bahwa pengeluaran zakat berpotensi dijadikan pengurang pajak.
"Terkait dengan insentif muzakki, kami mendukung pengkajian serius terhadap usulan bahwa pengeluaran Zakat dapat mengurangi pajak (tax deduction), guna mendorong kepatuhan dan optimalisasi penghimpunan zakat nasional." tuturnya
Ia menekankan pentingnya pemisahan kewenangan secara tegas dalam sistem pengelolaan zakat nasional.
"Poksi VIII akan mengingatkan Pemerintah harus memastikan adanya pemisahan kewenangan yang tegas antara fungsi regulator (pembina), pengumpul atau operator, dan pengawas." lanjutnya
Selly merinci dua poin penting yang perlu dibenahi pemerintah dalam pengelolaan zakat.
Pertama, kata dia, BAZNAS harus fokus sebagai operator yang dikelola negara. Fungsi regulasi dan pengawasan tidak boleh berada di bawah kendali BAZNAS untuk menghindari konflik kepentingan (self-auditing dan superbody).
"Kedua, mendesak pembentukan mekanisme Pengawasan (Audit) Syariah dan Keuangan yang independen dan wajib bagi seluruh Lembaga Pengelola Zakat (BAZNAS dan LAZ) untuk menjamin akuntabilitas dan meningkatkan kepercayaan publik," jelasnya.
Anggota Komisi VIII Fraksi PDIP, Wibowo Prasetyo, menambahkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi momentum penting bagi reformasi BAZNAS.
"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak sistem sentralistik (unified system) dalam pengelolaan zakat, dan sejalan dengan petitum yang diajukan oleh masyarakat sipil, adalah momentum emas untuk segera mengajukan Revisi UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat" ujarnya
"Revisi ini harus disesuaikan dengan kebutuhan Masyarakat yang menghendaki sistem pengelolaan zakat yang lebih kolaboratif, adil, dan tidak diskriminatif." pungkasnya/ (P-4)
Ajakan tersebut disampaikan Tsamara dalam acara Z-Talk: Zakat Menguatkan Indonesia, Melalui Media Massa dan Silaturahmi Forum Matraman yang diselenggarakan oleh Baznas RI di Jakarta.
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, selama mereka memiliki kelebihan kebutuhan pokok.
Z-Talk merupakan salah satu kegiatan tatap muka antara pimpinan Baznas dengan praktisi/pimpinan media massa.
Zakat adalah instrumen penting dalam Islam yang berfungsi membersihkan harta sekaligus menumbuhkan solidaritas sosial.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mencatat capaian bersejarah dalam pelaksanaan Zakat Istana 2026 bertajuk Zakat Menguatkan Indonesia.
Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh, kini menyalurkan Rp158.900.000 dana zakat kepada 227 orang mustahik (orang yang berhak menerima) karyawan kontrak di lingkungan unit kerja kampus.
Baznas RI menegaskan pentingnya penerapan kepemimpinan adaptif untuk memperkuat tata kelola zakat sekaligus menjawab tantangan pengelolaan zakat di era modern
Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola zakat nasional melalui penerapan Unified System, sebuah sistem pengelolaan zakat terintegrasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved