Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

PDIP Dorong Reformasi Tata Kelola Zakat Nasional

Akmal Fauzi
18/11/2025 22:38
PDIP Dorong Reformasi Tata Kelola Zakat Nasional
Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI menerima audiensi Zakat Watch (IZW) pada Senin (17/11).(PDIP)

FRAKSI PDI Perjuangan di DPR RI menerima audiensi Zakat Watch (IZW) pada Senin (17/11). Dalam pertemuan tersebut, Fraksi PDIP menegaskan dukungan terhadap reformasi tata kelola zakat nasional.

"Kami mendukung penuh upaya peningkatan transparansi dan Akuntabilitas BAZNAS sebagai lembaga negara, termasuk pemisahan fungsi regulator, pengawas, dan operator untuk mencegah konflik kepentingan," Ujar Selly Gantina, Kapoksi Fraksi PDIP Komisi VIII dalam keterangan yang diterima, Selasa (18/11). 

Selly menjelaskan bahwa salah satu usulan yang mengemuka adalah pemberian insentif kepada para muzakki. Dalam diskusi, muncul kajian bahwa pengeluaran zakat berpotensi dijadikan pengurang pajak.

"Terkait dengan insentif muzakki, kami mendukung pengkajian serius terhadap usulan bahwa pengeluaran Zakat dapat mengurangi pajak (tax deduction), guna mendorong kepatuhan dan optimalisasi penghimpunan zakat nasional." tuturnya

Ia menekankan pentingnya pemisahan kewenangan secara tegas dalam sistem pengelolaan zakat nasional.

"Poksi VIII akan mengingatkan Pemerintah harus memastikan adanya pemisahan kewenangan yang tegas antara fungsi regulator (pembina), pengumpul atau operator, dan pengawas." lanjutnya

Selly merinci dua poin penting yang perlu dibenahi pemerintah dalam pengelolaan zakat. 

Pertama, kata dia, BAZNAS harus fokus sebagai operator yang dikelola negara. Fungsi regulasi dan pengawasan tidak boleh berada di bawah kendali BAZNAS untuk menghindari konflik kepentingan (self-auditing dan superbody). 

"Kedua, mendesak pembentukan mekanisme Pengawasan (Audit) Syariah dan Keuangan yang independen dan wajib bagi seluruh Lembaga Pengelola Zakat (BAZNAS dan LAZ) untuk menjamin akuntabilitas dan meningkatkan kepercayaan publik," jelasnya.

Anggota Komisi VIII Fraksi PDIP, Wibowo Prasetyo, menambahkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi momentum penting bagi reformasi BAZNAS.

"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak sistem sentralistik (unified system) dalam pengelolaan zakat, dan sejalan dengan petitum yang diajukan oleh masyarakat sipil, adalah momentum emas untuk segera mengajukan Revisi UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat" ujarnya

"Revisi ini harus disesuaikan dengan kebutuhan Masyarakat yang menghendaki sistem pengelolaan zakat yang lebih kolaboratif, adil, dan tidak diskriminatif." pungkasnya/ (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya