Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
FRAKSI PDI Perjuangan di DPR RI menerima audiensi Zakat Watch (IZW) pada Senin (17/11). Dalam pertemuan tersebut, Fraksi PDIP menegaskan dukungan terhadap reformasi tata kelola zakat nasional.
"Kami mendukung penuh upaya peningkatan transparansi dan Akuntabilitas BAZNAS sebagai lembaga negara, termasuk pemisahan fungsi regulator, pengawas, dan operator untuk mencegah konflik kepentingan," Ujar Selly Gantina, Kapoksi Fraksi PDIP Komisi VIII dalam keterangan yang diterima, Selasa (18/11).
Selly menjelaskan bahwa salah satu usulan yang mengemuka adalah pemberian insentif kepada para muzakki. Dalam diskusi, muncul kajian bahwa pengeluaran zakat berpotensi dijadikan pengurang pajak.
"Terkait dengan insentif muzakki, kami mendukung pengkajian serius terhadap usulan bahwa pengeluaran Zakat dapat mengurangi pajak (tax deduction), guna mendorong kepatuhan dan optimalisasi penghimpunan zakat nasional." tuturnya
Ia menekankan pentingnya pemisahan kewenangan secara tegas dalam sistem pengelolaan zakat nasional.
"Poksi VIII akan mengingatkan Pemerintah harus memastikan adanya pemisahan kewenangan yang tegas antara fungsi regulator (pembina), pengumpul atau operator, dan pengawas." lanjutnya
Selly merinci dua poin penting yang perlu dibenahi pemerintah dalam pengelolaan zakat.
Pertama, kata dia, BAZNAS harus fokus sebagai operator yang dikelola negara. Fungsi regulasi dan pengawasan tidak boleh berada di bawah kendali BAZNAS untuk menghindari konflik kepentingan (self-auditing dan superbody).
"Kedua, mendesak pembentukan mekanisme Pengawasan (Audit) Syariah dan Keuangan yang independen dan wajib bagi seluruh Lembaga Pengelola Zakat (BAZNAS dan LAZ) untuk menjamin akuntabilitas dan meningkatkan kepercayaan publik," jelasnya.
Anggota Komisi VIII Fraksi PDIP, Wibowo Prasetyo, menambahkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi momentum penting bagi reformasi BAZNAS.
"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak sistem sentralistik (unified system) dalam pengelolaan zakat, dan sejalan dengan petitum yang diajukan oleh masyarakat sipil, adalah momentum emas untuk segera mengajukan Revisi UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat" ujarnya
"Revisi ini harus disesuaikan dengan kebutuhan Masyarakat yang menghendaki sistem pengelolaan zakat yang lebih kolaboratif, adil, dan tidak diskriminatif." pungkasnya/ (P-4)
Ketua BAZNAS Kota Tangsel Mohamad Subhan mengutarakan sinergi antar-lembaga zakat menjadi kunci dalam menggali potensi zakat secara optimal, khususnya di Provinsi Banten.
Dana ZIS yang terhimpun akan dikelola secara amanah dan profesional serta diarahkan pada program-program yang berdampak langsung bagi mustahik.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
Penyerahan bantuan ini merupakan wujud kepedulian masyarakat Kota Semarang terhadap para penyintas bencana banjir di Sumatra dan Aceh yang dititipkan melalui Baznas RI.
Baznas memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 dengan menggelar tasyakuran dan doa bersama, bertema “Zakat Menguatkan Indonesia.
Baznas RI menegaskan pentingnya penerapan kepemimpinan adaptif untuk memperkuat tata kelola zakat sekaligus menjawab tantangan pengelolaan zakat di era modern
Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola zakat nasional melalui penerapan Unified System, sebuah sistem pengelolaan zakat terintegrasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved