Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
SEKRETARIS PDIP Hasto Kristiyanto menggugat Pasal 21, yang membahas perintangan penyidikan, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai beleid yang digugat itu penting untuk menjamin penegakan hukum.
“Tentu kita juga memandang urgensi dari Pasal 21 ini untuk menjamin efektivitas proses penegakan hukum,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 929/7).
Budi mengatakan, Pasal 21 dalam Undang-Undang Tipikor penting untuk memastikan penegak hukum tidak dihalangi, dalam menangani kasus korupsi. Tentunya, beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
“Sehingga, tidak hanya untuk memberikan efek jerat kepada para pelaku, tetapi juga, kepada pihak-pihak yang diduga mencoba menghalang-halangi atau mengganggu proses hukum tersebut,” ujar Budi.
Budi mengatakan, Pasal 21 merupakan salah satu beleid yang kerap dipakai KPK untuk memproses orang-orang yang membela koruptor berlebihan. Salah satu kasus yakni perintangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP-e yang saat ini sudah berkekuatan hukum tetap.
“Kalau kita ingat, terkait dengan perkara pengadaan KTP-e. Kemudian perkara gratifikasi di Papua, di mana kemudian para tersangka yang ditetapkan kemudian divonis bersalah oleh majelis hakim,” ucap Budi.
Meski demikian, KPK menghargai keputusan Hasto yang mengajukan uji materil dalam Pasal 21. Itu, kata Budi, merupakan haknya sebagai warga negara.
“Pada prinsipnya, kita tentu menghargai hak konstitusi setiap warga negara untuk menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, dalam hal ini adalah gugatan terhadap Pasal 21 tentang perintangan penyidikan,” kata Budi.
Gugatan Hasto dimasukkan ke MK pada Kamis (24/7). Uji materil dilakukan karena beleid itu dinilai memuat hukuman lebih berat dibanding sejumlah pasal utama dalam Undang-Undang Tipikor.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Majelis sepakat memberikan hukuman penjara kepada dia.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
Hukuman kurungan itu tidak dimulai dari hari pembacaan putusan. Pemenjaraan Hasto dihitung dari masa penahanannya pada tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, jaksa sejatinya menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan. Namun, dugaan itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim karena kurangnya bukti.
Dalam kasus ini, Hasto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah. (Can/P-3)
Hasto menghormati hakim yang telah menyelesaikan perkaranya dengan vonis 3,5 tahun penjara.
Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Mereka ialah hakim Djuyamto, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtarom, dan Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Hal itu yang menjadi dasar penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka perintangan dalam proses hukum yang dilaksanakan Kejaksaan Agung.
Enam saksi untuk mendalami kasus dugaan perintangan penyidikan terkait kasus izin usaha pertambangan dan pemberian ekspor CPO.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved